Suara.com - Pemilik PS Glow, Septia Siregar sempat menyebut ada permintaan uang damai dari Shandy Purnamasari dan Gilang Juragan 99 sebagai pemilik MS Glow. Tapi kabar tersebut buru-buru dibantah oleh kuasa hukum MS Glow, Arman Harnis.
"Itu bukan uang damai ya," kata Arman di J99 Tower, Pancoran, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Arman Hanis kemudian menerangkan bahwa uang Rp60 miliar yang diminta MS Glow dari PS Glow merupakan permintaan ganti rugi imbas keberadaan merek dagang mereka. Permintaan itu juga disampaikan dalam mediasi sebelum perseteruan mereka bergulir di meja hijau.
"Namanya juga mediasi kan. Itu bahasanya permintaan ganti rugi," kata Arman.
Arman juga memastikan bahwa uang Rp60 miliar yang diminta MS Glow dari PS Glow sudah dikalkulasi dengan matang.
"Ganti ruginya bukan asal sebut, ada nilainya tentang kenapa harus sebesar itu," kata dia.
Sebelumnya, beredar kabar tentang permintaan uang damai sebesar Rp60 miliar dari MS Glow ke PS Glow. Hal itu diutarakan istri Putra Siregar, Septia yang mengaku ditawari damai lewat pembayaran sejumlah uang saat menggelar mediasi dengan Gilang Juragan 99 dan Shandy Purnamasari.
Diberitakan sebelumnya, dua produk kecantikan MS Glow dan PS Glow saat ini sedang terlibat konflik terkat sengketa merek.
Masalah bermula saat MS Glow menggugat merek PS Glow ke Pengadilan Negeri Medan. Dalam putusan pada 14 Juni 2022, hakim mengabulkan gugatan Shandy Purnamasari selaku pemilik MS Glow dan membatalkan merek PStore Glow atas nama Putra Siregar.
Baca Juga: Klarifikasi MS Glow Soal Kalah Gugatan dari PS Glow: Ini Belum Final!
Menyikapi putusan Pengadilan Negeri Medan, pihak PS Glow mengambil upaya hukum kasasi karena keberatan dengan keputusan pembatalan merek dagang mereka. PS Glow setelahnya juga menggugat MS Glow ke Pengadilan Niaga Surabaya terkait sengketa merek.
Oleh Pengadilan Niaga Surabaya, gugatan PS Glow dikabulkan pada 13 Juli 2022. Dalam amar putusan, MS Glow diminta mengganti kerugian hingga Rp37,9 miliar.
Namun berbeda dari putusan Pengadilan Negeri Medan, tidak ada ketentuan pembatalan merek untuk MS Glow dalam vonis Pengadilan Niaga Surabaya.
Menanggapi putusan PN Niaga Surabaya, MS Glow juga mengajukan kasasi.
Berita Terkait
-
Na Daehoon Syok Dapat Kado iPhone 17 Pro Max dari Juragan 99 dan Shandy Purnamasari
-
Perjalanan Spiritual dan Mental, Gilang Juragan 99 Tuntaskan Chicago Marathon
-
Berani Punya Passion: Gilang Juragan 99 Berani Bawa Skincare Pria ke Arena Balap
-
Momen Manis: Kehadiran Ayah di Titik Penting Karier Balap Veda Ega di Italia
-
Gagal ke Mandalika, Pria Ini Malah Menang Undian Nonton MotoGP di Italia Gratis!
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Rekam Jejak Jeffry Simatupang, Mundur sebagai Pengacara Helwa Bachmid untuk Melawan Habib Bahar
-
Sinopsis Leak 2: Jimat Dadong, Teror Ilmu Hitam Bali yang Tayang Hari Ini
-
Soundrenaline 2025 Gebrak Medan: 4 Lokasi Jadi Saksi Festival Musik Multi-Genre di Jantung Sumatera!
-
Bak Karyawan di Rumah Sendiri, 2 Artis Ini Terima Nafkah dari Suami Pakai Sistem Reimburse
-
24 Tahun Berlalu, Begini Kondisi Terbaru Rumah Tao Ming Tse Meteor Garden
-
Viral dan Raih AMI Awards, Lagu Tabola Bale Telah Mengubah Hidup Seorang Siprianus Bhuka
-
Remake Berbagi Suami Sedang Disiapkan, Masih Tentang Sudut Pandang Perempuan
-
Sinopsis Pro Bono: Drakor Hukum Baru Jung Kyung Ho Sebagai Pengacara, Siap Tayang di Netflix!
-
Momen Tak Terduga di AMI Awards 2025: Raisa Lari Terbirit-birit, Kru sampai Ikutan
-
Sinopsis Air Mata Mualaf: Acha Septiasa Jatuh Cinta dengan Islam, Ditentang Ayah yang Pendeta