Suara.com - Vonis satu tahun penjara untuk Nia Ramadhani, Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya menuai perdebatan. Banyak yang menilai hukuman tersebut setimpal, tapi tak sedikit juga yang beranggapan vonis tersebut kurang tepat.
Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Profesor Mudzakir misalnya, yang menganggap vonis tersebut ganjil. Selain Prof Mudzakir, mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Purn) Anang Iskandar pun tak ketinggalan mengutarkan pendapatnya.
Sama seperti Prof Mudzakir, Anang Iskandar juga menilai vonis penjara untuk Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya tidak tepat. Bagi mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) ini menilai, ketiganya seharusnya direhabilitasi.
"Kalau dihukum ada UU Narkotika, itu ya kan perlu dipahami oleh semuanya termasuk hakim-hakim seluruh Indonesia. Bahwa hukuman bagi terdakwa yang terbukti sebagai penyalahgunaan, itu hukumannya rehabilitasi, bukan penjara. Itu (menurut) UU Narkotika," kata Anang Iskandar, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (13/1/2022).
Anang menjelaskan, dalam putusan hakim menjabarkan jika Ardi dan Nia bukan korban penyalahgunaan narkoba dalam arti orang yang dibujuk, dirayu, diperdaya mempergunakan narkoba.
Seperti diketahui, majelis hakim memberi vonis hukuman penjara karena Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya belum masuk kualifikasi sebagai pecandu. Hakim juga menilai ketiganya belum bisa dikualifikasi sebagai korban penyalahgunaan narkotika, karena mereka memakai narkoba secara sadar.
Tapi menurut Anang Iskandar, apa yang disampaikan hakim, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen Vivato harusnya dihukum rehabilitasi. "Itu hukumannya rehabilitasi," kata Anang menegaskan.
Menurut Anang Iskandar, setiap hakim seharusnya memahami UU Narkotika. Baginya, secara yuridis, dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika, hakim wajib (Pasal 127/2) memutuskan atau menetapkan terdakwa seperti Nia untuk menjalani rehabilitasi sebagai bentuk hukuman (Pasal 103), dengan memperhatikan lebih dulu kondisi taraf ketergantungan terdakwanya (Pasal 54) dan unsur yang dapat menggugurkan tindak pidana yang dilakukan oleh Nia cs (Pasal 55).
"Kalau Nia cs melakukan wajib lapor pecandu ke IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) maka status pidana Nia cs menjadi tidak dituntut pidana. Sedangkan kalau Nia cs ketika pertama kali menggunakan narkotika karena dibujuk dirayu ditipu diperdaya bahkan dipaksa menggunakan narkotika maka disebut korban penyalahgunaan narkotika. Kalau Nia cs sudah berulang kali menggunakan narkotika disebut pecandu," imbuh Anang.
Baca Juga: Nia Ramadhani Divonis Satu Tahun Penjara, Netizen: Coba Kalau Sopan Pasti Bebas
"Penyalahguna narkotika baik sebagai korban penyalahgunan narkotika maupun pecandu secara yuridis wajib menjalani rehabilitasi (Pasal 54)," ucap Anang melanjutkan.
Berita Terkait
-
Nia Ramadhani Tak Terima Diprotes Anak karena Pakai Tanktop
-
Gurita Narkoba Dewi Astutik: Edarkan Sabu Lintas Benua, Tembus Brasil dan Ethiopia
-
Asal-usul Gembong Narkoba Dewi Astutik: Dari Penipu Online Hingga Bertemu Godfather Nigeria
-
Dewi Astutik Diringkus Tapi Perang Belum Usai, Membedah Ancaman dan Solusi Perang Narkoba Indonesia!
-
Siapa Pria Misterius di Samping Ratu Narkoba Dewi Astutik Saat Digerebek di Kamboja?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Laporan Wardatina Mawa Terkait Kasus Zina Lanjut, Inara Rusli dan Insanul Fahmi Dipanggil Polisi
-
Thariq Halilintar hingga Rezky Aditya Siap Unjuk Gigi di Celebrity Padel Competition 2025
-
Line Up Hammersonic 2026 Usai MCR Batal, Tetap Worth It Ditonton
-
Lirik dan Chord Lagu Seribu Lilin yang Bikin Natal Damai di Hati
-
Siap-Siap War! Harga Tiket Konser My Chemical Romance Mulai Rp1,2 Juta
-
My Chemical Romance Batal Manggung di Hammersonic 2026, Promotor Kasih Opsi Pengembalian Dana
-
Reaksi Yuni Shara Akunnya Ditandai Maia Estianty Terkait Gosip dengan Irwan Mussry
-
Lirik Feliz Navidad dan Chord Gitar, Suasana Natal Menjadi Lebih Ceria
-
Aksi Bernadya di Soundrenaline 2025: Aransemen Lagu Lawas hingga Puji Venue Unik
-
Ahmad Dhani Blak-blakan soal Biaya Ngunduh Mantu Syifa Hadju dan El Rumi: Besar Banget