Suara.com - Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (penyerahan Tahap II), terhadap Medina Zein yang dilaporkan terkait dugaan penipuan tas mahal.
Medina Zein pun sudah diserahkan di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Rabu (26/10/2022). Hal tersebut diketahui dari rilis yang telah diterima oleh kantor suara.com.
"Hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Tanjung Perak menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (penyerahan Tahap II), perkara Perlindungan Konsumen atau Penipuan, serta penyerahan Barang bukti yang turut diserahkan yaitu tas merk HERMES yang diduga palsu sejumlah 9 (sembilan) buah dari berbagai tipe," ungkap Putu Arya Wibisana, Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya.
Dari keterangan Medina dijadikan tersangka setelah dia menawarkan barang palsu kepada beberapa saksi.
"Medina Susani alias Medina Zein Binti Pujo Nistianto pada tanggal 28 Juli 2021 menawarkan tas merk HERMES kepada saksi Uci Flowdea Sudjiati pada waktu saksi sedang berada di rumahnya, yang beralamat di Graha Family Blok N 167, Mutiara Golf Kota Surabaya via aplikasi Whatsapp. Dia mengatakan bahwa tas tersebut adalah asli merk HERMES. Atas penawaran tersebut saksi merasa tertarik dan membeli 9 (sembilan) tas merk HERMES tersebut yang pembayaran dengan cara Transfer," jelas Putu Arya Wibisana.
"Namun setelah diperiksa dan ditunjukkan kepada pihak HERMES INTERNATIONAL tas tersebut adalah Produk Palsu," sambungnya.
Merasa kecewa Uci meminta uang yang telah diserahkan untuk dikembalikan. Namun uang tersebut tidak juga kembali.
"Atas kejadian tersebut saksi Uci membatalkan pembelian tas tersebut dan meminta kembali uang yang telah ditransfer kepada tersangka, akan tetapi tersangka tidak pernah mengembalikan uang saksi Uci sehingga mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.395.000.000,- (satu milyar tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah)," jelasnya.
Atas kejadian tersebut tersangka Medina Zein terancam hukuman 8 tahun penjara.
Baca Juga: Selebgram Medina Zein Dibawa ke Surabaya, Sudah Pakai Baju Tahanan Diperiksa Kejaksaan Negeri
"Tersangka disangkakan pasal Pertama Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Kedua pasal 378 KUHP dari penyidik Polrestabes Surabaya. JPU Kejari Tanjung Perak Surabaya juga segera akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan," tutup Putu.
Kasus ini bukan yang pertama untuk seorang Medina Zein. Di awal Oktober lalu selebgram asal Surabaya itu sudah divonis penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Marissya Icha.
Berita Terkait
-
Medina Zein Gandeng Dokter Ganteng! Terungkap Awal Mula Cinta Bersemi di Klinik Kecantikan
-
Tetap Harus Bekerja Saat Keluar dari Penjara, Medina Zein Akui Minder
-
Baru Punya Pacar, Medina Zein Ogah Buru-Buru Menikah Lagi: Gak Dulu!
-
Dulu Dijemput Saat Keluar Bui, Medina Zein Merasa Berdosa Belum Jenguk Isa Zega di Penjara
-
2 Tahun di Penjara, Medina Zein Beberkan Pelajaran Pahit dan Teman yang Sejati
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
Terkini
-
Harga Tempat Sampah di Rumah Baru Tasya Farasya Mendekati UMP Jakarta
-
Dihujat Kasih THR Rp15 Ribu, Dewi Perssik Pamer Gunungan Beras untuk Ribuan Warga
-
Berpapasan di Polda Metro, Keluarga Minta Pembunuh Cucu Mpok Nori Dihukum Seberat-beratnya
-
Mimpi Kuburkan Pasangan Disebut Tanda Selingkuh, Penjelasan Abah Romdhoni Viral
-
Anak Indonesia Sampai Mars, 3 Alasan Kenapa Harus Bawa Anak-Anak Nonton Pelangi di Mars di Bioskop
-
Dulu Tidur di Pom Bensin dan Makan Warteg, Rey Bong Kini Balas Budi Jadikan Ayahnya 'Bos'
-
Nangis Tak Bisa Bertemu Anak saat Lebaran, Insanul Fahmi Sentil Wardatina Mawa Soal Eksploitasi
-
Dulu Jauh dari Tuhan, Ivan Gunawan Kenang Momen Diajak Edric Tjandra Temui Banyak Pendeta
-
Ngaku Dibentak Tasyi Athasyia Gara-Gara Foto Lebaran, Ini Curhatan Terbaru Ala Alatas
-
Sarwendah Tak Ajak Thalia dan Thania ke Pesta Ultah Betrand Peto, Sang Adik Ungkap Faktanya