Suara.com - Nicholas Sean akan menggunakan pasal berlapis untuk menjerat Ayu Thalia alias Thata Anma. Pasal yang digunakan putra Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yakni 310 dan 311 KUHP.
Nicholas Sean yang diwakili kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy menjelaskan, dua pasal itu digunakan karena Ayu Thalia diduga melakukan fitnah. Tuduhan artis 25 tahun itu terkait penganiayaan sehingga nama baik putra Ahok tercemar.
"Terkait pencemaran nama baik dan fitnah, yaitu pasal 310 dan 311 KUHP," kata kuasa hukum Nicholas Sean, Ahmad Ramzy saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021).
Ahmad Ramzy juga mengatakan pihaknya siap menghadapi proses hukum yang dilayangkan Ayu Thalia.
"Langkah hukum selanjutnya, kami siap menghadapi proses hukum di Polsek Penjaringan," tegas kuasa hukum Nicholas Sean.
Menurut Ramzy, kliennya, Nicholas Sean tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap Ayu Thalia. Terlebih lagi sampai mendorong bintang FTV ini keluar mobil.
"Agar terang benderang perkaranya di Polsek Penjaringan, ini adalah perbuatan fitnah. Karena Sean tidak pernah mendorong atau melakukan penganiayaan," terang Ramzy.
Ketika awak media menanyakan laporan Sean, Ahmad Ramzy mengatakan kliennya itu langsung mendatangi ke Polsek Penjaringan untuk membuat laporan.
"Sean yang melaporkan, karena tidak ada upaya, saya pikir Sean melaporkan hal tersebut," pungkasnya.
Baca Juga: Nicholas Sean Jerat Ayu Thalia dengan Pasal Pencemaran Nama Baik dan Fitnah
Seperi diberitakan sebelumnya, Ayu Thalia melaporkan putra Basuki Tjahaja Purnama, Nicholas Sean Purnama ke Polsek Penjaringan Utara, Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.
Pelaporan Ayu Thalia ke polisi karena mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan putra Ahok, Nicholas Sean.
Merasa tak terima, Sean melaporkan balik Ayu Thalia ke polisi karena dirinya merasa difitnah oleh selebgram tersebut.
Berita Terkait
-
Membaca Ulang Keberagaman di Indonesia dalam Buku Ahok Koboi Jakarta Baru
-
Titip Pesan ke Ahok Lewat Veronica Tan, Pramono Anung: Urusan Sumber Waras Sudah Beres
-
Eks Dirut Pertamina Soal Kesaksian Ahok: Buka Tabir Korupi LNG
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Viral Murid Acungkan Jari Tengah ke Guru, Dedi Mulyadi Usul Pelaku Dihukum
-
Uya Kuya Klarifikasi Disebut Punya 750 Dapur MBG
-
Inara Rusli dan Insanul Fahmi Menikah Siri Tanpa Saksi, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
Jauh dari Riau ke Copenhagen: Kisah Rully Irawan Menemukan Makna 'Rumah' Lewat Musik
-
Bocil Ini Viral Bikin Klinik Kecantikan Khusus Gen Alpha, Sekali Perawatan cukup Bayar Rp2000
-
Raffi Ahmad Berduka atas Meninggalnya Nayato Fio Nuala: Berjasa dalam Perjalanan Hidup
-
Raisa Ternyata Alami Baby Blues, Ingin Jatuh dari Tangga demi Bisa Tidur di RS
-
Sebut Sudah Nikah Siri, Inara Rusli Mengaku Lupa Siapa Penghulu dan Saksi Pernikahannya
-
Viral! Cowok 18 Tahun Masuk IGD Ngaku Menstruasi, Dokter Ungkap Fakta Pilu di Baliknya