Suara.com - Nicholas Sean akan menggunakan pasal berlapis untuk menjerat Ayu Thalia alias Thata Anma. Pasal yang digunakan putra Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yakni 310 dan 311 KUHP.
Nicholas Sean yang diwakili kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy menjelaskan, dua pasal itu digunakan karena Ayu Thalia diduga melakukan fitnah. Tuduhan artis 25 tahun itu terkait penganiayaan sehingga nama baik putra Ahok tercemar.
"Terkait pencemaran nama baik dan fitnah, yaitu pasal 310 dan 311 KUHP," kata kuasa hukum Nicholas Sean, Ahmad Ramzy saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021).
Ahmad Ramzy juga mengatakan pihaknya siap menghadapi proses hukum yang dilayangkan Ayu Thalia.
"Langkah hukum selanjutnya, kami siap menghadapi proses hukum di Polsek Penjaringan," tegas kuasa hukum Nicholas Sean.
Menurut Ramzy, kliennya, Nicholas Sean tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap Ayu Thalia. Terlebih lagi sampai mendorong bintang FTV ini keluar mobil.
"Agar terang benderang perkaranya di Polsek Penjaringan, ini adalah perbuatan fitnah. Karena Sean tidak pernah mendorong atau melakukan penganiayaan," terang Ramzy.
Ketika awak media menanyakan laporan Sean, Ahmad Ramzy mengatakan kliennya itu langsung mendatangi ke Polsek Penjaringan untuk membuat laporan.
"Sean yang melaporkan, karena tidak ada upaya, saya pikir Sean melaporkan hal tersebut," pungkasnya.
Baca Juga: Nicholas Sean Jerat Ayu Thalia dengan Pasal Pencemaran Nama Baik dan Fitnah
Seperi diberitakan sebelumnya, Ayu Thalia melaporkan putra Basuki Tjahaja Purnama, Nicholas Sean Purnama ke Polsek Penjaringan Utara, Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.
Pelaporan Ayu Thalia ke polisi karena mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan putra Ahok, Nicholas Sean.
Merasa tak terima, Sean melaporkan balik Ayu Thalia ke polisi karena dirinya merasa difitnah oleh selebgram tersebut.
Berita Terkait
-
Ayah Bunga Zainal Meninggal, Ahok Kirim Karangan Bunga Duka Cita
-
Membaca Ulang Keberagaman di Indonesia dalam Buku Ahok Koboi Jakarta Baru
-
Titip Pesan ke Ahok Lewat Veronica Tan, Pramono Anung: Urusan Sumber Waras Sudah Beres
-
Eks Dirut Pertamina Soal Kesaksian Ahok: Buka Tabir Korupi LNG
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
-
Harga Emas Antam Tetap Dibanderol Rp 2.774.000/Gram Hari Ini, Saatnya Beli?
-
IHSG Diproyeksi Menguat Lagi, Investor Bisa Cermati Saham-saham Ini
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
Terkini
-
Bikin Jantung Deg-degan! Anak Kecil Nyemplung ke Kandang Gajah Saat Liburan
-
Kabar Duka, Peabo Bryson Penyanyi 'A Whole New World' Meninggal Dunia
-
Tak Ada Kaos Kaki, Kisah Haru Ayah Baluri Kaki Anak dengan Arang Bikin Mewek
-
Raffi Ahmad Mendadak Jalani Operasi Tengah Malam, Sakit Apa?
-
Mahasiswa Kepergok Ciuman Sesama Jenis di PNJ, Sang Ayah Datang Minta Maaf hingga Bersujud
-
Ibu Adhisty Zara Curahkan Perasaan Setelah Anaknya Menikah dengan Tsaqib
-
Warga Depok Harus Bangga, Studio Ilustrasi di Sana Garap Poster Lagu Baru Ariana Grande
-
Bantah Tudingan Pengacara Ruben Onsu, Sarwendah Buktikan Tidak Gila Harta
-
Lirik Lagu Iqro' Karya Raim Laode: Tamparan Keras Agar Manusia Tak Sombong di Dunia
-
American Gangster: Kisah Nyata Raja Heroin Frank Lucas yang Masih Eksis di Netflix