Suara.com - Putra Basuki Tjaha Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama akan menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama di media eletronik untuk menjerat Ayu Thalia alias Thata Anma.
Nicholas Sean merasa Ayu telah melakukan fitnah dengan mengaku telah dianiaya. Sean pun merasa nama baiknya telah tercemar.
"Terkait pencemaran nama baik dan fitnah, yaitu pasal 310 dan 311 KUHP," kata kuasa hukum Nicholas, Ahmad Ramzy saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021).
Lebih lanjut, Ramzy mengatakan pihaknya telah siap untuk menghadapi proses hukum atas laporan Ayu Thalia tersebut.
"Langkah hukum selanjutnya kami siap menghadapi proses hukum di Polsek Penjaringan," ujarnya.
Menurut Ramzy, Nicholas Sean tak pernah melakukan penganiayaan terhadap Ayu Thalia. Terlebih lagi sampai mendorong Ayu keluar mobil.
"Agar terang benderang perkaranya di Polsek Penjaringan bahwa ini adalah perbuatan fitnah. Karena Sean tidak pernah melakukan mendorong atau melakukan penganiayaan," katanya menegaskan.
Ketika awak media menanyakan lebih lanjut terkait laporan Nichola Sean, Ramzy mengatakan kliennya itu yang langsung mendatangi ke Polsek Penjaringan untuk membuat laporan tersebut.
"Sean yang melaporkan, karena tidak ada upaya, saya pikir Sean melaporkan hal tersebut," tutur Ramzy.
Baca Juga: Nicholas Sean Bantah Punya Hubungan Spesial dengan Ayu Thalia
Sebelumnya, Ayu Thalia melaporkan putra Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama ke Polsek Penjaringan Utara, Jakarta Utara.
Diketahui, pelaporan Ayu Thalia ke polisi tersebut karena Ia menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh putra Ahok tersebut.
Merasa tak terima, Nicholas Sean melaporkan balik Ayu Thalia ke polisi karena dirinya merasa difitnah oleh selebgram tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Berapa Anak Veronica Tan? Pernyataannya Viral Soal 'Kalau Mau Banyak Duit Jangan Banyak Anak'
-
Alasan Nicholas Sean Larang Ahok dan Veronica Tan Hadiri Sumpah Dokternya: Nanti Mereka Ribut!
-
Takut Ribut dengan Ahok, Nicholas Sean Larang Veronica Tan Hadir di Prosesi Sumpah Dokter
-
Jadi Anak Wamen Prabowo, Komentar Nicholas Sean Curi Perhatian
-
Jemput Karier jadi Dokter, Intip Gurita Bisnis Nicholas Sean Anak Veronica Tan
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Soundrenaline 2025 Gebrak Medan: 4 Lokasi Jadi Saksi Festival Musik Multi-Genre di Jantung Sumatera!
-
Bak Karyawan di Rumah Sendiri, 2 Artis Ini Terima Nafkah dari Suami Pakai Sistem Reimburse
-
24 Tahun Berlalu, Begini Kondisi Terbaru Rumah Tao Ming Tse Meteor Garden
-
Viral dan Raih AMI Awards, Lagu Tabola Bale Telah Mengubah Hidup Seorang Siprianus Bhuka
-
Remake Berbagi Suami Sedang Disiapkan, Masih Tentang Sudut Pandang Perempuan
-
Sinopsis Pro Bono: Drakor Hukum Baru Jung Kyung Ho Sebagai Pengacara, Siap Tayang di Netflix!
-
Momen Tak Terduga di AMI Awards 2025: Raisa Lari Terbirit-birit, Kru sampai Ikutan
-
Sinopsis Air Mata Mualaf: Acha Septiasa Jatuh Cinta dengan Islam, Ditentang Ayah yang Pendeta
-
Sinopsis The Chronology of Water: Debut Penyutradaraan Kristen Stewart
-
Promo Menarik Nonton Film Agak Laen Menyala Pantiku di XXI dan CGV untuk yang Mau Ngirit