Suara.com - Sule, Mang Saswi dan Budi Dalton dilaporkan Syahrul Rizal, perwakilan Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah atau AMPERA ke Polda Metro Jaya.
Laporan ini terkait ucapan Budi Dalton di kanal YouTube tiga tahun silam. Budayawan Sunda ini mengatakan miras sebagai minuman Rasulullah. Di dalam tayangan tersebut, ada juga Sule dan Mang Saswi.
"Ketiga nama ini telah menyinggung umat beragama khusunya umat muslim," kata Syahrul Rizal di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022).
Atas masalah ini, Syahrul Rizal melaporkan Budi Dalton, Sule dan Mang Saswi dengan dugaan penistaan agama. Jeratan pasal menjadi berlapis karena diucapkan melalui internet.
"Pasal itu menyebabkan informasi rasa kebencian, Pasal 28 Ayat jo Pasal 45 Ayat 2. Atau Pasal 156 KUHP jo 156 A KUHP. Itu pasal yang dikenakan," kata Syahrul Rizal.
Pengacaranya, Muhammad Mualimin menambahkan, "iya berlapis. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara."
Sebelum Syahrul Rizal, Wasekjen Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin telah melaporkan Budi Dalton lebih dulu di Mabes Polri.
"Budi Dalton patut diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dengan menyatakan MIRAS, Minuman Rasulullah," kata Novel Bamukmin dikutip dari dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com, Sabtu (19/11/2022).
Novel Bamukmin mengatakan, miras atau minuman keras haram hukumnya bagi umat muslim. Namun justru oleh Budi Dalton dijadikan candaan sebagai minuman Rasulullah.
Baca Juga: Rizwan Fadilah Mau Pisah Rumah, Sule Curhat Kesulitan Ketemu Anak
"Saudara Budi Dalton seolah-olah menyatakan bahwa Rasullulah Muhammad SAW meminum minuman keras (Miras)," ungkap Novel.
Untuk itu Budi Dalton dikenai pasal dugaan penistaan agama. Diantaranya pasal 156a KUHP Jo 27 ayat 3 Jo 28 ayat 2 Jo 40 ayat 2 Jo 40 atas 2 b UU 19 tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Terkait Sule dan Mang Saswi yang juga ada dalam acara tersebut, Novel Bamukmin masih mempertimbangkan untuk melaporkan mereka.
Berita Terkait
-
Nathalie Holscher Unggah Video Fariz Suapi Makan Baby Adzam, Netizen: Sudah Luwes untuk Jadi Bapak
-
Nathalie Holscher Akui Tak Mau Buru-Buru Menikah dengan Fariz: Belajar dari Pernikahan yang Kemarin..
-
Banjir Hujatan, Nathalie Holscher Ungkap Alasan Sebenarnya Bawa Fariz ke Acara Ulang Tahun Sule
-
Meski Beda Agama, Sule Restui Rizky Febian dan Mahalini Menikah
-
Baby Adzam Menangis Saat Ia Gendong, Sule Lapang Dada Ananknya Lebih Dekat dengan Faris: Dia akan Cari Aku
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Isi Surat Wasiat Rossa Terungkap, Warisannya Tak Cuma buat Anak
-
Slank Batal Manggung di Aceh, Ini 5 Kejanggalan Administratif yang Jadi Biang Kerok
-
Ngeri! Modus Baru Penipuan di TikTok Live, Korban Diimingi Saldo Rp30 Juta
-
Fuji Ngaku 3 Tahun 'Single Ori', Kedekatannya dengan Verrell Bramasta Cuma Gimik?
-
Ran Takahashi Bantah Selingkuh dengan Artis JAV, Netizen Tak Percaya karena Buktinya Valid
-
Omara Esteghlal Jijik Pergoki Mobil Sipil Pakai Strobo, Auto Spill Platnya
-
Isu Orang Ketiga Hamil Beredar, Diduga Jadi Penyebab Raisa Gugat Cerai Hamish Daud
-
Di Tengah Isu Cerai, Kisah Lama Kedekatan Raisa dan Tulus Kembali Heboh
-
Terungkap Asal-usul Fedi Nuril Pakai Celak Mata di BIFF
-
Ratu Sirikit Meningal Dunia, Raja Thailand Tetapkan Masa Berkabung Satu Tahun