Suara.com - Nicholas Sean akan menggunakan pasal berlapis untuk menjerat Ayu Thalia alias Thata Anma. Pasal yang digunakan putra Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yakni 310 dan 311 KUHP.
Nicholas Sean yang diwakili kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy menjelaskan, dua pasal itu digunakan karena Ayu Thalia diduga melakukan fitnah. Tuduhan artis 25 tahun itu terkait penganiayaan sehingga nama baik putra Ahok tercemar.
"Terkait pencemaran nama baik dan fitnah, yaitu pasal 310 dan 311 KUHP," kata kuasa hukum Nicholas Sean, Ahmad Ramzy saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021).
Ahmad Ramzy juga mengatakan pihaknya siap menghadapi proses hukum yang dilayangkan Ayu Thalia.
"Langkah hukum selanjutnya, kami siap menghadapi proses hukum di Polsek Penjaringan," tegas kuasa hukum Nicholas Sean.
Menurut Ramzy, kliennya, Nicholas Sean tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap Ayu Thalia. Terlebih lagi sampai mendorong bintang FTV ini keluar mobil.
"Agar terang benderang perkaranya di Polsek Penjaringan, ini adalah perbuatan fitnah. Karena Sean tidak pernah mendorong atau melakukan penganiayaan," terang Ramzy.
Ketika awak media menanyakan laporan Sean, Ahmad Ramzy mengatakan kliennya itu langsung mendatangi ke Polsek Penjaringan untuk membuat laporan.
"Sean yang melaporkan, karena tidak ada upaya, saya pikir Sean melaporkan hal tersebut," pungkasnya.
Baca Juga: Nicholas Sean Jerat Ayu Thalia dengan Pasal Pencemaran Nama Baik dan Fitnah
Seperi diberitakan sebelumnya, Ayu Thalia melaporkan putra Basuki Tjahaja Purnama, Nicholas Sean Purnama ke Polsek Penjaringan Utara, Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.
Pelaporan Ayu Thalia ke polisi karena mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan putra Ahok, Nicholas Sean.
Merasa tak terima, Sean melaporkan balik Ayu Thalia ke polisi karena dirinya merasa difitnah oleh selebgram tersebut.
Berita Terkait
-
Apa Itu LNG? Gas 'Dingin' yang Menyeret Ahok ke Pusaran Korupsi Panas Pertamina
-
Tersangka Kasus LNG Pertamina Seret Nama Ahok: Saya Minta Ahok dan Nicke Bertanggung Jawab!
-
Dicap Ikut Bertanggung Jawab, Reaksi KPK usai Nama Ahok Disebut Tersangka Kasus LNG Pertamina
-
Ahok Disinggung oleh Tersangka Korupsi LNG, KPK Buka Suara
-
Ahok Buka Kartu: 3 Kunci Ini Bisa Bikin Otomotif RI Jadi Raksasa Ekonomi
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Trailer Abadi Nan Jaya Hadirkan Teror Zombie di Desa, Tayang Segera di Netflix
-
Berawal dari DM Instagram, Jeje Soekarno Minta Ikut Tampil di Konser Tribute to Glee
-
Sukses Besar Tahun Lalu, Konser Tribute to Glee Kembali Digelar dengan Skala Lebih Megah
-
Live-Action Tangled Resmi Digarap, Scarlett Johansson Jadi Kandidat Pemeran Gothel
-
4 Drakor Populer Jung So Min Tentang Rumah, Terbaru Ada Would You Marry Me?
-
Perjalanan Cinta Amanda Manopo dan Kenny Austin, Yakin Menikah Gara-gara Momen Spesial
-
Francia Raisa Jawab Misteri Ketidakhadirannya di Pernikahan Selena Gomez
-
Sinopsis Film 'Sosok Ketiga: Lintrik', Pelakor Gunakan Ilmu Mistis Dapatkan Suami Adinda Thomas
-
Bikin Orang Keheranan, Video Viral Avanza Isi Pertalite Tembus Rp800 Ribu
-
11 Film Indonesia Terbaru Netflix Oktober 2025, Ada Gowok: Kamasutra Jawa