Suara.com - Tyas Mirasih digugat cerai Reiden Soedjono. Bukan hanya diceraikan, Tyas Mirasih juga digugat harta gono-gini. Jauh sebelum gugatan cerai mencuat, Tyas Mirasih pernah mengungkapkan soal nafkah dari suami yang tidak pernah ia minta.
Tyas Mirasih mengungkapkan bahwa dirinya tidak meminta nominal nafkah kepada suami yang menikahinya tahun 2017 itu karena dirinya juga sudah bekerja.
“Kak Tyas, pernah enggak sih nuntut sama suami harus ngasih nafkah dengan nominal tertentu tiap bulan, kalau iya ngomongnya gimana?,” tanya Feni Rose dilansir dari YouTube TransTV Official.
Menanggapi pertanyaan itu, Tyas Mirasih menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah menuntut nafkah dari suami dengan nominal tertentu. Pasalnya, sejak awal menikah, wanita 34 tahun itu sudah bekerja.
“Enggak, enggak pernah. Dari awal tuh enggak pernah sih maksudnya gue enggak pernah minta spesifik harus gini harus gitu, karena dari awal menikah juga kan gue udah kerja,” ungkap Tyas Mirasih.
Baik Tyas maupun sang suami memiliki kesepatakan untuk tidak saling melarang keduanya melakukan hal yang disukai selama menikah. Kata Tyas, dirinya tidak pernah perhitungan dengan orang lain.
“Kita udah sama-sama ‘pokoknya kalau kita mau nikah pun gue enggak boleh dilarang menjalani apapun yang gue suka’, termasuk dia. Gue enggak boleh ngelarang dia bermusik atau segala macam. Gue orangnya paling enggak pernah bisa hitung-hitungan sama orang juga,” tuturnya.
Saat ditanya soal pembagian keuangan, Tyas Mirasih enggan menjawabnya. Menurut wanita pemeran Dimsum Martabak tersebut, ia dan suaminya bergantian untuk saling memenuhi kebutuhan hidup.
“Pembagiannya ya gitu, dapur orang mau tau aja lu. Kita lebih ganti-gantian aja, kayak lagi pacaran ya, gitu aja, gue enggak mau nuntut juga,” pungkas Tyas Mirasih.
Baca Juga: 4 Tahun Menikah, Tyas Mirasih Digugat Cerai
Kini, dalam berkas gugatan, ternyata Raiden bukan cuma menuntut perpisahan.
"Suami dari Mirasih Tyas Endah tersebut yaitu Raden Muhamad Soedjono Bin Hasan M Soedjono mengajukan permohonan cerai talak dan pembagian harta bersama," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, ditemui di kantornya, Rabu (4/8/2021).
Raiden Soedjono mendaftarkan gugatan secara online pada Selasa (3/8/2021). Bukan dia sendiri, gugatan dimasukkan oleh kuasa hukumnya.
"Jenis perkara ini adalah jenis cerai talak yang nomor perkaranya adalah 2663/PDT.G/2021/PA.JS, didaftarkan di kepaniteraan PA Jakarta Selatan tanggal 3 Agustus tahun 2021 melalui ecourt.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung
-
Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik
-
7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah
-
Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!
-
Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I
-
Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak