Suara.com - PT Nagaswara Publisherindo akhirnya memenangkan perkara pelanggaran hak cipta terhadap lagu “Lagi Syantik” yang dimodifikasi oleh Gen Halilintar.
Setelah melewati proses hukum cukup panjang, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) PT. Nagaswara Publisherindo.
Menanggapi putusan itu, Rahayu Kertawiguna selaku CEO Nagaswara merasa bersyukur. Gugatannya terhadap Gen Halilintar akhirnya terbukti.
"Saya sangat merasa bersyukur bahwa PK kita ke Mahkamah Agung (MA) dikabulkan. Terima kasih untuk MA yang telah membela rasa keadilan," kata Rahayu dalam siaran persnya pada Senin (27/12/2021).
"Ini merupakan bentuk supremasi hukum terhadap eksistensi terhadap pencipta lagu, khususnya lagu 'Lagi Syantik' dengan penyanyi Siti Badriah. Sekaligus ini bagi kami merupakan kado tahun baru 2022," sambungnya.
Rahayu menuturkan, sejak awal pihaknya menyambut dengan tangan terbuka jika ada pihak yang ingin mengcover lagu-lagu di bawah naungan PT. Nagaswara Publisherindo. Namun harus memiliki izin dan mengikuti ketentuan dari label terkait.
"Harapannya semoga para netizen melek hak cipta. Dan untuk publik yang sudah terjebak oleh buzzer dengan pemahaman tidak boleh mengcover, itu tidak benar. Saya jelaskan lagi bahwa Gen Halilintar itu bukan mengcover lagu 'Lagi Syantik' melainkan dengan sengaja merubah lirik tanpa seizin pencipta lagu dan mengkomesilkannya," tuturnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan oleh PT. NAGASWARA Publisherindo. Menurut Majelis Hakim, perbuatan tersebut merupakan suatu pelanggaran hak moral dari para penggugat.
Majelis PK menilai para tergugat telah melakukan modifikasi lagu “Lagi Syantik” tanpa izin para penggugat dan kemudian dikomunikasikan ke akun Youtube Gen Halilintar.
Baca Juga: Kalah Gugat Gen Halilintar, Nagaswara Siap Kasasi
Oleh sebab itu Mahkamah Agung (MA) menghukum Halilintar Anofial Said dan Lenggogeni Umar Faruk (tergugat 1 dan tergugat 11) yang juga dikenal dengan keluarga Gen Halilintar, untuk membayar ganti kerugian Rp 300 juta karena melanggar hak cipta terhadap lagu “Lagi Syantik”. Demikian Amar Putusan perkara nomor : 41PK/Pdt,Sus-HK/2021 tersebut.
Gen Halilintar diketahui mengubah lirik lagu “Lagi Syantik” kemudian merekamnya, membuat videonya, serta menguggahnya di akun YouTube Gen Halilintar, tanpa seizin pihak PT Nagaswara Publisherindo yang menaungi para pecipta lagu “Lagi Syantik”.
Melihat hal itu, PT Nagaswara Publisherindo sebagai pemegang hak publishing lagu tersebut tidak terima dan menggugat ke pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat. Namun sayangnya PN Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut pada 30 Maret 2020.
PT Nagaswara Publisherindo kemudian mengajukan PK dan berhasil dikabulkan oleh MA.
Tag
Berita Terkait
-
Bukan Kaleng-Kaleng, Atta dan Saaih Halilintar Siap Adu Skill Padel di Kompetisi Akbar Ini
-
Ada 'Drama El Clasico' di Rumah Tangga Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah
-
Atta Halilintar Incar Kolaborasi Messi dan Ronaldo Setelah Sukses Gaet Legenda Timnas
-
Gerard Piqu Penasaran Cicipi Nasi Padang
-
Cerita Atta Halilintar Di-DM Carles Puyol Hingga Gerard Pique, Tiba-Tiba Nongol di Jakarta
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
Terkini
-
Daftar Lengkap Pemenang AMI Awards 2025, Hindia Boyong Piala Album Terbaik
-
Sarwendah Bantah Halangi Ruben Onsu, Beberkan Cara Mudah Bertemu Anak: Ayah Tinggal WhatsApp Aku
-
Dominasi Hyun Bin dan Son Ye Jin di Blue Dragon Film Awards 2025, Ini Daftar Lengkap Pemenangnya
-
Reaksi Kocak Deddy Corbuzier Diminta Rujuk Gegara Rayakan Ultah Sabrina Chairunnisa
-
Sumber Kekayaan Habib Bahar bin Smith, Aset Miliaran Rupiah dari Jualan Air Doa
-
6 Potret Ganteng Tristan Molina yang Digosipkan Dekat dengan Olla Ramlan
-
Rekam Jejak Jeffry Simatupang, Mundur sebagai Pengacara Helwa Bachmid untuk Melawan Habib Bahar
-
Sinopsis Leak 2: Jimat Dadong, Teror Ilmu Hitam Bali yang Tayang Hari Ini
-
Soundrenaline 2025 Gebrak Medan: 4 Lokasi Jadi Saksi Festival Musik Multi-Genre di Jantung Sumatera!
-
Bak Karyawan di Rumah Sendiri, 2 Artis Ini Terima Nafkah dari Suami Pakai Sistem Reimburse