Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi Jerinx SID atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik yang dilaporkan Adam Deni.
Penolakan terhadap eksepsi Jerinx SID dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).
Oleh JPU, tiga poin eksepsi Jerinx SID atas dakwaan dibantah seluruhnya. Dimulai dari keberatan terhadap surat dakwaan yang tidak lengkap.
"Perlu untuk melakukan pemeriksaan alat bukti terlebih dahulu di dalam persidangan. Sehingga dapat ditentukan apakah perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa. Baru nantinya dapat disimpulkan apakah perbuatan terdakwa merupakan perbuatan pidana atau bukan perbuatan pidana," kata JPU.
Setelahnya, JPU juga membantah keberatan tim kuasa hukum soal surat dakwaan disusun tidak cermat.
"Ini sudah memasuki ranah pembuktian materi pokok perkara, yakni melakukan penilaian terhadap alat-alat bukti. Semestinya ini dilakukan nanti pada tahap pembuktian di persidangan," tutur JPU.
Terakhir, JPU juga membantah keberatan atas sikap ragu-ragu dalam menyusun berkas dakwaan terhadap Jerinx SID.
"Keberatan ini adalah tentang bentuk surat dakwaan dan keberatan tentang bentuk surat dakwaan bukan alasan keberatan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP," ujar JPU.
Dengan penolakan terhadap eksepsi tersebut, JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Oleh Hakim, permintaan JPU ditindaklanjuti dengan agenda penetapan putusan sela.
Baca Juga: Bukan Berpisah, Ini Alasan Nora Alexandra Tetiba Hapus Foto Jerinx di Medsos
"Kami harus musyawarah terlebih dahulu untuk menentukan," ucap hakim.
Rencananya, sidang penetapan putusan Sela atas kasus Jerinx SID akan digelar pada 5 Januari 2022.
Jerinx SID sendiri didakwa melakukan pengancaman kepada Adam Deni pada 15 Desember 2021. Drummer Superman Is Dead (SID) dikenakan Pasal 29 jo Pasal 45 B serta Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE.
Berita Terkait
-
Nora Alexandra Ikut Tampil di Atas Panggung, Jerinx Bela Istri yang Dituding Pansos ke SID
-
Jerinx Jawab Tuduhan Nora Alexandra Pansos dengan SID
-
Galang Dana Bareng SID, Jerinx Kumpulkan Uang Rp56 Juta untuk Korban Banjir Bali
-
Peringatan Jerinx SID Soal Bali Terbukti: Video Lama Viral, Isu Lingkungan Makin Nyata
-
Pengalaman Mencekam Superman Is Dead Nyaris Diamuk Massa di Jogja, Lari dan Sembunyi di Masjid
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Kembali Raih Piala Citra, Pidato Kemenangan Sheila Dara di FFI 2025 Bikin Vidi Aldiano Menangis
-
Bongkar Malam Pertama Saat Honeymoon, Sifat Asli Suami Boiyen Bikin Kaget: Gue Kira Kalem
-
Raih Piala Citra Pertamanya sebagai Penulis Skenario, Reza Rahadian Bicara Nasib Karier Aktor
-
Akui Bingung, Ringgo Agus Rahman Sempat Merasa Tak Layak Menang Pemeran Utama Pria Terbaik FFI 2025
-
Soleh Solihun Mendadak Layangkan Kritik Terbuka ke Pramono Anung, Ada Apa?
-
Live Bareng Asnawi, Pratama Arhan Salting Disebut Duda
-
Pangku Jadi Film Terbaik, Inilah Daftar Lengkap Pemenang FFI 2025
-
Kado Ultah ke-76, El Manik Terharu Terima Piala Lifetime Achievement FFI 2025 Saat Masih Hidup
-
Mahalini Ramai Disentil soal Galungan Usai Posting Umrah, Responsnya Tak Terduga
-
8 Pasangan Artis Korea yang Menikah Setelah Pacaran Lama, Terbaru Kim Woo Bin dan Shin Min Ah