Suara.com - Nicholas Sean akan menggunakan pasal berlapis untuk menjerat Ayu Thalia alias Thata Anma. Pasal yang digunakan putra Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yakni 310 dan 311 KUHP.
Nicholas Sean yang diwakili kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy menjelaskan, dua pasal itu digunakan karena Ayu Thalia diduga melakukan fitnah. Tuduhan artis 25 tahun itu terkait penganiayaan sehingga nama baik putra Ahok tercemar.
"Terkait pencemaran nama baik dan fitnah, yaitu pasal 310 dan 311 KUHP," kata kuasa hukum Nicholas Sean, Ahmad Ramzy saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021).
Ahmad Ramzy juga mengatakan pihaknya siap menghadapi proses hukum yang dilayangkan Ayu Thalia.
"Langkah hukum selanjutnya, kami siap menghadapi proses hukum di Polsek Penjaringan," tegas kuasa hukum Nicholas Sean.
Menurut Ramzy, kliennya, Nicholas Sean tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap Ayu Thalia. Terlebih lagi sampai mendorong bintang FTV ini keluar mobil.
"Agar terang benderang perkaranya di Polsek Penjaringan, ini adalah perbuatan fitnah. Karena Sean tidak pernah mendorong atau melakukan penganiayaan," terang Ramzy.
Ketika awak media menanyakan laporan Sean, Ahmad Ramzy mengatakan kliennya itu langsung mendatangi ke Polsek Penjaringan untuk membuat laporan.
"Sean yang melaporkan, karena tidak ada upaya, saya pikir Sean melaporkan hal tersebut," pungkasnya.
Baca Juga: Nicholas Sean Jerat Ayu Thalia dengan Pasal Pencemaran Nama Baik dan Fitnah
Seperi diberitakan sebelumnya, Ayu Thalia melaporkan putra Basuki Tjahaja Purnama, Nicholas Sean Purnama ke Polsek Penjaringan Utara, Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.
Pelaporan Ayu Thalia ke polisi karena mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan putra Ahok, Nicholas Sean.
Merasa tak terima, Sean melaporkan balik Ayu Thalia ke polisi karena dirinya merasa difitnah oleh selebgram tersebut.
Berita Terkait
-
Ungkapan Duka Ahok atas Berpulangnya Eyang Meri: Wariskan Semangat Berani Tegakkan Kebenaran
-
Kesaksian Ahok Ungkap Borok Tata Kelola Pertamina 20132024, Pengamat Desak Kejaksaan Lakukan Ini
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
-
Tak Semua Minyak Dalam Negeri Bisa Diolah, Ahok: Peningkatan Impor Bukan Penyimpangan
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
Terkini
-
Indonesia Masuk Daftar Negara Paling Aman Bila Terjadi Perang Dunia III, Kenapa?
-
Soal THR ART Jelang Lebaran, Naysilla Mirdad: Itu Hak Mereka yang Wajib Diberikan
-
Orang Dekat Benarkan Zendaya dan Tom Holland Menikah
-
Video Anang Hermansyah Kerja Kelompok di Unair Viral, Warganet Salfok ke Background Laptop
-
Cara Dapat Promo Beli 2 Bayar 1 Film Titip Bunda di Surga Mu di Aplikasi m.tix
-
Jadi Sumber Inspirasi dan Saksi Nikah, Apa Hubungan Kris Dayanti dan Try Sutrisno Sebenarnya?
-
Panen Kritik, Gubernur Kaltim Rudy Masud Resmi Batalkan Pengadaan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar
-
Selain Serangan Amerika-Israel, Viral 'Ramalan' Cak Nun Soal Tahun 2029: Semua Berjatuhan
-
Chelsea Olivia Ceritakan Kronologi Alami Gangguan di Rahim, Menstruasi Tak Kunjung Berhenti
-
Penampilannya Disebut Mirip Noni Belanda, Istri Gubernur Kaltim Buka Suara: Hidup Cuma Sekali