Suara.com - Majelis hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat memberikan vonis hukuman penjara selama lima bulan untuk aktor Jeff Smith. Hal itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung hari ini, Rabu (8/9/2021).
"Menetapkan Jeff Smith terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sehingga menjatuhkan hukuman pidana penjara lima bulan," kata ketua hakim dalam sidang.
Vonis lima bulan untuk Jeff Smith ini lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut aktor 23 tahun ini dengan hukuman enam bulan penjara.
Dalam vonis tersebut, hakim juga tidak merekomendasikan Jeff Smith untuk direhabilitasi. "Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata hakim.
Tapi dengan vonis lima bulan tersebut, Jeff Smith hanya tinggal menjalani masa tahanan beberapa hari saja.
Seperti diketahui, Jeff Smith ditangkap di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 15 April 2021.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 0,52 gram. Berdasarkan tes urine, Jeff Smith juga dinyatakan positif mengonsumsi ganja.
Jeff Smith didakwa Pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat dihadirkan dalam rilis penangkapan di Polres Jakarta Barat, Jeff Smith sempat bikin heboh. Sebab, dia protes kalau ganja seharusnya tak masuk kategori narkoba.
Baca Juga: Sidang Putusan Kasus Narkoba Jeff Smith Digelar Hari Ini
Berita Terkait
-
Sinopsis & Pemeran 'Aku Tak Membenci Hujan', Series Baru Aisyah Aqilah
-
3 Series Dibintangi Jeff Smith, 'Dia Angkasa' Teranyar
-
Sinopsis Film Bad Boy in Love, Drama Remaja yang Sedang Tayang di Bioskop
-
Tak Ada Foto Jeff Smith di IGnya, Aisyah Aqilah Putus dengan sang Kekasih?
-
Jadi Suami-Istri di Film How Are You, Really? Jihane Almira Tak Sangka Kevin Julio Amat Pendiam
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi
-
Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding
-
IPC TPK Catat Arus Peti Kemas Tumbuh 7 Persen Sepanjang Semester I 2026
-
Cara Belanja di Singapura dan Jepang Pakai BRImo, Tanpa Tukar Mata Uang
-
Mario Aji dan Veda Ega Ajak Masyarakat Ramaikan Gelaran MotoGP Mandalika 2026