Suara.com - Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh. Hal itu dibacakan tim JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban luka berat," ujar salah seorang tim JPU saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara, Gaga juga dijatuhi denda Rp. 10 juta. Bila denda tersebut tak dibayar, dingati kurungan dua bulan.
Lebih lanjut, JPU menerangkan alasan pemberat untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada Gaga Muhammad. Mulai dari perbuatan Gaga yang berimbas ke kelumpuhan Laura Anna.
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kelumpuhan bagi Laura Anna Edelenyi, yang berdampak pada hilangnya pekerjaan Laura sebagai selebgram. Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan trauma dan dampak psikologis bagi Laura Anna Edelenyi. Luka berat yang dialami Laura Anna Edelenyi juga tidak dapat dipastikan kesembuhannya," ujar JPU.
JPU juga menyoroti kondisi Gaga Muhammad yang berada di bawah pengaruh alkohol saat mengemudi sebagai alasan pemberat lain. Ditambah pula, Gaga tidak pernah memberikan biaya perawatan bagi Laura.
Sementara untuk alasan yang meringankan, JPU menjadikan sikap Gaga Muhammad dalam sidang sebagai pertimbangan.
"Terdakwa bersikap sopan, menyadari kesalahannya dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga belum pernah dihukum, dan terdakwa masih berusia muda. Sehingga diharapkan bisa memperbaiki kesalahannya di kemudian hari," kata JPU.
Menyikapi tuntutan JPU, Gaga Muhammad lewat kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid berencana mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Baca Juga: 8 Potret Rumah Laura Anna, Kamarnya Paling Sering Disorot
"Kami minta waktu satu minggu," ucap Fahmi.
Sebelumnya, Gaga Muhammad didakwa melanggar Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam ketentuan pasal, diatur bahwa ancaman hukuman maksimal bagi pelaku yang melanggar adalah 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pernah Titip Doa, Kenangan Jennifer Coppen tentang Lula Lahfah Bikin Haru
-
Pesan Terakhir Lula Lahfah ke Jennifer Coppen Terungkap, Titip Doa untuk Laura Anna
-
Lula Lahfah Mimpi Bertemu Laura Anna sebelum Meninggal, Firasat?
-
Nama Anak Steffi Zamora Jadi Sorotan, Netizen Kaitkan dengan Laura Anna?
-
Nama Anak Steffi Zamora Terinspirasi dari Almarhumah Laura Anna?
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Pria Ini Kaget Tukar Uang di Iran sampai Takut Dirampok
-
Viral Warga Irak Temukan Drone AS yang Gagal Meledak Mirip Punya Iran: Liciknya Amerika
-
Terharu di Depan Kabah, Nathalie Holscher: Aku Banyak Dosa
-
Rafathar Pergoki Pasangan Gay Ciuman, Teguran Nagita Slavina Tuai Pro Kontra
-
Sinopsis The Bride! Kisah Frankenstein Mencari Cinta
-
Kumandangkan Lagu "Holiday" Green Day: Menolak Apatis di Konflik Timur Tengah
-
Deretan Rekomendasi Film Korea Genre Kriminal, Tayang di Vidio!
-
Dicap Pelakor Syariah, Sabrina Farhana Istri Founder Nussa Rarra Minta Perlindungan Allah
-
Update Kasus Kekerasan Mahasiswa UNDIP: Arnendo Terlapor Dugaan Pelecehan
-
The Hitman's Bodyguard: Duet Kacau Ryan Reynold dan Samule L Jakcson, Malam Ini di Trans TV