Suara.com - Vonis satu tahun penjara untuk Nia Ramadhani, Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya menuai perdebatan. Banyak yang menilai hukuman tersebut setimpal, tapi tak sedikit juga yang beranggapan vonis tersebut kurang tepat.
Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Profesor Mudzakir misalnya, yang menganggap vonis tersebut ganjil. Selain Prof Mudzakir, mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Purn) Anang Iskandar pun tak ketinggalan mengutarkan pendapatnya.
Sama seperti Prof Mudzakir, Anang Iskandar juga menilai vonis penjara untuk Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya tidak tepat. Bagi mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) ini menilai, ketiganya seharusnya direhabilitasi.
"Kalau dihukum ada UU Narkotika, itu ya kan perlu dipahami oleh semuanya termasuk hakim-hakim seluruh Indonesia. Bahwa hukuman bagi terdakwa yang terbukti sebagai penyalahgunaan, itu hukumannya rehabilitasi, bukan penjara. Itu (menurut) UU Narkotika," kata Anang Iskandar, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (13/1/2022).
Anang menjelaskan, dalam putusan hakim menjabarkan jika Ardi dan Nia bukan korban penyalahgunaan narkoba dalam arti orang yang dibujuk, dirayu, diperdaya mempergunakan narkoba.
Seperti diketahui, majelis hakim memberi vonis hukuman penjara karena Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya belum masuk kualifikasi sebagai pecandu. Hakim juga menilai ketiganya belum bisa dikualifikasi sebagai korban penyalahgunaan narkotika, karena mereka memakai narkoba secara sadar.
Tapi menurut Anang Iskandar, apa yang disampaikan hakim, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen Vivato harusnya dihukum rehabilitasi. "Itu hukumannya rehabilitasi," kata Anang menegaskan.
Menurut Anang Iskandar, setiap hakim seharusnya memahami UU Narkotika. Baginya, secara yuridis, dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika, hakim wajib (Pasal 127/2) memutuskan atau menetapkan terdakwa seperti Nia untuk menjalani rehabilitasi sebagai bentuk hukuman (Pasal 103), dengan memperhatikan lebih dulu kondisi taraf ketergantungan terdakwanya (Pasal 54) dan unsur yang dapat menggugurkan tindak pidana yang dilakukan oleh Nia cs (Pasal 55).
"Kalau Nia cs melakukan wajib lapor pecandu ke IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) maka status pidana Nia cs menjadi tidak dituntut pidana. Sedangkan kalau Nia cs ketika pertama kali menggunakan narkotika karena dibujuk dirayu ditipu diperdaya bahkan dipaksa menggunakan narkotika maka disebut korban penyalahgunaan narkotika. Kalau Nia cs sudah berulang kali menggunakan narkotika disebut pecandu," imbuh Anang.
Baca Juga: Nia Ramadhani Divonis Satu Tahun Penjara, Netizen: Coba Kalau Sopan Pasti Bebas
"Penyalahguna narkotika baik sebagai korban penyalahgunan narkotika maupun pecandu secara yuridis wajib menjalani rehabilitasi (Pasal 54)," ucap Anang melanjutkan.
Berita Terkait
-
BNN Sita Narkotika Senilai Rp211,4 Miliar dalam Operasi Saber Bersinar
-
One Pride MMA Hadirkan Preman Pensiun vs Pinter Berantem, Ardi Bakrie Targetkan Fighter RI Go Global
-
Usulan BNN Soal Larangan Vape, DPR: Kalau Memang Ada Risetnya, Itu Bagus
-
Di Tengah Wacana Pelarangan oleh BNN, Pengguna Sebut Vape Pangkas Pengeluaran
-
BNN Usul Vape Dilarang, Legislator DPR: Harus Dikaji Matang, Banyak UMKM Terlibat
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 6 Sunscreen Moisturizer Terbaik untuk Anti Aging, Kulit Kencang dan Bebas Kerutan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Melintasi Eropa hingga Asia, Perjalanan Chef Benjamin Halat Berakhir di Restoran Mewah Bali
-
Sinopsis Blood and Bone: Aksi Pertarungan Jalanan Michael Jai White, Tayang di Netflix
-
300 Barang Hasil Tindak Pidana Laku Dilelang, Hampir Rp1 Triliun Masuk Kas Negara
-
Sinopsis Bidadari Plus Plus: Duet Kriss Hatta dan Shinta Bachir, Tayang Dini Hari Nanti di RCTI
-
Loving Pablo: Menyelami Sisi Lain Sang Gembong Narkoba, Malam Ini di Trans TV
-
Monkey Man Malam Ini: Dev Patel Menjelma Jadi John Wick Versi India yang Brutal dan Penuh Amarah
-
Gideon Tengker Mengaku Diblokir Nagita Slavina dan Caca Tengker, Memohon: Tolong Telepon Bapakmu
-
Baru Sebulan Balikan, Angel Karamoy Langsung Dihadiahi Rumah Mewah oleh Gusti Ega
-
DMS Spesial Semarang Ungkap Sosok Nyonya, Perempuan Kaya Raya Penuh Dendam di Villa Singotoro
-
Laris Manis, 84 Tas Mewah dan Puluhan Perhiasan Sandra Dewi Laku Dilelang Kejaksaan