Suara.com - Tersangka kasus penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan segera menjalani sidang Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Doni dititip di Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung, selama proses sidang. Rutan tersebut pernah dihuni Ariel NOAH saat tersandung kasus hukum pada 2010.
Menurut Wakil Kepala Kejati Jawa Barat Didi Suhardi penitipan Doni di Rutan Kebonwaru itu sudah sesuai dengan kewenangan jaksa penuntut umum. Adapun kasus Doni itu kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
"Yaitu terdakwa ditahan di Rutan Kelas 1 Kebonwaru Kota Bandung, demikian nanti akan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan," kata Didi, di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (5/7/2022).
Perkara Doni Salmanan telah dilimpahkan dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Pada saat pelimpahan, Doni pun digiring oleh penyidik.
Doni nantinya akan ditahan selama 20 hari. Selama proses penahanan itu, menurutnya, tim jaksa penuntut umum bakal melimpahkan berkas perkara Doni ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung (Kabupaten Bandung).
"Karena locus delicti-nya ranah dari PN Bale Bandung, maka perkaranya diteruskan ke Kejari Kabupaten Bandung, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Bale Bandung," ujar Didi.
Ada sebanyak 126 barang bukti yang juga turut dilimpahkan. Seratusan barang bukti itu terdiri dari sejumlah mobil mewah, motor mewah, rumah mewah, uang miliaran, dan berkas barang bukti lainnya.
Doni disangkakan dengan Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 3 atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.
(Antara)
Baca Juga: Penampakan Doni Salmanan Saat Hadir di Kejati Jabar untuk Pelimpahan Perkara
Berita Terkait
-
Ariel NOAH Curhat di DPR: Mekanisme Izin Lagu Bikin Bingung Penyanyi
-
Ariel NOAH 'Belanja Masalah' di DPR, Siap Bongkar Habis-habisan Penderitaan Penyanyi Soal Royalti
-
Rapat Polemik Royalti Lagu di DPR Sempat Tegang, Ahmad Dhani Interupsi Curhatan Ariel NOAH
-
Ahmad Dhani 'Digas' Willy Aditya di Rapat UU Hak Cipta: Sekali Lagi, Kami Berhak Keluarkan Anda!
-
Ariel NOAH-Ahmad Dhani Panas, Charly Van Houten Serukan 'Ruwat Massal'
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Michelle Ziudith Jelaskan 'Jangan Panggil Mama Kafir' Bukan Film Horor
-
Bukan di Tanah Air, Film Rangga dan Cinta Diputar Perdana di Festival Film Busan
-
Joyland Sessions Digelar November, Bagaimana Nasib Tiket Joyland Festival?
-
Beda Joyland Sessions dan Joyland Festival, Ini Penjelasan Penyelenggara
-
Joyland Sessions 2025 Siap Hadirkan TV Girl hingga LImpratrice di Senayan
-
Raditya Dika Jadi Juri Film Pendek, Kenang Sulitnya Cari Wadah Berkarya Zaman Dulu
-
Sinopsis dan Fakta The Furious: Joe Taslim Tampil Brutal Tanpa CGI
-
Beda dari yang Lain! Veiled Musician Indonesia Buka Jalan Talenta Lokal ke Korea Selatan
-
Sinopsis dan Fakta Menarik The Murky Stream, Drakor Anyar Rowoon di Disney Plus Hotstar
-
Kakak Mpok Alpa Kuliti Sifat Suami Adiknya: Tak Pernah Kumpul dengan Keluarga