Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi Jerinx SID atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik yang dilaporkan Adam Deni.
Penolakan terhadap eksepsi Jerinx SID dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).
Oleh JPU, tiga poin eksepsi Jerinx SID atas dakwaan dibantah seluruhnya. Dimulai dari keberatan terhadap surat dakwaan yang tidak lengkap.
"Perlu untuk melakukan pemeriksaan alat bukti terlebih dahulu di dalam persidangan. Sehingga dapat ditentukan apakah perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa. Baru nantinya dapat disimpulkan apakah perbuatan terdakwa merupakan perbuatan pidana atau bukan perbuatan pidana," kata JPU.
Setelahnya, JPU juga membantah keberatan tim kuasa hukum soal surat dakwaan disusun tidak cermat.
"Ini sudah memasuki ranah pembuktian materi pokok perkara, yakni melakukan penilaian terhadap alat-alat bukti. Semestinya ini dilakukan nanti pada tahap pembuktian di persidangan," tutur JPU.
Terakhir, JPU juga membantah keberatan atas sikap ragu-ragu dalam menyusun berkas dakwaan terhadap Jerinx SID.
"Keberatan ini adalah tentang bentuk surat dakwaan dan keberatan tentang bentuk surat dakwaan bukan alasan keberatan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP," ujar JPU.
Dengan penolakan terhadap eksepsi tersebut, JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Oleh Hakim, permintaan JPU ditindaklanjuti dengan agenda penetapan putusan sela.
Baca Juga: Bukan Berpisah, Ini Alasan Nora Alexandra Tetiba Hapus Foto Jerinx di Medsos
"Kami harus musyawarah terlebih dahulu untuk menentukan," ucap hakim.
Rencananya, sidang penetapan putusan Sela atas kasus Jerinx SID akan digelar pada 5 Januari 2022.
Jerinx SID sendiri didakwa melakukan pengancaman kepada Adam Deni pada 15 Desember 2021. Drummer Superman Is Dead (SID) dikenakan Pasal 29 jo Pasal 45 B serta Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE.
Berita Terkait
-
Jerinx SID Kembali Singgung Konspirasi COVID-19, Ungkit Aksi Demo Tolak Rapid Tes Tahun 2020
-
Merasa Tervalidasi oleh Epstein Files, Jerinx SID: Kini Kebenaran Makin Menyala
-
Dicibir Saat Upacara Ngaben Ayah Jerinx, Nora Alexandra Tegaskan: Saya Terlahir Muslim
-
Kabar Duka, Ayah Jerinx SID Meninggal Dunia
-
Nora Alexandra Ikut Tampil di Atas Panggung, Jerinx Bela Istri yang Dituding Pansos ke SID
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
Terkini
-
Terungkap! Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju Digelar Akhir Bulan Ini di Jakarta dan Bali
-
Momen Bahlil Senyum Lebar Disapa Mulan Jameela di Sidang DPR Disorot, Netizen Kasih Komentar Kocak
-
Suara Mendiang Chester Linkin Park Bergema, Sebut Donald Trump Lebih Berbahaya dari Teroris
-
Banyak yang Batal Tampil, Tiket Hammersonic 2026 Jadi Separuh Harga
-
Tampil di Podcast Raditya Dika, Public Speaking Mahalini Disorot hingga Dibilang Ngeselin
-
Konser di Jakarta, NCT Wish Ungkap Keseruan Jalan-Jalan ke Moja Museum hingga Syuting Lapor Pak!
-
Manggung di Coachella 2026 Tanpa Ribet, Justin Bieber Cuma Andalkan Laptop dan YouTube
-
Reza Rahadian Dikabarkan Mainkan Karakter Kapten Yoo Shi Jin, Banyak yang Protes
-
Denise Chariesta Ngamuk! Ogah Putranya Dibandingkan dengan Anak Raffi Ahmad
-
Thomas Ramdhan Posting Hengkang dari GIGI, Armand Maulana Bereaksi Begini