Suara.com - Terdakwa kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo Indra Kenz menjalani sidang perdana secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Jumat (12/8/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang tersebut mendakwa Indra Kenz dengan pasal berlapis, mulai dari tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong, penipuan, hingga pencucian uang.
Pasal yang dipakai jaksa antara lain Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ada juga Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Terdakwa Indra Kenz dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan oleh terdakwa," kata Jaksa Anggara di persidangan.
Ancaman hukuman dari pasal yang didakwakan terhadap Indra Kenz maksimal 20 tahun penjara.
Konsumen yang jadi korban akibat perbuatan Indra Kenz tak tanggung-tanggung, yakni mencapai 144 orang. Total kerugiannya senilai Rp83 miliar.
Selain Indra Kenz, sosok yang jadi terdakwa untuk kasus serupa adalah Doni Salmanan. Bedanya, dia merupakan afiliator untuk aplikasi Quotex.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Indra Kenz Didakwa Pasal Berlapis
Berita Terkait
-
Masih Setia Tunggu Indra Kenz yang Dipenjara, Sikap Vanessa Khong Digunjing: Padahal Bukan Suami
-
5 Crazy Rich Indonesia Tersandung Kasus Hukum: Dari Indra Kenz Sampai Harvey Moeis
-
Profil Vanessa Khong, Banyak yang Ingin Dia Putus dengan Indra Kenz, Setia Menanti Tunangan Keluar Bui
-
Ikut Trend TikTok, Vanessa Khong Tunangan Indra Kenz Bikin Ngenes: Hai Kids Mamah Sendiri Karena Papahmu di Penjara
-
Cerita Patricia Gouw Jadi Korban Investasi Bodong Indosurya, Bandingkan Vonis Terdakwa dengan Indra Kenz
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
Terkini
-
Ogah Sembunyi, Uya Kuya Punya Alasan Langsung Nongol di Publik usai Rumahnya Dijarah
-
Perankan Ibu Hamil di Dopamin, Shenina Cinnamon dan Angga Yunanda Blak-blakan soal Rencana Momongan
-
Bos Mecimapro Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Terkait Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE
-
Kabar Duka, Ibu Mimi Peri Meninggal Dunia
-
Ungkap Kronologi Detail, Uya Kuya Selamatkan Mertua Beberapa Menit Sebelum Rumahnya Dijarah
-
Dulu Dikira Halu Punya Rumah di Pondok Indah, Kisah Rian D'Masiv yang Buktikan Mimpi Jadi Kenyataan
-
Viral! Daehoon Tinggalkan Kajian Usai Disinggung Soal Perceraian di Depan Anak, Netizen Geram
-
Totalitas Tanpa Batas, Eva Celia Rela Belajar Nyetir Truk Buat Film Abadi Nan Jaya
-
Bukan Cuma Harta, Ini Warisan yang Disiapkan Ivan Gunawan Jika Meninggal Dunia
-
Kini Bercerai, Viral Lagi Momen Deddy Corbuzier Sebut Sabrina Chairunnisa Mata Duitan