Suara.com - Ahmad Dhani menjelaskan alasan mendaftarkan anak-anak Mulan Jameela ke Kartu Keluarga (KK). Status pernikahan mereka yang sudah tercatat oleh negara membuat Dhani harus mendaftarkan nama mereka.
"Anak-anak itu sebelumnya ada di aktanya mbak Mulan, dan sekarang harus masuk aktanya Ahmad Dhani karena sudah menikah resmi," kata Ahmad Dhani di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).
Selain itu, ada urusan penting yang membuat Ahmad Dhani harus mendaftarkan anak-anak Mulan Jameela ke KK.
"Kami mau ke luar negeri. Jadi ada beberapa negara yang agak ribet urusan itu. Bikin paspor harus semuanya beres," ujar pentolan Dewa 19 ini.
"Kemarin ke Turki kan nggak terlalu ribet, negaranya nggak terlalu ribet termasuk urusan vaksin dan sebagainya Turki nggak terlalu ribet. Nah, sekarang negara yang mau kami kunjungi itu termasuk ribet. Jadi kami harus selesaikan dulu segala macam legalitas supaya di negara tersebut tidak ribet," kata Ahmad Dhani lagi.
Sayang, Ahmad Dhani tidak mau menjelaskan negara tujuan kunjungannya yang ia sebut punya birokrasi rumit.
"Itu nanti saja. Pokoknya negaranya ribet saja gitu. Jadi kami harus selesaikan semua legalisasi supaya tidak ribet nanti," kata Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani sendiri berencana memboyong keluarganya ke luar negeri untuk berlibur sekaligus mengurus proyek terbaru.
Sebagaimana diberitakan, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela mengajukan permohonan soal asal usul anak hasil perkawinan mereka pada 12 Juni 2022.
Baca Juga: Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Nikah Siri 2009, 11 Tahun Kemudian Baru Dicatat Negara
Menurut Taslimah selaku juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, permohonan asal usul anak yang diajukan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela bertujuan agar keturunan mereka tercatat di administrasi negara.
Sebelumnya, anak-anak hasil perkawinan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela belum tercatat karena kedua orang tuanya baru menikah secara siri pada 2009.
Namun sejak 2020, pernikahan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela sudah resmi tercatat lewat proses itsbat di Pengadilan Agama Soreang, Kabupaten Bandung.
Berita Terkait
-
Maia Estianty Singgung Ketenaran Gara-Gara Bikin Sensasi, Warganet Ramai Bawa Nama Mulan Jameela
-
Ahmad Dhani Ultah ke-54, Al Ghazali: Terima Kasih Jadi Sosok Kuat dan Sabar
-
Ahmad Dhani Ngaku Buaya Darat, Ingat Lagi Ucapan Mulan Jameela Pernah Puluhan Kali Diselingkuhi
-
Ahmad Dhani Batal Ceraikan Mulan Jameela
-
Air Mata Al Ghazali Bikin Ahmad Dhani Batal Ceraikan Mulan Jameela
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo