Suara.com - Buntut vonis bebas Nikita Mirzani, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melaporkan Dito Mahendra ke polisi. Dito dianggap Kejari Serang menghalangi proses penuntutan perkara terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani.
"Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan Polisi di Polresta Serang Kota," kata Kasi Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).
Menurut Rezkinil, Dito Mahendra yang tidak menghadiri persidangan sebanyak empat kali, dinilai tak memenuhi kewajiban sebagai saksi pelapor. Karena itu, Dito dituntut dengan Pasal 224 KUHP.
"Dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan," ujarnya.
Selama proses sidang, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sudah berupaya untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Dito Mahendra. Namun, Dito tak bisa ditemui karena sedang berada di luar negeri.
Terkait laporan Kejari Serang ini, perwakilan Dito Mahendra belum memberikan tanggapan.
Sebelumnya, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik dan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun di persidangan, Nikita Mirzani divonis bebas pada Kamis (29/12/2022). Hakim memandang JPU tak serius menyelesaikan kasus tersebut karena tak bisa menghadirkan Dito ke persidangan.
Dito Mahendra diketahui empat kali mangkir untuk dimintai keterangannya di persidangan.
Baca Juga: Momen Haru Nikita Mirzani Bertemu Anak Usai Bebas dari Penjara Disorot, Auto Dinasihati Netizen
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
3 Alasan Pelangi di Mars Panen Kritik, Penggunaan AI hingga Dialog Usang Jadi Sorotan
-
Sinopsis Film Ayah Ini Arahnya Kemana Ya?, Ketika Sosok Kepala Keluarga Tak Lagi Jadi Kompas
-
Junior Liem Comeback di Na Willa, Intip Daftar Film yang Pernah Dibintanginya
-
5 Film Yoo Hae Jin Raih Lebih dari 10 Juta Penonton, Terbaru The King's Warden
-
Teror Pennywise Kembali Hadir! It: Welcome to Derry Season 2 Dipastikan Bakal Segera Tayang
-
8 Drama Korea Tayang April 2026, Perfect Crown dan Yumi's Cells Season 3 Paling Ditunggu
-
Ogah Paksa Mawa Bertahan Usai Ketahuan Nikahi Inara Rusli, Insanul Fahmi Siap Hadiri Sidang Besok
-
Deretan Film Horor Indonesia Tayang Bulan Ini, Ada Danur: The Last Chapter!
-
Jawaban Hanung Bramantyo soal Kemungkinan Garap Film tentang Ani Yudhoyono
-
The Rock Kembali Menjadi Maui! Intip Megahnya Cuplikan Live Action Moana