Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan tes urine terhadap artis Dinar Candy. Tes dilakukan usai Dinar ditangkap polisi sebagai buntut aksi berbikini di jalan.
Yusri Yunus menegaskan hasil tes urine Dinar Candy negatif narkoba. Hal itu disampaikan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8).
Selain itu, perempuan yang beprofesi sebagai DJ ini juga melakukan tes Covid-19 dan hasinya negatif. "Swab antigen yang beraangkutan negatif. Kita cek sesuai prosedur yang ada," ujar Yusri Yunus.
5. Ditetapkan sebagai tersangka
Pemilik nama lengkap Dinar Miswari itu ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama 21 jam di Polres Metro Jakarta Barat. Ia terancam hukuman bui 10 tahun dan denda 5 miliar.
"Dari bukti yang dikumpulkan selesai kita melakukan pemeriksaan diakhiri dengan gelar perkara maka kita menetapkan saudari DC ini sebagai tersangka dalam tindak pidana pornografi sebagai mana yang tercantum dalam pasal 36 no 44 tahun 2008," ujar Kombes Pol Azis Andriansyah
"Dengan ancaman 10 tahun dan denda 5 miliar," sambungnya.
6. Dianggap tidak mengindahkan norma
Kepolisian menilai aksi Dinar Candy tidak mengindahkan norma-norma budaya khususnya di Indoesia.
Baca Juga: Laporkan Dinar Candy ke Polisi, PB SEMMI: Tidak Baik untuk Generasi Bangsa
"Yang jelas apapun yang dilakukan di Indonesa ada norma, etik, norma budaya yang berlaku di masyarakat kita. Tindakan yang bersangkutan itu tidak mengindahkan norma budaya," ujar Kombes Pol Azis Andriansyah di kantornya, Kamis (5/8).
Lebih jauh, kepolisian disebutkan masih mendalami motif Dinar Candy melakukan aksi pakai bikini di ruang publik. Sejauh ini diketahui DJ 28 tahun itu melangsungkan aksinya dalam keadaan sadar.
"Masih didalami. Sementara masih dalam kesadaran," jelas Kombes Pol Azis Andriansyah di kantornya.
7. Tidak ditahan
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Dinar Candy.
"Sementara tidak dilakukan penahanan tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Azis di kantornya, Kamis (5/8/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Pandji Pragiwaksono Klarifikasi Usai Sebut Nama Raffi Ahmad dalam Materi Pencucian Uang Mens Rea
-
Pandji Pragiwaksono Apresiasi Sikap Gibran Tanggapi Candaan Mens Rea: Bijak dan Paham Pop Culture
-
Setahun Barbie Shu Meninggal, Momen Jerry Yan dan Vic Chou Kunjungi Makamnya Bikin Heboh!
-
Siapa Ayah Kandung Ressa? Adik Denada Sentil Sosok yang Rahasiakan Identitasnya
-
4 Potret Ressa Jadi Model di Tengah Tuntutan Pengakuan Anak ke Denada
-
Detail Trailer The Devil Wears Prada 2 Trending di YouTube, Dinanti Usai 20 Tahun
-
Sinopsis Film Netflix Even If This Love Disappears Tonight, Kala Pacarmu Hilang Ingatan Setiap Hari
-
Keadilan Terjawab! Peretas Ponsel Tiara Aurellie Divonis 15 Bulan Penjara
-
Pelaku Penganiayaan Kucing sampai Mati di Blora Diperiksa, Terancam 1,5 Tahun Bui
-
Pandji Pragiwaksono Ungkap Alasan Pilih Netflix untuk Tampilkan Mens Rea yang Berujung Pro Kontra