Suara.com - Sidang putusan kasus pengancaman yang dilaporkan Uci Flowdea dengan terdakwa Medina Zein telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).
Oleh majelis hakim, Medina Zein dinyatakan bersalah atas tindak pengancaman terhadap Uci Flowdea melalui media sosial dan dijatuhi hukuman penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan," ujar hakim dalam sidang.
Hakim kemudian menjelaskan alasan menjatuhkan pidana penjara 6 bulan untuk Medina Zein. Pertama, aksi eks bos kosmetik terhadap Uci Flowdea di media sosial sudah memenuhi unsur pengancaman.
"Perbuatan terdakwa telah membuat psikologi korban terganggu," kata hakim.
Kemudian, perbuatan Medina Zein terhadap Uci Flowdea dianggap memberikan contoh buruk bagi pengguna media sosial yang lain.
"Terdakwa memberikan contoh yang tidak baik terhadap para pengguna media sosial," ujar hakim.
Sebagai pengingat, Uci Flowdea juga melaporkan Medina Zein atas dugaan pengancaman pada Oktober 2021. Ia mengaku diancam dikirim bom gara-gara meminta pengembalian uang atas transaksi jual beli tas palsu.
Atas laporan Uci Flowdea, Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2022. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (4) UU ITE dan Pasal 335 KUHP.
Baca Juga: Terbukti Hina Marissya Icha, Medina Zein Divonis 6 Bulan Penjara
Medina Zein sebelumnya juga divonis 6 bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik melawan Marissya Icha. Bedanya, istri Lukman Azhari dikenakan hukuman tambahan berupa denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Disentil Suka Ikut Nimbrung, Apa Jabatan Marissya Icha di Kantor Hukum yang Bela Inara Rusli?
-
4 Hari Lalu Jerome Polin Spill Buzzer Pemerintah Bakal Bergerak, Marissya Icha Kini Puji Prabowo
-
Putus Silaturahmi dengan Keluarga Haji Faisal, Marissya Icha Tetap Doakan Gala Sky di Hari Ultah
-
Medina Zein Gandeng Dokter Ganteng! Terungkap Awal Mula Cinta Bersemi di Klinik Kecantikan
-
Tetap Harus Bekerja Saat Keluar dari Penjara, Medina Zein Akui Minder
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir
-
Pertama di Dunia! Malaysia Robek-robek Perjanjian Dagang dengan AS, Indonesia?
-
Analisis Militer: Iran Pakai Strategi 'Vietnam Kedua' yang Bikin AS Putus Asa
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
Terkini
-
Jelang Lebaran, Inara Rusli Minta Maaf Lagi Pada Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa
-
Unik! Ternyata Ini Arti Nama L'Joyee Tamara Billar Anak Ketiga Lesti Kejora dan Rizky Billar
-
Selamat, Adinda Thomas Hamil Anak Pertama
-
Dibocorkan Pelapor, Ustaz Solmed Kaget Tahu Sosok Pendakwah SAM Pelaku Pelecehan Sejenis
-
Cerita Ivan Ray, Digerebek Kamtib hingga Dipukul Oknum Polisi Gegara Narkoba
-
Habis Lebaran, Ustaz Solmed 'Sikat' Akun Provokator Kasus Pelecehan Sesama Jenis
-
Viral Pria Diduga ODGJ Salat di Masjid, Gerakan Salatnya Curi Perhatian
-
Blunder Parah! Pakai Video Sakit Vidi Aldiano Buat Jualan, Emy Aghnia Minta Maaf
-
Tak Semewah Acaranya, Snack Box Oscar 2026 Dianggap Memalukan
-
Sulit Cerai Karena Katolik, Agnes Jennifer Singgung Alasan Perceraian Bisa Disetujui