Suara.com - Rachel Vennya dan kekasihnya, Salim Nauderer serta asistennya, Maulida tidak didampingi kuasa hukum dalam menjalani proses persidangan perkara kasus pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Hal itu diketahui saat majelis hakim menanyakan Rachel Vennya cs yang duduk di kursi tengah ruang sidang sebagai terdakwa.
"Saudara tidak didampingi kuasa hukum?" tanya majelis hakim pada Rachel Vennya.
"Tidak yang mulia," jawab Rachel Vennya.
"Tiga-tiganya (terdakwa tak didampingi kuasa hukum)?" tanya majelis hakim lagi.
"Iya yang mulia," ujar janda dua anak itu diikuti Salim Nauderer dan Maulida.
Majelis hakim kemudian mengingatkan bahwa ketiga terdakwa memiliki hak sebagai warga negara untuk didampingi kuasa hukum saat menjalani proses hukum. Namun mereka menghadapi persidangan tanpa pengacara.
"Saudara padahal punya hak untuk didampingi penasihat hukum," tutur majelia hakim.
Sidang kemudian dilanjutkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Rachel Vennya Ditemani Ibu dan Teman Selebgram
“Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU.
“Atau kedua bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 14 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tambahnya.
Majelis hakim kembali mananyakan apakah ketiga terdakwa keberatan dengan dakwaan JPU tersebut. Rachel Vennya, Salim Nauderer serta Maulida tidak merasa keberatan.
“Terhadap catatan JPU apakah terdakwa ada keberatan?” tanya hakim.
“Tidak yang mulia,” jawab mereka kompak.
Kaburnya Rachel Vennya dan dua orang lainnya itu dari Wisma Atlet awalnya terungkap dari curhatan seorang warganet di media sosial. Beberapa hari setelahnya, pihak Kodam Jaya membenarkannya.
Tag
Berita Terkait
-
Setelah Ramai Dihujat Ingin Jual Rumah, Okin Kini Pilih Berdamai dengan Rachel Vennya
-
Isu Keuangan Mencuat, Alasan Niko Al Hakim Jual Rumah Anak Rachel Vennya Dipertanyakan
-
Detail Receh Jadi Sorotan, Pengacara Niko Al Hakim Disebut Kalah Kelas dari Kubu Rachel Vennya
-
Rachel Vennya dan Niko Al Hakim Ribut Masalah Rumah, Ibu Okin Ngamuk Dibilang Tak Bisa Didik Anak
-
Okin Diduga Gandeng Pengacara untuk Lawan Rachel Vennya, Netizen: Mending Nafkahi Anak
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Insidious: Out of the Further Siap Teror Bioskop, Ini Sinopsis dan Daftar Pemainnya
-
The Hunger Games: Sunrise in the Reaping Tampil Lebih Gelap, Ini Bocoran Trailernya
-
Menteri Ekonomi Kreatif Ikut Kena Imbas Gara-Gara Pernikahan Teuku Rassya
-
Emosi Meledak, Detik-Detik Korban Pelecehan FH UI Pingsan di Hadapan Pelaku
-
4 Fakta Menarik Nominasi Baeksang Arts Awards 2026, Drama You and Everything Else Paling Disorot
-
Ibu Julia Perez Menangis Minta Tolong Raffi Ahmad, Ingin Jual Apartemen Peninggalan Jupe
-
Detik-Detik Clara Shinta Temukan Bukti Video Syur Suami: Ternyata Disimpan di Folder Ini
-
Sinopsis Fifties Professionals, Kisah Tiga Pria Paruh Baya Berbahaya Diasingkan ke Pulau Terpencil
-
Sempat Disebut 'Tamu Asing' di Nikahan Anak, Tamara Bleszynski: Ada Persepsi Keliru yang Ditafsirkan
-
Disomasi Rp10,7 Miliar Usai Ungkap Dugaan VCS Suami, Clara Shinta Siap Tempuh Jalur Hukum