Suara.com - Olivia Nathania atau Oi, putri dari Nia Daniaty akhirnya dijatuhi vonis tiga tahun penjara atas tindakan penipuan CPNS yang dilakukannya. Sejumlah fakta sidang vonis Olivia Nathania atas kasus CPNS bodong pun terungkap.
Kasus ini telah bergulir sejak September 2021, ketika korban penipuan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Novianto Tilaar melaporkan keduanya ke polisi. Dugaan kerugian akibat penipuan berkedok penerimaan CPNS tersebut mencapai Rp9,7 miliar.
Setelah melewati proses peradilan, putusan kepada Oi dijatuhkan pada Senin (28/3/2022). Berikut deretan fakta sidang vonis Olivia Nathania atas kasus CPNS bodong.
Divonis tiga tahun penjara
Majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara atas aksi penipuan bermodus rekrutmen CPNS yang dilakukan Olivia Nathania. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Olivia dipidana 3,5 tahun penjara.
Hal yang memberatkan dan meringankan
Menurut majelis hakim, ada sejumlah pertimbangan di balik vonis tiga tahun penjara bagi Olivia Nathania.
Dimulai dari alasan yang memberatkan, di mana perbuatan Olivia Nathania dianggap menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat pada aparatur negara.
Sedangkan untuk alasan meringankan, Olivia Nathania dianggap sudah mengakui perbuatannya di muka sidang. Hakim juga sempat menyinggung soal ulah para korban yang ingin lolos seleksi CPNS lewat jalan pintas sebagai pertimbangan lain.
Korban kecewa dan histeris
Putusan hakim disambut kekecewaan oleh para korban yang hadir di sidang karena hukuman untuk Olivia Nathania dianggap terlalu ringan. Agustine, guru SMA Oi yang juga merupakan korban penipuan histeris dan berharap mantan muridnya itu diberi hukuman yang lebih berat.
Alasannya, banyak orang sampai terjerat utang gara-gara tertipu bujuk rayu penipuan berkedok rekrutmen CPNS tersebut.
Baca Juga: Jadi Korban Tewas Serangan KKB Papua, Almarhum Lettu Marinir Muhammad Iqbal Dikenal Saleh
Tangis Olivia Nathania pecah saat sidang vonis
Lewat tim kuasa hukum, perempuan 30 tahun awalnya optimis bakal lolos dari ancaman pidana.
"Kan sudah dikembalikan uangnya sebelum si Pak Karnu lapor polisi. Artinya deliknya sudah enggak ada," kata Andy Mulia Siregar selaku perwakilan kuasa hukum Olivia Nathania.
Namun, tangisnya akhirnya pecah ketika dirinya dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana penipuan bermodus rekrutmen CPNS.
Hingga hakim mengetuk palu seusai pembacaan putusan, Olivia Nathania masih menunjukkan raut sedih di balik tangisnya.
Akan ajukan banding
Mendengar vonis hakim, Olivia Nathania yang keberatan langsung menyatakan banding lewat kuasa hukumnya. Sekalipun hukuman untuk klien mereka lebih ringan dari tuntutan 3,5 tahun penjara dari jaksa penuntut umum.
Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Novianto Tilaar tersandung kasus hukum usai dilaporkan atas dugaan penipuan berkedok rekrutmen CPNS pada 23 September 2021.
Kontributor : Chandra Wulan
Tag
Berita Terkait
-
Jadi Korban Tewas Serangan KKB Papua, Almarhum Lettu Marinir Muhammad Iqbal Dikenal Saleh
-
Sangatta Dilanda Banjir, 674 Rumah Dilaporkan Rusak Sesuai Pendataan FRK
-
Korban Penipuan Olivia Nathania Histeris, Dea OnlyFans Minta Maaf
-
Putri Nia Daniati Divonis 3 Tahun, Wajah Lucinta Luna Penuh Perban
-
Tahu Ayahnya Kecelakaan, Anak Rian D'Masiv Histeris Nangis
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi
-
Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan
-
Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter
-
Proyek E10 Ambisius, Tapi Siapa Mau Pasok Tebu untuk Pemerintah?
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang
-
Anggaran Dipotong Pusat, Renovasi 11 Sekolah di Jakarta Terpaksa Mundur ke 2027
-
Gotong Royong Polhut Se-Indonesia, Bangun Rumah untuk Saudara di Aceh Tamiang