Suara.com - Rapper asal Korea Selatan, Jang Yong Jun alias NO:EL resmi dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung menguatkan vonis hakim.
NO:EL dianggap bersalah atas tuntutan yang dilayangkan jaksa.
Dia memang sempat didakwa dua pasal yakni menolak dites kadar alkoholnya ketika insiden kecelakaan terjadi serta menyerang anggota polisi.
"Divisi ketiga Mahkamah Agung menguatkan hukuman penjara satu tahun untuk NO:EL, yang didakwa menolak menggunakan alat penghisap udara dan menyerang seorang petugas polisi," demikian bunyi laporan sebagaimana Melansir dari Soompi pada Senin (17/10/2022).
Seperti diketahui, NO:EL yang merupakan anak dari politikus Jang Je Won mengalami tabrakan di kawasan Banpo Distrik Seocho, Seoul pada 18 September 2021.
Peristiwa itu terjadi sekira pukul 22.30 waktu Korea. Kala itu, NO:EL menyetir mobil Mercedes Benz.
Saat dijatuhi hukuman satu tahun penjara, NO:EL sempat mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Alih-alih bisa terlepas dari jerat hukum, Mahkamah Agung justru menguatkan putusan hakim tersebut.
Ini sejatinya bukan kali perdana NO:EL berurusan dengan hukum. Dia sempat tersandung kasus serupa pada 2020.
Kala itu, dia menerima hukuman 1,2 tahun dan 2 tahun masa percobaan.
Baca Juga: Kiki Amalia Lamaran, Isu Lesti Kejora Dipecat Indosiar Jadi Sorotan
Berita Terkait
-
Rayakan Ulang Tahun ke-27, Ini Transformasi Akting Zhao Lusi
-
Sempat Dilecehkan Oknum Fans, Tiara Andini Alami Trauma
-
Andien Ungkap Pernah Dibully Artis Senior Sampai Nangis Saat Live di TV
-
Trauma Nikah Singkat, Salmafina Sunan Punya Aturan Ketat Buat Calon Suami: Harus Mau ke Psikolog
-
Kondisi Terakhirnya Mengkhawatirkan, Britney Spears Hapus Akun Instagram
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Perubahan di Sistem Penjurian FFI 2025, Film Animasi Panjang Kini Bersaing di Kategori Utama
-
Jadwal Gokil Prilly Latuconsina yang Bikin Oleng: Urus FFI, Syuting Film Horor hingga Tugas Kuliah
-
Ketahuan Like Video Mantan, El Rumi Klarifikasi karena Syifa Hadju yang Kena Hujat
-
Sutradara Lee Chang-hee Jamin Reza Rahadian dan Rio Dewanto Diterima di Pasar Korea
-
Gemerlap Musisi Muda Bersaing di Indonesian Music Awards 2025
-
5 Film Distopia Wajib Tonton Sebelum Menyaksikan The Running Man (2025)
-
Sinopsis Na Willa, Film Keluarga Terbaru dari Kreator Jumbo
-
5 Film Terbaru Mawar Eva, Sampai Titik Terakhirmu Tayang Besok
-
Jadwal Festival Sinema Prancis 2025: Diskusi Horor Bareng Joko Anwar hingga Film Spesial Cannes
-
Chris Evans Dituding Berselingkuh Tak Lama Usai Istri Melahirkan Anak Pertama