Suara.com - Cassandra Angelie telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani wajib lapor imbas tak ditahan. Meski tak dilakukan penahanan, pihak penyidik Polda Metro Jaya memastikan proses hukum sang artis akan terus berjalan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebut proses hukum Cassandra Angelie akan lanjut hingga ke pengadilan.
"Untuk CA tidak dilakukan penahanan tapi dilakukan wajib lapor dan tetap dilakukan pemberkasan sampai persidangan," kata Kombes Pol E Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022).
Cassandra Angelie ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan menawarkan diri untuk prostitusi online. Bersama dengan tiga mucikarinya, dia disangkakan pasal pornografi dan UU ITE.
"CA yang bersangkutan dalam hal ini ditetapkan sebagai tersangka selain tiga muncikari," beber Zulpan.
Sebab itu, pasal yang dikenakan untuknya adalah Undang-Undang Pornografi dengan memperbantukan muncikari melakukan transaksi. Cassandra Angelie pun terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Pasal yang dipersangkakakn disamping pasal 47 ayat 1 dan juga 27 UU ITE, dijuncto kan pasal 55, karena CA berperan juga menawarkan diri dalam kasus prostitusi online," jelasnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian Polda Metro Jaya juga menjelaskan alasan mereka tak mengungkap identitas dari pemesan Cassandra Angelie. Menurut mereka, lelaki hidung belang yang menyewa jasa Cassandra Angelie dilindungi hukum dengan alasan privasi.
Dikatalan Zulpan, apa yang dilakukan Cassandra Angelie dan lelaki yang bersamanya adalah bersifat personal, sehingga hukum tak bisa memperkarakannya.
Baca Juga: Polisi Tembak Bandar Narkoba di Pamulang, Pengendara Mobil Todongkan Pistol ke Warga
Mereka yang bisa dipersangkakan pasal hukum hanya mereka yang menjajakan diri sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) melalui sosial media. Juga yang menyebar dan memperdagangkannya.
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Daftar box office sepekan, Zootopia 2 Cetak Sejarah
-
Tantangan Bera Tora Sudiro di Film Horor Perdananya, Janur Ireng
-
Sampai Menahan Tangis, Nicholas Saputra Ungkap Keresahan Terdalam Soal Bencana Sumatra
-
10 Film Animasi Terbaik Sepanjang 2025 dengan Skor Tertinggi Versi Rotten Tomatoes
-
Otak Kerja Terus! Rossa Ungkap Vidi Aldiano Tetap Produktif meski Berjuang Lawan Kanker
-
6 Film Rob Reiner, Sutradara Hollywood yang Baru Saja Meninggal Dunia
-
Bella Saphira vs Marini Zumarnis Adu Honor Pertama, Siapa Lebih Unggul?
-
Dian Sastro Wujudkan Ibu AI dalam Film Esok Tanpa Ibu, Ringgo Agus Rahman sampai Nangis
-
Tulis Lagu Sendiri di Usia 6 Tahun, Ariana Ivy Ajak Anak Indonesia Berimajinasi Lewat "Kuda Ajaib"
-
Poster Film Janur Ireng Bikin Geger: Ratu Rafa Terbaring dengan Pose Kontroversial