Suara.com - Pemilik PS Glow, Septia Siregar sempat menyebut ada permintaan uang damai dari Shandy Purnamasari dan Gilang Juragan 99 sebagai pemilik MS Glow. Tapi kabar tersebut buru-buru dibantah oleh kuasa hukum MS Glow, Arman Harnis.
"Itu bukan uang damai ya," kata Arman di J99 Tower, Pancoran, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Arman Hanis kemudian menerangkan bahwa uang Rp60 miliar yang diminta MS Glow dari PS Glow merupakan permintaan ganti rugi imbas keberadaan merek dagang mereka. Permintaan itu juga disampaikan dalam mediasi sebelum perseteruan mereka bergulir di meja hijau.
"Namanya juga mediasi kan. Itu bahasanya permintaan ganti rugi," kata Arman.
Arman juga memastikan bahwa uang Rp60 miliar yang diminta MS Glow dari PS Glow sudah dikalkulasi dengan matang.
"Ganti ruginya bukan asal sebut, ada nilainya tentang kenapa harus sebesar itu," kata dia.
Sebelumnya, beredar kabar tentang permintaan uang damai sebesar Rp60 miliar dari MS Glow ke PS Glow. Hal itu diutarakan istri Putra Siregar, Septia yang mengaku ditawari damai lewat pembayaran sejumlah uang saat menggelar mediasi dengan Gilang Juragan 99 dan Shandy Purnamasari.
Diberitakan sebelumnya, dua produk kecantikan MS Glow dan PS Glow saat ini sedang terlibat konflik terkat sengketa merek.
Masalah bermula saat MS Glow menggugat merek PS Glow ke Pengadilan Negeri Medan. Dalam putusan pada 14 Juni 2022, hakim mengabulkan gugatan Shandy Purnamasari selaku pemilik MS Glow dan membatalkan merek PStore Glow atas nama Putra Siregar.
Baca Juga: Klarifikasi MS Glow Soal Kalah Gugatan dari PS Glow: Ini Belum Final!
Menyikapi putusan Pengadilan Negeri Medan, pihak PS Glow mengambil upaya hukum kasasi karena keberatan dengan keputusan pembatalan merek dagang mereka. PS Glow setelahnya juga menggugat MS Glow ke Pengadilan Niaga Surabaya terkait sengketa merek.
Oleh Pengadilan Niaga Surabaya, gugatan PS Glow dikabulkan pada 13 Juli 2022. Dalam amar putusan, MS Glow diminta mengganti kerugian hingga Rp37,9 miliar.
Namun berbeda dari putusan Pengadilan Negeri Medan, tidak ada ketentuan pembatalan merek untuk MS Glow dalam vonis Pengadilan Niaga Surabaya.
Menanggapi putusan PN Niaga Surabaya, MS Glow juga mengajukan kasasi.
Berita Terkait
-
4 Promo Klinik Kecantikan untuk Pemula & Muslimah, Diskon Akhir Tahun 2025 hingga 50%
-
BPOM Edukasi Bahaya AMR, Gilang Juragan 99 Hadir Beri Dukungan
-
Na Daehoon Syok Dapat Kado iPhone 17 Pro Max dari Juragan 99 dan Shandy Purnamasari
-
Perjalanan Spiritual dan Mental, Gilang Juragan 99 Tuntaskan Chicago Marathon
-
Berani Punya Passion: Gilang Juragan 99 Berani Bawa Skincare Pria ke Arena Balap
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
- 5 Pilihan Sepatu Skechers Tanpa Tali untuk Jalan Jauh, Harga Mulai Rp500 Ribu
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Ibrahim Risyad Kerja Apa? Suami Salshabilla Adriani Dikritik Pelit dan Seenaknya pada Istri
-
Pandji Singgung Wajah Ngantuk Gibran, Tompi Jelaskan Soal Ptosis: Bukan Bahan Lelucon!
-
Pemain Tangled Live-Action Diumumkan, Milo Manheim Ditolak Publik karena Isu Timur Tengah
-
Ammar Zoni Bongkar Pemerasan Rp3 Miliar di Penjara, Diancam Puluhan Tahun Jika Pakai Pengacara
-
Diperiksa 5 Jam Kasus Anrez Adelio, Friceilda Prillea yang Hamil Besar Bawa Koper ke Kantor Polisi
-
Ibrahim Risyad Ogah Jadi Babu Salshabilla Adriani, Reaksi Yusuf Mahardika Jadi Sorotan
-
Pamit dari RCTI, Doraemon Segera Tayang di Stasiun TV Lain
-
Ammar Zoni Siap Buka-bukaan di Sidang Narkoba, Janji Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Hadiri Sidang, Ammar Zoni Senyum Semringah Sambil Pegang Tasbih
-
Jejak Digital Jule Ngarep Jefri Nichol, Ditulis Beberapa Bulan Jelang Nikah dengan Na Daehoon