Suara.com - Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Notaris Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT), Ina Rosiana terkait kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir.
Penyidik menjemput paksa Ina Rosiana di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
"Ina pasti ditahan," kata Kasubdit Harda Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi saat dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021).
"Untuk notaris Ina Rosiana telah berhasil ditangkap ya di apartemen Kalibata," sambungnya lagi.
Sementara Erwin Rudian belum ditemukan hingga saat ini. Penyidik memasukkan tersangka kasus mafia tanah itu ke dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran diduga melakukan upaya kabur.
"Iya (diduga kabur), kita menduga seperti itu karena tidak ada alasan yang patut dan layak. Untuk Erwin, masih kita cari terus. Nanti akan kami masukkan (DPO)," tegasnya.
Seperti diketahui, Ina Rosiana dan Erwin Rudian tidak memenuhi pemanggilan sebagai tersangka pada 17 November 2021 dan 22 November 2021.
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI telah menonaktifkan akun tersangka Ina Rosaina dan Erwin Riduan atas kasus mafia tanah yang menimpa almarhumah ibunda Nirina Zubir.
Kekinian, dua tersangka itu tak lagi bisa mengurus pembuatan akta tanah.
Baca Juga: ART Ibu Nirina Zubir Diduga Terlibat Kasus Tanah di Pringsewu Lampung
Hal itu diungkap oleh Ketua umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) Hapendi Harahap saat konferensi pers di kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021).
“Kami sudah mendapatkan informasi dari Kementerian ATR bahwa yang bersangkutan tidak bisa lagi melakukan pembuatan akta karena akun telah diblokir oleh Kementerian ATR,” terang Hapendi Harahap.
Kasus mafia tanah ini berawal saat almarhumah ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, menyuruh ART-nya, Riri Khasmita untuk mengurus surat-surat tanah miliknya di kawasan Jakarta Barat.
Mendapat kepercayaan itu, Riri malah tak amanah. Dia justru mengubah kepemilikan enam aset menjadi atas namanya dan sang suami.
Selain dengan suami, Riri juga dibantu notaris dan PPAT dalam melakukan aksinya itu.
Laporan polisi Nirina Zubir dan kakaknya resmi diterima Polda Metro Jaya dengan laporan polisi nomor LP/B/2844/VI/SPKT Polda Metro Jaya sejak 3 Juni 2021.
Tag
Berita Terkait
-
Ulasan Film Jangan Buang Ibu: Menggugat Stigma Panti Jompo dan Makna Berbakti
-
Ulasan Film Jangan Buang Ibu: Ego Anak, Penyesalan, dan Air Mata di Panti Jompo
-
Bukan Sekadar Duta, Alasan FFI Pilih Morgan Oey Ternyata Berkaitan dengan Misi Besar Ini
-
Lawan Arus Tren Horor, Agung Saputra Optimis Film Drama 'Jangan Buang Ibu' Laris Manis
-
Rambutnya Dibikin Rusak Hair Stylist, Nirina Zubir Berharap Tak Ada Korban Lagi
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
Pilihan
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
Terkini
-
Tak Ada Aturan Penyidik Harus Minta Izin Presiden Tetapkan Febrie Adriansyah Jadi Tersangka
-
Viral Pria dan Wanita Ribut di Pinggir Jalan Kota Batam, Ini Kata Polisi
-
Apa Kelebihan dan Kekurangan Pompa Air Lokal Dibandingkan Merek Impor?
-
5 Sunscreen yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam, Bikin Wajah Cerah Setiap Hari
-
Semprot Wartawan 'Punya Otak Nggak Lo?', Hotman Paris Minta Maaf
-
Kendaraan Berhenti Mendadak Picu Kecelakaan Beruntun di MT Haryono Pancoran
-
Kasus Pajak di Banjarmasin Belum Selesai, KPK Kembangkan Perkara dengan Sprindik Baru
-
Dana SAL Jadi Buffer Fiskal, Penggunaan di Luar Defisit Kini Wajib Restu DPR
-
Selain Mereka Teman Amerika, Apa Lagi Alasan Iran Berani Serang Negara Tetangga?
-
Aksi Les Grow hingga Juara ADWI: Sinergi Warga Desa Les Rawat Bumi & Tradisi