Suara.com - Rapper asal Korea Selatan, Jang Yong Jun alias NO:EL resmi dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung menguatkan vonis hakim.
NO:EL dianggap bersalah atas tuntutan yang dilayangkan jaksa.
Dia memang sempat didakwa dua pasal yakni menolak dites kadar alkoholnya ketika insiden kecelakaan terjadi serta menyerang anggota polisi.
"Divisi ketiga Mahkamah Agung menguatkan hukuman penjara satu tahun untuk NO:EL, yang didakwa menolak menggunakan alat penghisap udara dan menyerang seorang petugas polisi," demikian bunyi laporan sebagaimana Melansir dari Soompi pada Senin (17/10/2022).
Seperti diketahui, NO:EL yang merupakan anak dari politikus Jang Je Won mengalami tabrakan di kawasan Banpo Distrik Seocho, Seoul pada 18 September 2021.
Peristiwa itu terjadi sekira pukul 22.30 waktu Korea. Kala itu, NO:EL menyetir mobil Mercedes Benz.
Saat dijatuhi hukuman satu tahun penjara, NO:EL sempat mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Alih-alih bisa terlepas dari jerat hukum, Mahkamah Agung justru menguatkan putusan hakim tersebut.
Ini sejatinya bukan kali perdana NO:EL berurusan dengan hukum. Dia sempat tersandung kasus serupa pada 2020.
Kala itu, dia menerima hukuman 1,2 tahun dan 2 tahun masa percobaan.
Baca Juga: Kiki Amalia Lamaran, Isu Lesti Kejora Dipecat Indosiar Jadi Sorotan
Berita Terkait
-
Kasus Viral di Thailand, Suami Artis Mild Lapassalan Dituduh Lecehkan Adik Kandung
-
Sempat Diperingatkan Bakal Kehilangan Ciri Khas, Afgan Ungkap Alasan Lepas Kacamata
-
Afgan Nyaris Kehilangan Suara, Ungkap Perjuangan Sembuh dari Cedera Pita Suara
-
Kiesha Alvaro Ingin Kuliah Fikih di Mesir, Rela Ambil 7 Film Demi Nafkah Keluarga Terjamin
-
Aldi Taher Mohon Doa, Sang Ayah Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Usus Buntu
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Jadi Penutup Tur Asia, Ini Prediksi Daftar Lagu Konser ONE OK ROCK di Indonesia Arena Hari Ini!
-
Perbedaan Mencolok Film Joker dan Sekuelnya, Keduanya Lagi Tayang di Netflix
-
BABYMONSTER Resmi Umumkan Konser di Jakarta Oktober 2026, Catat Tanggal War Tiketnya
-
Review Children of Heaven Versi Indonesia: Melokal dan Lebih Segar Berkat Peran Komika
-
Tolak Kebiri Kiai Ashari, Sikap Komnas Perempuan Tuai Amarah Publik: Korban di Mana?
-
Dikritik Soal Artikulasi, Mahalini Akhirnya Bongkar Alasan di Balik Gaya Bernyanyinya
-
Modus Licik Oknum Ulama Nikahi Banyak Perempuan: Pakai Dalil Palsu hingga Hamil Kembar
-
Kuntilanak Malam Ini di ANTV: Masterpiece Film Horor Indonesia
-
Isyana Sarasvati Hidupkan Perjuangan Putra di MV Garuda di Dadaku
-
Syekh M Al Deeb Bongkar Oknum Ulama Hobi Nikah Tiap Bulan di Hotel: Cuma Berduaan!