News / Nasional
Senin, 10 Agustus 2026 | 21:39 WIB
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • KPK membuka potensi pemanggilan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus korupsi Bank BJB.
  • Penyidik KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil serta menyita sejumlah aset kendaraan mewah pada 10 Agustus 2026.
  • KPK resmi menahan empat dari lima tersangka kasus korupsi dana iklan Bank BJB periode 2021-2023.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka potensi untuk kembali memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) periode 2021-2023.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari rumah Ridwan Kamil.

Artinya, lanjut dia, Ridwan Kamil diduga mengetahui terjadinya dugaan perbuatan melawan hukum yang terjadi di Bank BJB.

“Apakah setelah ini akan dilakukan pemanggilan? Ya tentunya kebutuhan tim penyidik untuk melengkapi berkas-berkasnya seperti apa, ketika memang diperlukan untuk pengembangan tentunya nanti kita akan lakukan proses pengembangan di penyidikan yang saat ini sedang berjalan,” kata Taufik di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).

Kasus ini diketahui menyeret nama Ridwan Kamil yang rumahnya digeledah dan sejumlah asetnya disita, termasuk kendaraan berupa Mercedes-Benz yang diduga dibeli dari Presiden Ketiga BJ Habibie menggunakan uang hasil rasuah dan sepeda motor Royal Enfield.

KPK diketahui melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) periode 2021-2023.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein (kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026). [Suara.com/Dea]

Adapun empat tersangka yang dimaksud ialah Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024 Widi Hartoto (WH); Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan Pemilik PT Antedja Muliatama (PT AM) Ikin Asikin Dulmanan (ID); Direktur Wahana Semesta Bandung Ekspres (PT WBSE) Suhendrik (SHD); serta Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).

“Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Taufik.

Kemudian, satu tersangka lain, yaitu Direktur Utama PT Bank BJB tahun 2019-Maret 2025 Yuddy Renaldi (YR), belum ditahan karena sedang dalam kondisi sakit. Taufik menyebut pemeriksaan terhadap Yuddy akan dijadwalkan ulang.

Baca Juga: KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Iklan Bank BJB, Kerugian Negara Rp223,6 Miliar

Para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Load More