- Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Indra Kenz atas kasus TPPU ditolak, sehingga hukuman 10 tahun penjara tetap berlaku.
- Vanessa Khong menerima kabar penolakan PK pada Sabtu, 13 Desember 2025, melalui pesan singkat dari pengacara Indra Kenz.
- Penolakan PK ini menghancurkan rencana kejutan Vanessa Khong karena putusan 10 tahun penjara dan denda 5 Miliar telah inkracht.
Suara.com - Kisah asmara Vanessa Khong dan Indra Kesuma alias Indra Kenz kembali diuji. Sebab harapan keduanya bertemu tahun ini gagal.
Kegagalan tersebut lantaran PK yang diajukan Indra Kenz ditolak. Sehingga kembali pada putusan awal, terdakwa kasus TPPU ini harus berada di penjara selama 10 tahun.
Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, membagikan momen pilu saat ia menerima kabar penolakan Peninjauan Kembali (PK).
Vanessa menunjukkan pesan singkat dari pengacara pengacara Indra Kenz. Isinya, mengabarkan hasil PK.
"Malam Vanessa, maaf kami mau menyampaikan putusan PK IK sudah keluar," demikian pengacara memulai percakapan dalam cuplikan layar yang hadir di Instagram Vanessa Khong pada Sabtu (13/12/2025).
Lanjutan pesan itu kemudian mengonfirmasi bahwa putusan yang menjerat Indra Kenz kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di mata hukum.
"PK ditolak, putusan inkracht tetap 10 tahun subsider 10 bulan denda 5 Miliar," demikian bunyi pesan yang memastikan hukuman 10 tahun penjara tetap dijalankan.
Vanessa Khong menunjukkan keterkejutan dan ketidakpercayaan. Terlihat dari upayanya melakukan panggilan suara selama tujuh menit.
Ia juga mengungkapkan kekecewaan yang ditampilkan dalam pesan.
Baca Juga: Kasus Binomo, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
"INI GIMANA KOK GAGAL GAK ADIL BANGET GAK JADI BEBAS LHO," ujarnya dalam chat tersebut
Kabar penolakan PK ini langsung menghancurkan rencana kejutan yang telah Vanessa Khong persiapkan.
"Semuanya hancur pas kabar itu datang. Aku nangis berhari-hari, nggak bisa berhenti," curhatnya.
Sebagai pengingat, Indra Kenz divonis bersalah atas kasus penipuan trading binary option platform Binomo.
Dalam putusannya, hakim menilai Indra Kenz terbukti secara sah dan meyakinkan telah membuat konsumen alami kerugian akibat perbuatannya.
Berita Terkait
-
Masih Setia Tunggu Indra Kenz yang Dipenjara, Sikap Vanessa Khong Digunjing: Padahal Bukan Suami
-
Ikut Trend TikTok, Vanessa Khong Tunangan Indra Kenz Bikin Ngenes: Hai Kids Mamah Sendiri Karena Papahmu di Penjara
-
Cerita Patricia Gouw Jadi Korban Investasi Bodong Indosurya, Bandingkan Vonis Terdakwa dengan Indra Kenz
-
Pusing! Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Indra Kenz Usai Bahas Vonis Doni Salmanan
-
7 Fakta Vonis Indra Kenz, Dihukum 10 Tahun Penjara dan Harta Disita Negara
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim