Suara.com - Pihak produk kecantikan MS Glow milik istri Gilang Juragan 99, Shandy Purnamasari buka suara soal merek mereka yang dinyatakan kalah dalam gugatan PS Glow milik Putra Siregar di Pengadilan Niaga Surabaya. Melalui kuasa hukumnya Arman Hanis, MS Glow menyatakan putusan itu belum punya kekuatan hukum tetap.
"Ini belum final," ujar Arman di J99 Tower di kawasan Pancoran, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Arman Hanis kemudian menerangkan bahwa pihak MS Glow masih mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang memenangkan PS Glow.
"Dalam UU Merek diatur, apabila para pihak tidak puas terhadap putusan tingkat pertama, para pihak diberi hak untuk kasasi. Jadi putusan pengadilan niaga belum punya kekuatan eksekutorial," jelas Arman.
Arman Hanis juga memastikan bahwa sistem yang sama berlaku untuk gugatan MS Glow terhadap PS Glow di Pengadilan Negeri Medan. Di mana PS Glow juga mengajukan kasasi terhadap putusan pengadilan yang memenangkan MS Glow.
"Jadi di Medan belum final, di Surabaya juga belum final. Ini supaya tidak ada lagi spekulasi bahwa MS Glow kalah atau PS Glow kalah, lalu PS Glow harus membayar sekian. Memang iya harus membayar, tapi para pihak masih mengajukan upaya hukum sehingga belum ada kekuatan hukum tetap," terang Arman.
Sebagaimana diberitakan, dua merek dagang MS Glow dan PS Glow saat ini sedang terlibat konflik.
Masalah bermula saat MS Glow menggugat merek PS Glow ke Pengadilan Negeri Medan. Dalam putusan pada 14 Juni 2022, hakim mengabulkan gugatan Shandy Purnamasari selaku pemilik MS Glow dan membatalkan merek PStore Glow atas nama Putra Siregar.
Menyikapi putusan Pengadilan Negeri Medan, pihak PS Glow mengambil upaya hukum kasasi karena keberatan dengan keputusan pembatalan merek dagang mereka. PS Glow setelahnya juga menggugat MS Glow ke Pengadilan Niaga Surabaya terkait sengketa merek.
Baca Juga: 3 Fakta Terbaru Konflik MS Glow Vs PS Glow, Septia Siregar Sebut Dimintai Puluhan Miliar
Oleh Pengadilan Niaga Surabaya, gugatan PS Glow dikabulkan pada 13 Juli 2022. Dalam amar putusan, MS Glow diminta mengganti kerugian hingga Rp 37,9 miliar.
Berita Terkait
-
Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari Tebar Kurban 17 Sapi, Satu Berbobot 1.280 Kg
-
Nikita Mirzani Ikutan Nyinyir saat Gilang Juragan 99 Flexing Jet Pribadi, Pecah Kongsi?
-
Gilang Juragan 99 Dihujat Usai Pamer Jet Pribadi Berbalut Pesan Bijak Bareng Raffi Ahmad
-
Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana Berangkatkan Mudik Gratis untuk Perempuan Pejuang Nafkah
-
Inspiratif, Perjalanan 10 Tahun Shandy Purnamasari Membangun Brand Kecantikan Raksasa
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026