Suara.com - Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan perceraian Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti. Penetapan dilakukan dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (30/12/2021).
"Dalil kami diterima Majelis Hakim, dan sebagian dikabulkan," ujar kuasa hukum Ririn Dwi Ariyanti, Riri Purbasari.
Lebih lanjut, Riri menjelaskan alasan hakim mengabulkan perceraian kedua pasangan. Dimulai dari fakta bahwa Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti yang sudah tidak akur sejak lama.
"Ada perselisihan terus menerus yang menyebabkan pertengkaran dan tidak ada harapan hidup rukun lagi," terang Riri.
Selain itu, keduanya juga sudah tidak berhubungan layaknya suami istri selama bertahun-tahun.
"Antara suami istri sudah tidak sekamar. Mereka juga sudah tidak berhubungan badan selama beberapa tahun belakangan," kata Riri.
Meski begitu, putusan cerai Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti masih menunggu pembacaan ikrar talak. Pengadilan masih menunggu upaya banding dari kedua pihak andai tidak puas dengan hasil putusan dalam waktu 14 hari.
Dari pihak Ririn Dwi Ariyanti, tidak ada keberatan terhadap putusan Majelis Hakim. Sedangkan respons dari pihak Aldi belum diketahui karena tim kuasa hukum tidak bersedia memberikan keterangan.
Aldi Bragi mentalak cerai Ririn Dwi Ariyanti pada 30 Agustus 2021. Permohonan Aldi Bragi terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor register 2971/Pdt.G/2021/PAJS.
Baca Juga: Perceraian Artis Terheboh 2021, Ada yang Minder karena Penghasilan
Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti menikah pada 2010. Pernikahan tersebut jadi yang kedua bagi Aldi Bragi usai berpisah dari Ikke Nurjanah pada 2007.
Dari pernikahan tersebut, Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti dikaruniai tiga anak.
Berita Terkait
-
Reaksi Jonathan Frizzy Dibilang Masuk Penjara karena Doa Mantan Istri Tembus Langit
-
Jonathan Frizzy Isyaratkan Lamar Ririn Dwi Ariyanti Usai Bebas Penjara
-
Respons Ririn Dwi Ariyanti usai Jonathan Frizzy Beri Kode Gelar Pernikahan
-
Ririn Dwi Ariyanti Senyam-senyum Ditanya Rencana Nikah Usai Jonathan Frizzy Bebas Penjara
-
Usai Divonis 8 Bulan Penjara, Jonathan Frizzy Beri Kode Gelar Acara Bahagia
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
-
Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
Terkini
-
Baim Wong Beri Kode Honor Reza Rahadian, Setara 2 Lamborghini?
-
Ditinggal Ammar Zoni, dokter Kamelia Kepincut Reza Arap?
-
Ian Wibisono Drummer Rocker Kasarunk Meninggal Dunia
-
Olah TKP Kasus Zina Inara Rusli Makan Waktu 1 Jam, Tak Ada Rekonstruksi Adegan
-
7 Potongan CCTV Jadi Bukti Kasus Zina Inara Rusli, Diragukan Ada Unsur Pidana
-
Sudah Dipastikan Hoaks, Tiket Pesawat Garuda Rp200 Juta Jadi Guyonan: Ini Mau ke Bulan?
-
Diduga Antivaksin, Patricia Gouw Buru-Buru Klarifikasi: Aku Bawa Dokter ke Singapura!
-
Pengacara Inara Rusli Akui Ada Rekaman CCTV: Tidak Perlihatkan Penetrasi, Hanya 2 Menit
-
Hounds of War: Simfoni Balas Dendam yang Brutal, Sahur Ini di Trans TV
-
Tayang di Vidio, Film Ordinary Person Angkat Kisah Kelam Korea 1987