- Hasbullah Thabrany khawatir rokok mendapat label halal di Indonesia pada Oktober 2026.
- Ia meminta MUI dan BPJPH agar tidak menerbitkan label halal untuk produk rokok.
- Hasbullah mengancam akan menempuh jalur hukum dengan menuntut MUI dan BPJPH jika label diterbitkan.
Suara.com - Ketua Umum Komite Nasional Pengendalian Tembakau Hasbullah Thabrany menyatakan kekhawatirannya terhadap rokok mendapatkan label halal pada Oktober 2026.
Kekhawatiran tersebut disampaikannya dalam diskusi publik mengenai Rokok : Halal atau Non-Halal.
“Saya sebagai ulama kesehatan sangat mengkhawatirkan keluar Oktober rokok ada label halal,” ujar Hasbullah, Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Karena itu, Hasbullah meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tidak menerbitkan label halal untuk produk rokok.
“Saya sangat meminta ke MUI dan BPJPH jangan keluarkan label halal kepada rokok,” katanya.
Hasbullah juga mengatakan ulama kesehatan akan mengirimkan surat kepada pemerintah terkait persoalan tersebut.
Ia meminta pemerintah tidak membuat masyarakat lebih mudah mengonsumsi rokok apabila produk tersebut mendapatkan label halal.
“Nanti tolong ulama kesehatan, nanti kita bareng-bareng kirim surat kepada pemerintah, jangan membuat rakyat gampang mengkonsumsi rokok dengan ada label halal,” ujarnya.
Hasbullah bahkan menyatakan akan menempuh langkah hukum apabila rokok nantinya mendapatkan label halal.
Ia menyebut MUI dan BPJPH sebagai pihak yang akan dituntut jika hal tersebut terjadi.
“Kalau seandainya nanti akan keluar rokok ada label halal, saya akan tuntut MUI, saya akan tuntut BPJPH,” tegas Hasbullah.
Reporter : Agustin Dwi Anggraini