- Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Indra Kenz atas kasus TPPU ditolak, sehingga hukuman 10 tahun penjara tetap berlaku.
- Vanessa Khong menerima kabar penolakan PK pada Sabtu, 13 Desember 2025, melalui pesan singkat dari pengacara Indra Kenz.
- Penolakan PK ini menghancurkan rencana kejutan Vanessa Khong karena putusan 10 tahun penjara dan denda 5 Miliar telah inkracht.
Suara.com - Kisah asmara Vanessa Khong dan Indra Kesuma alias Indra Kenz kembali diuji. Sebab harapan keduanya bertemu tahun ini gagal.
Kegagalan tersebut lantaran PK yang diajukan Indra Kenz ditolak. Sehingga kembali pada putusan awal, terdakwa kasus TPPU ini harus berada di penjara selama 10 tahun.
Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, membagikan momen pilu saat ia menerima kabar penolakan Peninjauan Kembali (PK).
Vanessa menunjukkan pesan singkat dari pengacara pengacara Indra Kenz. Isinya, mengabarkan hasil PK.
"Malam Vanessa, maaf kami mau menyampaikan putusan PK IK sudah keluar," demikian pengacara memulai percakapan dalam cuplikan layar yang hadir di Instagram Vanessa Khong pada Sabtu (13/12/2025).
Lanjutan pesan itu kemudian mengonfirmasi bahwa putusan yang menjerat Indra Kenz kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di mata hukum.
"PK ditolak, putusan inkracht tetap 10 tahun subsider 10 bulan denda 5 Miliar," demikian bunyi pesan yang memastikan hukuman 10 tahun penjara tetap dijalankan.
Vanessa Khong menunjukkan keterkejutan dan ketidakpercayaan. Terlihat dari upayanya melakukan panggilan suara selama tujuh menit.
Ia juga mengungkapkan kekecewaan yang ditampilkan dalam pesan.
Baca Juga: Kasus Binomo, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
"INI GIMANA KOK GAGAL GAK ADIL BANGET GAK JADI BEBAS LHO," ujarnya dalam chat tersebut
Kabar penolakan PK ini langsung menghancurkan rencana kejutan yang telah Vanessa Khong persiapkan.
"Semuanya hancur pas kabar itu datang. Aku nangis berhari-hari, nggak bisa berhenti," curhatnya.
Sebagai pengingat, Indra Kenz divonis bersalah atas kasus penipuan trading binary option platform Binomo.
Dalam putusannya, hakim menilai Indra Kenz terbukti secara sah dan meyakinkan telah membuat konsumen alami kerugian akibat perbuatannya.
Berita Terkait
-
Masih Setia Tunggu Indra Kenz yang Dipenjara, Sikap Vanessa Khong Digunjing: Padahal Bukan Suami
-
Ikut Trend TikTok, Vanessa Khong Tunangan Indra Kenz Bikin Ngenes: Hai Kids Mamah Sendiri Karena Papahmu di Penjara
-
Cerita Patricia Gouw Jadi Korban Investasi Bodong Indosurya, Bandingkan Vonis Terdakwa dengan Indra Kenz
-
Pusing! Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Indra Kenz Usai Bahas Vonis Doni Salmanan
-
7 Fakta Vonis Indra Kenz, Dihukum 10 Tahun Penjara dan Harta Disita Negara
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Dituduh Terima Uang dari Hanania Travel, Anisa Rahma dan Suami: Kami Malah Bayar Rp100 Juta!
-
Film Laddaland Versi Indonesia Tayang 13 Agustus 2026, Pakai Pendekatan Horor yang Beda
-
Saksi Kunci Berubah Haluan, Kesaksian Baru ART Ungkap Fakta Mengejutkan Kasus KDRT Erin Taulany
-
Jennifer Coppen dan Justin Hubner Resmi Menikah, Maharnya Tiga Keping Emas dengan Berat Unik
-
Visualisasikan Cinta yang Rumit, Adrian Khalif Resmi Rilis MV '2001x'
-
Beda dengan di Layar Kaca, Mantan ART Bongkar Sifat Asli Sarwendah: Jutek Banget
-
Viral Mahasiswa Indonesia di Malaysia: Dikasihani Warga Lokal Hanya karena Makan Satu Es Krim Berdua
-
Justin Hubner Resmi Mualaf Jelang Nikahi Jennifer Coppen
-
Bantah Terima Uang Saku, Cut Meyriska Bahkan Bayar Biaya Umrah Anak ke Hanania Travel
-
2 Pemuda di Medan Terancam Pidana 6 Tahun dan Denda Rp60 M Usai Isi Pertalite Pakai Jeriken