Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta kepada I Gede Aryastina alias Jerinx SID. Dalam sidang, majelis hakim membacakan hal-hal yang meringankan serta memberatkan hukuman penabuh drum 45 tahun tersebut.
Pernah ditahan karena bermasalah dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), satu-satunya hal yang memberatkan hukuman Jerinx SID. Sementara yang meringankan tak lain, suami Nora Alexandra itu berlaku sopan dalam sidang dan telah berusaha meminta maaf kepada Adam Deni atas tindakannya.
"Keadaan yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa sudah berusaha keras meminta maaf kepada korban atas perbuatannya, terdakwa juga punya tanggungan," kata hakim ketua dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).
Hakim menyatakan Jerinx SID terbukti secara sah dan bersalah melakukan pengancaman dengan sengaja. Serta tanpa hak mengirimkan informasi elektronik berisi ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dalam dakwan pertama Pasal 29 Jo. Pasal 45B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hakim kemudian memberikan kesempatan pada Jerinx SID dan kuasa hukumnya untuk berdiskusi, apakah akan mengajukan banding atau menerima keputusan Pengadilan.
"Kami mau sampaikan bahwa kami akan menggunakan hak kami berpikir tujuh hari," kata Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum Jerinx SID.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jerinx SID tersandung masalah hukum usai dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Suami Nora Alexandra ini diduga melakukan ancaman lewat media elektronik kepada Adam Deni.
Jaksa Penuntun Umum (JPU)awalnya menuntut Jerinx SID dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara itu ia telah menjalani masa hukuman penjara sejak 1 Desember 2021.
Baca Juga: Tok! Jerinx SID Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 25 Juta
Berita Terkait
-
Nora Alexandra Ikut Tampil di Atas Panggung, Jerinx Bela Istri yang Dituding Pansos ke SID
-
Jerinx Jawab Tuduhan Nora Alexandra Pansos dengan SID
-
Galang Dana Bareng SID, Jerinx Kumpulkan Uang Rp56 Juta untuk Korban Banjir Bali
-
Peringatan Jerinx SID Soal Bali Terbukti: Video Lama Viral, Isu Lingkungan Makin Nyata
-
Pengalaman Mencekam Superman Is Dead Nyaris Diamuk Massa di Jogja, Lari dan Sembunyi di Masjid
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Dikenal Galak, Sisi Lain Iis Dahlia dan Soimah Dibongkar Putri Isnari
-
Top 10 Film Netflix Lagi Trending di Indonesia, Genre Horor Mendominasi
-
Tom Cruise Dianugerahi Oscar Kehormatan, Ini 7 Filmnya dengan Rating Tertinggi
-
Rekomendasi 3 Drakor Psikologis Netflix Adaptasi Novel yang Wajib Ditonton!
-
Calon Adik Ipar Raditya Dika Ada Hubungannya dengan Aurel Hermansyah, Siapanya?
-
Konser Maher Zain & Harris J di Surabaya Disambut Meriah Ribuan Penggemar
-
Top 5 Serial Netflix Lagi Trending di Indonesia, Bikin Baper hingga Ngeri
-
Hyun Bin Spill Proses Syuting Made in Korea, Tayang 24 Desember 2025
-
Fahmi Bo Berencana Rujuk dengan Mantan Istri, Ijab Kabul Ulang Sabtu Nanti
-
Acts of Violence Malam Ini di Trans TV: Sajkan Pertarungan Brutal, Tetapi Cerita Dianggap Dangkal