Suara.com - Cassandra Angelie telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani wajib lapor imbas tak ditahan. Meski tak dilakukan penahanan, pihak penyidik Polda Metro Jaya memastikan proses hukum sang artis akan terus berjalan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebut proses hukum Cassandra Angelie akan lanjut hingga ke pengadilan.
"Untuk CA tidak dilakukan penahanan tapi dilakukan wajib lapor dan tetap dilakukan pemberkasan sampai persidangan," kata Kombes Pol E Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022).
Cassandra Angelie ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan menawarkan diri untuk prostitusi online. Bersama dengan tiga mucikarinya, dia disangkakan pasal pornografi dan UU ITE.
"CA yang bersangkutan dalam hal ini ditetapkan sebagai tersangka selain tiga muncikari," beber Zulpan.
Sebab itu, pasal yang dikenakan untuknya adalah Undang-Undang Pornografi dengan memperbantukan muncikari melakukan transaksi. Cassandra Angelie pun terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Pasal yang dipersangkakakn disamping pasal 47 ayat 1 dan juga 27 UU ITE, dijuncto kan pasal 55, karena CA berperan juga menawarkan diri dalam kasus prostitusi online," jelasnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian Polda Metro Jaya juga menjelaskan alasan mereka tak mengungkap identitas dari pemesan Cassandra Angelie. Menurut mereka, lelaki hidung belang yang menyewa jasa Cassandra Angelie dilindungi hukum dengan alasan privasi.
Dikatalan Zulpan, apa yang dilakukan Cassandra Angelie dan lelaki yang bersamanya adalah bersifat personal, sehingga hukum tak bisa memperkarakannya.
Baca Juga: Polisi Tembak Bandar Narkoba di Pamulang, Pengendara Mobil Todongkan Pistol ke Warga
Mereka yang bisa dipersangkakan pasal hukum hanya mereka yang menjajakan diri sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) melalui sosial media. Juga yang menyebar dan memperdagangkannya.
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Poster Ujian Doktor Ashanty Dipermasalahkan, Judul Disertasi Tuai Kritik
-
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan Vanessa Nabila Go Public, Lari hingga Hadiri Acara Bareng
-
Aldi Taher Pamer Chat dengan AHY, Isi Percakapan Jadi Sorotan
-
Spekulasi Bermunculan soal Kesehatan Kamaruddin Simanjuntak, Penampilan Kurus Sang Pengacara Disorot
-
Kaitan Aborsi dan Kehilangan Rahim dari Sisi Medis, Kini Ditanggung Ayu Aulia karena Hubungan Gelap
-
Ira Nandha Curhat Kena Penipuan Segitiga Saat Beli Emas Antam, Begini Kronologinya
-
Bantah Punya Pacar Baru, Desta Tak Rela Anak-Anak Punya Ibu Baru
-
'Gue Enggak Sanggup!' Jeritan Hati Ammar Zoni usai Dipindah ke Nusakambangan
-
Ayu Aulia Bongkar Hubungan Gelap dengan Bupati Inisial R: Hamil, Aborsi, Kehilangan Rahim
-
Nama Bayinya Dijadikan Lelucon, Alyssa Daguise Pasang Badan: Tolong Hargai, Gak Lucu!