Suara.com - Kepergian Emmeril Kahn Mumtadz, putra sulung Ridwan Kamil menjadi duka mendalam bagi keluarga. Semua hal mengenai lelaki yang disapa Eril masih menarik untuk diperbincangkan.
Salah satunya tempat tinggal almarhum Eril. Seorang pengguna TikTok @nevithaapril membagikan video yang memperlihatkan rumah botol milik Ridwan Kamil di Bandung. Hunian pribadi Kang Emil ini sebelumnya disewakan layaknya hotel.
Namun, belakangan Eril yang menempati rumah tersebut. Sejak ayahnya jadi Gubernur ia tidak ikut tinggal di rumah dinas gubernur di Gedung Pakuan. Ia lebih memilih tinggal terpisah di rumah botol.
Penasaran seperti apa potret rumah botol Ridwan Kamil? Intip langsung potretnya berikut ini.
1. Berlokasi di Bandung
Rumah botol milik Ridwan Kamil berlokasi di jalan Cigadung Selatan, Bandung, Jawa Barat. Rumah pribadi ini dibangun di atas lahan seluas 373 meter persegi dan membutuhkan waktu pembangunan selama 2 tahun sejak 2015.
2. Di Bangun dari 30 Ribu Botol Bekas
Sesuai namanya rumah pribadi ini dibangun dengan memanfaatkan 30 ribu botol bekas yang dikumpulkan oleh Kang Emil. Untuk mengumpulkan botol bekas hingga puluhan ribu, dibutuhkan waktu selama kurang lebih enam bulan lamanya.
3. Green Design
Baca Juga: Ridwan Kamil: Eril Tebar Kebaikan di Kesunyian, Bela Sopir Taksi yang Akan Dikeroyok
Rumah botol ini mengusung konsep green design dengan metode perancangan yang ramah lingkungan. Penggunaaan sumber daya yang efisien dan efektif juga dipakai dalam pembangunan rumah tersebut.
4. Banyak Open Space
Bagian dalam rumah yang mulai dibangun pada 2015 silam ini memiliki banyak open space. Konsep minimalis tanpa banyak perabot membuat bagian dalam rumah tersebut terasa makin luas. Sirkulasi udara yang masuk juga baik.
5. Raih Green Design Award
Konsep green design yang diusung Ridwan Kamil saat membangun rumah ini membawa beberapa bagian dari dunia pribadinya ini meraih penghargaan. Ya, rumah botol ini meraih penghargaan Green Design Award dari Building Construction Award Indonesia.
6. Dihiasi Tanaman Hijau
Berita Terkait
-
Jalani Ramadan Tanpa Ridwan Kamil, Atalia Praratya: Biasa Aja
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Drama Aura Kasih Berlanjut, Berpeluang Dipanggil KPK Terkait Ridwan Kamil di Luar Negeri
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
KPK Ungkap Ambil Informasi dari Medsos soal Ridwan Kamil, Singgung Isu Aura Kasih?
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Polemik Mobil Tamu Pemkot Samarinda: Biaya Sewa Rp7,3 Miliar Jadi Sasaran Amuk Warganet
-
Sinopsis Bait, Riz Ahmed Berjuang Jadi James Bond di Series Komedi Baru Prime Video
-
Teror Air Keras, Andrie Yunus Sempat Diberi Peringatan: Nama Kita Masuk Daftar
-
Siti Badriah Izinkan Suami Poligami
-
Pratama Arhan Pamer Gandengan Baru, Reaksi Azizah Salsha di Luar Dugaan
-
Jadi Amal Jariyah, Vidi Aldiano Sumbang Sound System untuk Masjid Polsek Ciputat Timur
-
Denise Chariesta Murka Anak Dihina Idiot: Otak Lo yang Kurang Pertumbuhan
-
Driver Ojol Modifikasi Motor Pakai Gas Elpiji 3 Kg, Sekali Isi Diklaim Bisa Tempuh 260 KM
-
Patahkan Stigma Iran 'Seram', Traveler Ini Bagikan Pengalaman Salat di Masjid Syiah
-
Kabar Buruk untuk Nikita Mirzani, Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara