Entertainment / Gosip
Sabtu, 24 Juli 2021 | 10:30 WIB
Anisa Bahar [Evi Ariska/Suara.com]

Khusus selama masa libur Hari Raya Idul Adha pada 19 hingga 25 Juli 2021, perjalanan orang/penumpang termasuk pelaku perjalanan di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara. Hanya dikecualikan bagi;

(a) pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal.
(b) pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan mendesak. Yaitu: pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi dua orang dan pengantar jenazah Covid-19 dengan maksimal lima orang.

Ada pun pada poin (5) berbunyi; setiap pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan mendesak, sebagaimana diatur pada butir (1) atau (2), wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan.

Antara lain surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar daerah setempat, surat keterangan kematian atau surat keterangan pendukung lain.

Load More