Suara.com - Nicholas Sean akan menggunakan pasal berlapis untuk menjerat Ayu Thalia alias Thata Anma. Pasal yang digunakan putra Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yakni 310 dan 311 KUHP.
Nicholas Sean yang diwakili kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy menjelaskan, dua pasal itu digunakan karena Ayu Thalia diduga melakukan fitnah. Tuduhan artis 25 tahun itu terkait penganiayaan sehingga nama baik putra Ahok tercemar.
"Terkait pencemaran nama baik dan fitnah, yaitu pasal 310 dan 311 KUHP," kata kuasa hukum Nicholas Sean, Ahmad Ramzy saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021).
Ahmad Ramzy juga mengatakan pihaknya siap menghadapi proses hukum yang dilayangkan Ayu Thalia.
"Langkah hukum selanjutnya, kami siap menghadapi proses hukum di Polsek Penjaringan," tegas kuasa hukum Nicholas Sean.
Menurut Ramzy, kliennya, Nicholas Sean tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap Ayu Thalia. Terlebih lagi sampai mendorong bintang FTV ini keluar mobil.
"Agar terang benderang perkaranya di Polsek Penjaringan, ini adalah perbuatan fitnah. Karena Sean tidak pernah mendorong atau melakukan penganiayaan," terang Ramzy.
Ketika awak media menanyakan laporan Sean, Ahmad Ramzy mengatakan kliennya itu langsung mendatangi ke Polsek Penjaringan untuk membuat laporan.
"Sean yang melaporkan, karena tidak ada upaya, saya pikir Sean melaporkan hal tersebut," pungkasnya.
Baca Juga: Nicholas Sean Jerat Ayu Thalia dengan Pasal Pencemaran Nama Baik dan Fitnah
Seperi diberitakan sebelumnya, Ayu Thalia melaporkan putra Basuki Tjahaja Purnama, Nicholas Sean Purnama ke Polsek Penjaringan Utara, Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.
Pelaporan Ayu Thalia ke polisi karena mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan putra Ahok, Nicholas Sean.
Merasa tak terima, Sean melaporkan balik Ayu Thalia ke polisi karena dirinya merasa difitnah oleh selebgram tersebut.
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Janji Rano Karno Benahi Tanggul Pantai Mutiara yang Mulai Rembes
-
Misteri Sumber Waras Berakhir: KPK Hentikan Penyelidikan, Gubernur Pramono Bisa Ambil Alih Aset
-
Puput Nastiti Devi Umumkan Kehamilan Anak Ketiga Lewat Foto Keluarga Harmonis
-
Apa Itu LNG? Gas 'Dingin' yang Menyeret Ahok ke Pusaran Korupsi Panas Pertamina
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
Terkini
-
Usai Ketahuan Inara Rusli Bukan Duda, Insanul Fahmi Berbohong Lagi
-
Baru Nikah Siri 12 Hari, Inara Rusli Syok Dapat DM dari Istri Insanul Fahmi
-
Komentar Agak Laen Deddy Corbuzier Terkait Video Permintaan Maaf Anita Tumbler dan Suami
-
Innalillahi, Ibu Raisa Meninggal Dunia
-
Padahal Sudah Bantu UMKM, Kahiyang Ayu Tetap Dikritik karena Perkara Sepele
-
Laporan Inara Rusli di Bareskrim Benar Terkait Rekaman Video Intim yang Bocor
-
Alasan El Rumi Mantap Nikahi Syifa Hadju Bikin Surya Insomnia Takjub
-
Top 5 Series Netflix Indonesia, Stranger Things Merajai Puncak di Akhir November 2025
-
Blusukan ke Pelosok Indonesia, Ji Chang Wook Cari Makna Healing di Reality Show ABRACADABRA
-
8 Film dan Series Netflix Tayang Desember 2025, Lanjutan Stranger Things 5 Paling Dinanti!