Suara.com - Sidang banding penyanyi asal Korea Selatan, Seungri eks Bigbang digelar pada Kamis (27/1/2022). Sidang diadakan oleh Pengadilan Tinggi Angkatan Bersenjata.
Dalam putusannya, vonis hukuman pelantun Fantastic Baby itu dipangkas menjadi 1,5 tahun.
"Departemen kehakiman menghukum Seungri satu tahun enam bulan penjara, yang merupakan pengurangan hukuman dari hukuman pertamanya tiga tahun penjara," demikian melansir dari Soompi.
"Bersamaan dengan denda 1.156.900.000 won (Rp 13,8 miliar)," sambungnya lagi.
Pengurangan hukuman ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, Seungri akhirnya mengakui semua dakwaan yang diarahkan kepada dirinya.
Dalam sidang tersebut, dia juga menuturkan menyesal atas semua perbuatannya.
Sekedar mengingatkan, Seungri sebelumnya didakwa akan sembilan kasus termasuk penggelapan, kejahatan seksual, prostitusi, perjudian hingga pelanggaran transaksi valuta asing.
Kala itu, Seungri membantah semua dakwaan. Dia hanya mengakui melakukan pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing.
Akibatnya, dia pun dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Di momen tersebut, Seungri maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama mengajukan banding.
Baca Juga: 7 Artis Korea Suka Kuliner Indonesia, Kepergok Makan Mie Ayam di Pinggir Jalan
Dalam sidang banding hari ini, Seungri pun memilih mengakui semua tuduhan yang diarahkan kepadanya. Sehingga hukumannya dipangkas menjadi 1,5 tahun.
Seungri eks Bigbang sendiri sudah resmi ditahan oleh pengadilan dan akan dibebaskan setelah menjalani hukuman yang ada.
Berita Terkait
-
Reaksi Raline Shah Saat Denny Sumargo Singgung Nama Seungri, Terlihat Tak Nyaman
-
5 Pria yang Diisukan Pernah Dekat dengan Raline Shah, Ada Fedi Nuril hingga Seungri
-
Kasus Burning Sun Seungri Viral Lagi Gara-gara Klub Malam di Surabaya, Ini Kronologinya!
-
Terseret dalam Skandal Burning Sun, Go Joon He Salahkan YG Entertainment
-
Akhirnya Buka Suara, Aktris Go Jun Hee Bantah Terlibat Skandal Burning Sun
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
Terkini
-
Pentingnya Belajar Ilmu Agama, Pasutri Pamer Batal Puasa karena Lupa Mandi Junub
-
Aktivis Muhammad Husein Ungkap Tanda-Tanda Perang Sebelum Israel Bombardir Iran
-
Ferry Irwandi: Gubernur Rudy Masud Harusnya Beli Mobil Dinas Rp8,5 M Pakai Uang Sendiri
-
Lebih Bermanfaat dari Mobil Dinas Kaltim Rp8,5 M, Ini 4 Alokasi Alternatif Versi Ferry Irwandi
-
Gurita Kekuasaan Keluarga Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud: Ketua DPRD, Walikota, Anggota DPR
-
Keluarga Virgoun Respons Kabar Lindi Fitriyana Hamil di Luar Nikah
-
Gen Halilintar Kalah, Gubernur Kaltim dan Istri 'Noni Belanda' Punya 13 Anak
-
Ragukan Pernikahan Siri Inara Rusli, Teman Dekat Dapat Pesan Ancaman
-
Meriam Bellina - Ikang Fawzi Perankan Orang Tua dengan Ujian Berat di Film "Titip Bunda di Surga-Mu"
-
Tuai Kecaman, Pemprov Kaltim Anggarkan Rp73 Juta untuk Tenaga Ahli Naskah Pidato