Suara.com - PT Nagaswara Publisherindo akhirnya memenangkan perkara pelanggaran hak cipta terhadap lagu “Lagi Syantik” yang dimodifikasi oleh Gen Halilintar.
Setelah melewati proses hukum cukup panjang, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) PT. Nagaswara Publisherindo.
Menanggapi putusan itu, Rahayu Kertawiguna selaku CEO Nagaswara merasa bersyukur. Gugatannya terhadap Gen Halilintar akhirnya terbukti.
"Saya sangat merasa bersyukur bahwa PK kita ke Mahkamah Agung (MA) dikabulkan. Terima kasih untuk MA yang telah membela rasa keadilan," kata Rahayu dalam siaran persnya pada Senin (27/12/2021).
"Ini merupakan bentuk supremasi hukum terhadap eksistensi terhadap pencipta lagu, khususnya lagu 'Lagi Syantik' dengan penyanyi Siti Badriah. Sekaligus ini bagi kami merupakan kado tahun baru 2022," sambungnya.
Rahayu menuturkan, sejak awal pihaknya menyambut dengan tangan terbuka jika ada pihak yang ingin mengcover lagu-lagu di bawah naungan PT. Nagaswara Publisherindo. Namun harus memiliki izin dan mengikuti ketentuan dari label terkait.
"Harapannya semoga para netizen melek hak cipta. Dan untuk publik yang sudah terjebak oleh buzzer dengan pemahaman tidak boleh mengcover, itu tidak benar. Saya jelaskan lagi bahwa Gen Halilintar itu bukan mengcover lagu 'Lagi Syantik' melainkan dengan sengaja merubah lirik tanpa seizin pencipta lagu dan mengkomesilkannya," tuturnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan oleh PT. NAGASWARA Publisherindo. Menurut Majelis Hakim, perbuatan tersebut merupakan suatu pelanggaran hak moral dari para penggugat.
Majelis PK menilai para tergugat telah melakukan modifikasi lagu “Lagi Syantik” tanpa izin para penggugat dan kemudian dikomunikasikan ke akun Youtube Gen Halilintar.
Baca Juga: Kalah Gugat Gen Halilintar, Nagaswara Siap Kasasi
Oleh sebab itu Mahkamah Agung (MA) menghukum Halilintar Anofial Said dan Lenggogeni Umar Faruk (tergugat 1 dan tergugat 11) yang juga dikenal dengan keluarga Gen Halilintar, untuk membayar ganti kerugian Rp 300 juta karena melanggar hak cipta terhadap lagu “Lagi Syantik”. Demikian Amar Putusan perkara nomor : 41PK/Pdt,Sus-HK/2021 tersebut.
Gen Halilintar diketahui mengubah lirik lagu “Lagi Syantik” kemudian merekamnya, membuat videonya, serta menguggahnya di akun YouTube Gen Halilintar, tanpa seizin pihak PT Nagaswara Publisherindo yang menaungi para pecipta lagu “Lagi Syantik”.
Melihat hal itu, PT Nagaswara Publisherindo sebagai pemegang hak publishing lagu tersebut tidak terima dan menggugat ke pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat. Namun sayangnya PN Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut pada 30 Maret 2020.
PT Nagaswara Publisherindo kemudian mengajukan PK dan berhasil dikabulkan oleh MA.
Tag
Berita Terkait
-
Azura Anak Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Dilarikan ke UGD Usai Jatuh dari Ketinggian
-
Atta Halilintar Sebar 12 Hewan Kurban, Satu Sapi Disembelih Atas Nama Keluarga dan Kakek Nenek
-
Aurel Tak Tahan dengan Kebiasaan Suami dan Ingin Sudahi Pernikahan, Atta Halilintar Beri Klarifikasi
-
Dibongkar Aurel Hermansyah, Awal Kedekatan El Rumi dan Syifa Hadju Jadi Obrolan Geng Arisan
-
Maia Estianty Tak Suka Belanja dan Perawatan Sampai Diejek Suami: Bini Gue Mah Murah
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Inggris Tumbang, Argentina Bangkit Dramatis dan Tantang Spanyol di Final
-
Pasien Rumah Sakit Kanker Anak Dievakuasi karena Serangan Udara AS ke Pantai Selatan Iran
-
Pemerintah Mau Salurkan Bansos Lewat Kopdes Merah Putih, Gantikan Bank dan Pos?
-
Cetak Kader Penjaga Hutan, Batang Siapkan Garda Depan Konservasi Alam
-
Fitur NFC Bisa Digunakan untuk Apa Saja? Tak Cuma Top Up Saldo E-Money
-
Rekomendasi Hadiah Unik Sesuai Zodiak, Berkesan dan Tidak Membosankan
-
Hantaman Rudal Amerika Serikat Merusak Sumber Pangan Iran, Pabrik Tepung Ikan di Pulau Qeshm
-
Ironi Perlindungan Negara: Surat Kehilangan Lebih Dicari daripada Motornya
-
Gianni Infantino Mau Dilengserkan, Bisakah Erick Thohir Jadi Calon Presiden FIFA?
-
3 Zodiak yang Meraih Kesuksesan 16 Juli 2026, Peluang Emas di Depan Mata