Suara.com - PT Nagaswara Publisherindo akhirnya memenangkan perkara pelanggaran hak cipta terhadap lagu “Lagi Syantik” yang dimodifikasi oleh Gen Halilintar.
Setelah melewati proses hukum cukup panjang, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) PT. Nagaswara Publisherindo.
Menanggapi putusan itu, Rahayu Kertawiguna selaku CEO Nagaswara merasa bersyukur. Gugatannya terhadap Gen Halilintar akhirnya terbukti.
"Saya sangat merasa bersyukur bahwa PK kita ke Mahkamah Agung (MA) dikabulkan. Terima kasih untuk MA yang telah membela rasa keadilan," kata Rahayu dalam siaran persnya pada Senin (27/12/2021).
"Ini merupakan bentuk supremasi hukum terhadap eksistensi terhadap pencipta lagu, khususnya lagu 'Lagi Syantik' dengan penyanyi Siti Badriah. Sekaligus ini bagi kami merupakan kado tahun baru 2022," sambungnya.
Rahayu menuturkan, sejak awal pihaknya menyambut dengan tangan terbuka jika ada pihak yang ingin mengcover lagu-lagu di bawah naungan PT. Nagaswara Publisherindo. Namun harus memiliki izin dan mengikuti ketentuan dari label terkait.
"Harapannya semoga para netizen melek hak cipta. Dan untuk publik yang sudah terjebak oleh buzzer dengan pemahaman tidak boleh mengcover, itu tidak benar. Saya jelaskan lagi bahwa Gen Halilintar itu bukan mengcover lagu 'Lagi Syantik' melainkan dengan sengaja merubah lirik tanpa seizin pencipta lagu dan mengkomesilkannya," tuturnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan oleh PT. NAGASWARA Publisherindo. Menurut Majelis Hakim, perbuatan tersebut merupakan suatu pelanggaran hak moral dari para penggugat.
Majelis PK menilai para tergugat telah melakukan modifikasi lagu “Lagi Syantik” tanpa izin para penggugat dan kemudian dikomunikasikan ke akun Youtube Gen Halilintar.
Baca Juga: Kalah Gugat Gen Halilintar, Nagaswara Siap Kasasi
Oleh sebab itu Mahkamah Agung (MA) menghukum Halilintar Anofial Said dan Lenggogeni Umar Faruk (tergugat 1 dan tergugat 11) yang juga dikenal dengan keluarga Gen Halilintar, untuk membayar ganti kerugian Rp 300 juta karena melanggar hak cipta terhadap lagu “Lagi Syantik”. Demikian Amar Putusan perkara nomor : 41PK/Pdt,Sus-HK/2021 tersebut.
Gen Halilintar diketahui mengubah lirik lagu “Lagi Syantik” kemudian merekamnya, membuat videonya, serta menguggahnya di akun YouTube Gen Halilintar, tanpa seizin pihak PT Nagaswara Publisherindo yang menaungi para pecipta lagu “Lagi Syantik”.
Melihat hal itu, PT Nagaswara Publisherindo sebagai pemegang hak publishing lagu tersebut tidak terima dan menggugat ke pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat. Namun sayangnya PN Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut pada 30 Maret 2020.
PT Nagaswara Publisherindo kemudian mengajukan PK dan berhasil dikabulkan oleh MA.
Tag
Berita Terkait
-
Atta Halilintar Sebar 12 Hewan Kurban, Satu Sapi Disembelih Atas Nama Keluarga dan Kakek Nenek
-
Aurel Tak Tahan dengan Kebiasaan Suami dan Ingin Sudahi Pernikahan, Atta Halilintar Beri Klarifikasi
-
Dibongkar Aurel Hermansyah, Awal Kedekatan El Rumi dan Syifa Hadju Jadi Obrolan Geng Arisan
-
Maia Estianty Tak Suka Belanja dan Perawatan Sampai Diejek Suami: Bini Gue Mah Murah
-
Dari Rental PS ke Panggung Dunia, Atta Halilintar Ungkap Difollow Ronaldo hingga Dihubungi Ribery
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Genap 26 Tahun Berkarier, Andien Umumkan Perilisan Album ke-9 di Panggung Java Jazz Festival 2026
-
Meriah! Kris Dayanti Ungkap Pernikahan Azriel dan Sarah Menzel Bakal Libatkan 3 Budaya
-
Lawan Maling dengan Gunting, Pria Penjaga Kambing Ini Malah Dijebloskan ke Penjara
-
Sebelum Umumkan Menikah dan Hamil, Adhisty Zara Sempat Mundur dari Sinetron karena Alasan Kesehatan
-
Ternyata Masih Jadi Jaminan Bank, Rumah Gono-gini Sarwendah dari Ruben Onsu Terancam Dilelang
-
Adhisty Zara Mendadak Menikah dan Umumkan Kehamilan, Ini Profil Tsaqib Sang Suami
-
Adhisty Zara Mendadak Umumkan Pernikahan dengan Tsaqib, Sekaligus Konfirmasi Kehamilan
-
Belanja ke Pasar, Bunga Zainal Mencak-Mencak Harga Pangan Naik Drastis
-
Bikin Bekasi Bergoyang, Feel Koplo dan Duo Anggrek Tutup Specteve 2026 dengan Heboh
-
Viral Oknum Hakim Terima Suap Rp1 M, Uangnya Dipakai Buat Main Judol dan Bisnis Umrah