Suara.com - Kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso mengomentari penolakan nota keberatan atau eksepsi kliennya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Baginya, hal yang lumrah bila eksepsi tidak diterima JPU.
"Tentu selalu dalam posisi berbeda antara penasehat hukum dan penuntut umum," ujar Sugeng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).
Daripada memusingkan penolakan eksepsi, kuasa hukum Jerinx SID memilih memasrahkan nasib kliennya ke penetapan Majelis Hakim saat pembacaan putusan sela pada 5 Januari 2022.
"Nanti biar Majelis yang memutuskan," kata Sugeng.
Namun bila kelak proses hukum Jerinx SID dilanjutkan, Sugeng berharap Majelis Hakim menyoroti dugaan permintaan uang dari Adam Deni untuk menyelesaikan perkara dengan kliennya.
"Ada perhatian khusus Majelis terkait isu motif pelapor melaporkan Jerinx kemudian tidak tercapai restorative justice. Ternyata di sana ada permintaan uang. Majelis menegaskan, apakah pernyataan penasehat hukum itu terkait Adam Deni yang meminta uang sebesar Rp 15 miliar, lalu turun ke Rp 10 miliar," jelas Sugeng.
Bila Majelis Hakim bersedia mendalami hal itu, Sugeng selaku kuasa hukum Jerinx SID menyatakan siap mengumpulkan bukti.
"Semoga ini nanti bila sekiranya persidangan ini berlanjut, ini akan didalami. Karena kami mengumpulkan bukti lain bahwa motif uang ini bukan terjadi kepada Jerinx saja," ucap Sugeng.
Sebelumnya diberitakan, eksepsi Jerinx SID atas dakwaan ditolak JPU. Bagi JPU, poin-poin eksepsi drummer Superman Is Dead (SID) itu tidak bisa dikategorikan sebagai wujud keberatan.
Baca Juga: Jaksa Tolak Eksepsi Jerinx SID, Minta Sidang Tetap Dilanjutkan
Sehingga JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Jerinx SID.
Jerinx SID sebelumnya didakwa melakukan pengancaman kepada Adam Deni pada 15 Desember 2021. Drummer Superman Is Dead (SID) dikenakan Pasal 29 jo Pasal 45 B serta Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE.
Berita Terkait
-
Dicibir Saat Upacara Ngaben Ayah Jerinx, Nora Alexandra Tegaskan: Saya Terlahir Muslim
-
Kabar Duka, Ayah Jerinx SID Meninggal Dunia
-
Nora Alexandra Ikut Tampil di Atas Panggung, Jerinx Bela Istri yang Dituding Pansos ke SID
-
Jerinx Jawab Tuduhan Nora Alexandra Pansos dengan SID
-
Galang Dana Bareng SID, Jerinx Kumpulkan Uang Rp56 Juta untuk Korban Banjir Bali
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
Terkini
-
Lirik Lagu Malam Kudus dan Chordnya untuk Mengiringi Malam Natal
-
April Asal Cirebon Juara 3 Dangdut Academy 7, Hadiahnya Fantastis Termasuk Apartemen
-
Marshanda Ungkap Penyebab Sang Ayah Meninggal Dunia
-
Innalillahi, Hendro Sunyoto Drummer Pertama Tipe-X Meninggal Dunia
-
Tepis Isu Orang Ketiga, Pihak Ari Lasso Sentil Ade Tya Kegeeran: Itu Fitnah, Bukan Gara-Gara Dia!
-
Road to Garis Poetih Raya Festival 2026, Langkah Besar Ivan Gunawan Sambut Ramadan
-
Sempat Kabur Jelang Sidang Penetapan Ahli Waris, Keberadaan Anak Mpok Alpa Akhirnya Terungkap
-
Ngaku Diperkosa Ustaz Jebolan TV di Hotel Hingga 3 Kali, Cewek Ini Dicurigai Netizen: Itu Mah Mau
-
Perdana Sidang Tatap Muka, Ammar Zoni Tampil Kurus dan Curi Pandang ke Dokter Kamelia
-
Sambut Teknologi Plasma VSELs Pertama di Indonesia, Astrid Tiar Bongkar Rahasia Perawatan Kecantikan