Suara.com - Lagu "Lagi Syantik" yang dinyanyi Siti Badriah menjadi salah satu lagu terpopuler, sejak dirilis sekitar 2018. Lagu ini sempat dinobatkan sebagai lagu paling populer pada masanya dan videonya meraih penonton hingga lebih dari 699 juta.
Karena kepopuleran lagu ini, banyak musisi atau kreator yang mencover "Lagi Syantik". Tapi sayangnya, cover tersebut tak berizin.
Salah satu yang dipermasalahkan adalah cover oleh Gen Halilintar. Selain tidak berizin, cover ini juga mengganti sebagian besar lirik lagu tersebut.
Tak terima, Nagaswara sebagai label yang menaungi Siti Badriah pun mengadu dan menggugat hingga ke meja hijau. Seperti apa kronologi gugatan Nagaswara terhadap Gen Halilitar, berikut ulasannya:
1. Gen Halilintar menggunakan lagu "Lagi Syantik" tanpa izin
Cover lagu "Lagi SYantik" yang dibuat oleh Gen Halilintas sebenarnya suda lama. Lagu tersebut diunggah ke chanel YouTube Halilintar TV tiga tahun lalu, tepatnya 15 November 2018.
Dalam video tersebut, Gen Halilintar menyanyikan lagu tersebut dengan mengubah beberapa liriknya. Namun sayangnya, Gen Halilintar tidak meminta izin terlebih dahulu pada pihak label Nagaswara.
2. Nagaswara mengalami kerugian miliaran rupiah
Setelah melakukan mediasi sebanyak tiga kali untuk menyelesaikan masalah ini, Nagaswara akhirnya melayangkan surat gugatan secara resmi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Baca Juga: Gen Halilintar Didenda Rp 300 Juta, Imbas Pelanggaran Hak Cipta Lagu Lagi Syantik
Nagaswara mengklaim jika pihaknya mengalami kerugian yang cukup besar akibat unggahan video tersebut di channel YouTube Halilintar TV. Jika ditotal, kerugian bisa mencapai Rp 9,5 miliar baik secara material dan immaterial.
3. Nagaswara minta ganti rugi kepada Gen Halilintar
Tekait kerugian yang mencapai miliaran rupiah, kuasa hukum Nagaswara, Yosh Mulyadi, meminta ganti rugi pada pihak Gen Halilintar
4. PN Jakarta Pusat menolak gugatan Nagaswara
Pada 30 Maret 2020, Majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat menolak gugatan label musik Nagaswara terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh keluarga Gen Halilintar.
Terkait penolakan tersebut, pihak Nagaswara merasa keberatan karena saksi yang hadir dalam persidangan adalah Atta Halilintar dan Tariq Halilintar, karena merka berdua adalah anggota keluarga.
Berita Terkait
-
Momen Tak Terduga! Tas Hermes Tasyi Athasyia Jadi Korban di Ulang Tahun Halilintar
-
Ogah Bikin 'Gen Halilintar Part 2', Atta Halilintar dan Aurel Sepakat Cuma Targetkan 3 Anak
-
Nyesek! Tas Hermes Tasyi Athasyia Seharga Rp300 Juta Terbakar Saat Hadiri Ulang Tahun Gen Halilintar
-
Saling Umpat Jadi Love Language Krisjiana Baharuddin dan Siti Badriah
-
Dapat Hadiah Anniversary dari Siti Badriah, Krisjiana Baharuddin Malah Curiga: Ini Uang Siapa Yah?
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
Terkini
-
Mohon Doa, Fahmi Bo Siap Jalani Operasi Batu Empedu pada Sore Ini
-
Kronologi Rara Pawang Hujan Diusir Security BLACKPINK: Tak Punya ID, Outfitnya Mentereng
-
7 Fakta Mencekam Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Terjadi 2 Kali saat Salat Jumat
-
Lisa Mariana Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Video Syur
-
Bagus! Maher Zain Sapa Media dengan Bahasa Indonesia Jelang Konser di Jakarta
-
Raffi Ahmad Beli Tas Hermes Ivan Gunawan Seharga Rp500 Juta untuk Bangun Masjid di Jepang
-
Terungkap! Ini 5 Fakta Motif Kebakaran Pesantren di Aceh
-
Curhat Piyu Padi Reborn: Dulu Naik Kereta Bawa Demo, Musisi Sekarang Cuma Modal DM
-
Lagu Baru Padi Reborn Diputar di JIAVS 2025
-
Dilaporkan Kasus Pencemaran Nama Baik, Oky Pratama Ngeles Sebut Bukan Unggahannya