Baru-baru ini, artis Tamara Bleszynski melapor ke Polda Jawa Barat terkait dengan kasus dugaan penggelapan aset yang baru saja dialami olehnya pada 6 Desember 2021 lalu, dan sampai saat ini masih belum menemukan titik terang.
Tamara Bleszynski melaporkan tiga nama dalam kasus tersebut. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus tersebut.
Berikut 4 fakta terkait dengan laporan Tamara Bleszynski yang lapor polisi karena aset warisan yang diduga telah digelapkan.
1. Harta yang Digelapkan adalah Warisan Orang Tua
Laporan Tamara Bleszynski di Polda Jabar merupakan tindak lanjut atas upaya hukum yang semula ia tempuh di Mabes Polri pada Oktober 2021 lalu.
Pengacara Tamara, Djohansyah menyebutkan bahwa objek tersebut merupakan harta warisan dari orang tua Tamara Bleszynski yang dikuasai pihak lain.
2. Melibatkan 16 Orang Saksi
Kasus penggelapan harta warisan yang menimpa Tamara Bleszynski ini melibatkan 16 orang saksi. Pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat menyatakan telah meminta klarifikasi kepada 16 orang terkait kasus dugaan penggelapan aset yang dilaporkan oleh artis Tamara Bleszynski.
3. Dugaan Masalah Antara Keluarga
Baca Juga: Fakta-fakta Tamara Bleszynski Lapor Polisi Usai Aset Warisan Ortu Digelapkan
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Polisi Ibrahim Tompo mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman pada kasus tersebut.
Ibrahim Tompo menduga bahwa ini merupakan masalah antara keluarga. Meski begitu, penyelidikan tetap dilakukan untuk menguatkan bukti pidana yang mungkin muncul dalam penyelidikan atas kasus tersebut.
4. Kronologi Laporan Tamara Bleszynski
Kombes Pol Tompo Ibrahim menjelaskan dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh Tamara itu mulanya merupakan kasus perdata yang diterima sejak tanggal 6 Desember 2021.
Tamara melaporkan kasus dugaan penggelapan ke Polda Jawa Barat pada 6 Desember 2021 dengan Nomor LP/B/954/XII/2021.
Dugaan penggelapan itu terkait dengan aset properti yang berada di kawasan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat. Dalam laporan tersebut, diduga terdapat pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang melawan hak sesuatu barang.
Berita Terkait
-
Fakta-fakta Tamara Bleszynski Lapor Polisi Usai Aset Warisan Ortu Digelapkan
-
Kronologi Tali Tongkang Lepas Hingga Tabrak 3 Bangunan Milik Warga di Jalan Adisucipto, Korban Menuntut Ganti Rugi
-
Dukung Perempuan Indonesia Melek Investasi Online lewat Komunitas
-
Kronologi Video Viral Kakek di Lampung Kena Tipu Bos Digaji Pakai Uang Mainan yang Berujung Prank
-
Kesaksian Pilu Para Korban Penembakan dan Kontroversi Kinerja Polisi Texas
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Nostalgia Bareng Lagu-lagu Westlife dan Boyzone, Buka Konser Mariah Carey
-
Momen Langka, Guruh Gipsy Tampil di Synchronize Fest Usai 50 Tahun Vakum
-
Isu Cerai, Warganet Ungkit Lagi Romansa Lama Putri Tanjung dengan Gofar Hilman
-
Setahun Pacaran, El Rumi Lamar Syifa Hadju di Swiss
-
Reino Barack Bikin Masjid di Perumahan Islami, Warganet Langsung Bandingkan dengan Suami Luna Maya
-
Baru Cerai dari Pratama Arhan, Unggahan Azizah Salsha Isyaratkan Move On
-
Eks Karyawan Tuding Ashanty Lakukan Penggelapan Pajak
-
Kantongi Bukti, Sahara Rental Mobil Tuding Yai Mim Pernah Pamer Video Intim dengan Istrinya
-
4 Film dan Drama Korea Terbaru Bae Suzy: Genie, Make a Wish Lagi Trending
-
Taqy Malik soal Tudingan Bangun Masjid di Tanah Sengketa: Setiap Cerita Punya 2 Wajah