Entertainment / Gosip
Kamis, 02 Februari 2023 | 10:28 WIB
Jumpa pers Venna Melinda di kawasan Pondok Pinang, Jakarta, Rabu (1/2/2023) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Hasil visum Venna Melinda dikonfirmasi tak ada patah tulang hidung sebagaimana sebelumnya kabar beredar.

Hal ini membuat pihak Ferry Irawan mengimbau pihak Venna Melinda agar tak mendahului pihak yang berkompeten.

Jeffry Simatupang, pengacara Ferry Irawan membeberkan foto Ferry Irawan. [Isimewa]

"Kami tidak pernah mempermasalahkan darah yang keluar, yang kami pertanyakan apa benar tulang hidungnya patah," ujar kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang dalam tayangan Rumpi, Rabu (1/2/2023).

"Namun sudah terkonfirmasi tulang hidung nggak patah tapi keluar darah. Nah nanti kita buktikan apakah itu berdarah karena pak Ferry atau bukan," sambungnya lagi.

Jeffry juga menyinggung soal patah tulang rusuk yang disebut-sebut dialami Venna Melinda. Hal itu menurutnya hanya pernyataan sepihak yang belum terbukti kebenarannya.

Venna Melinda kembali menangis menceritakan kasus KDRT yang ia alami dari Ferry Irawan. Venna menggelar jumpa pers bersama Hotman Paris di kawasan Pondok Pinang, Jakarta, Rabu (1/2/2023) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

"Kalau kita menyaksikan itu kan saat di Polda Jatim ibu Ve ada yang menggandeng, mempapah, tapi kan pasca kejadian ibu Ve bisa berjalan dengan baik," lanjutnya.

Menurutnya, tak pantas pihak Venna Melinda yang diwakili pengacara kondang gembar-gembor hal yang belum pasti. Sebab, semua keputusan berada di tangan majelis hakim saat persidangan nantinya.

"Itu kan nanti ranahnya di pengadilan benar atau tidaknya. Kami akan buktikan apa benar yang dituduhkan ke pak Ferry, makanya jangan menggemborkan hal yang belum terkonfirmasi kebenarannya," imbuhnya.

Jeffry juga menanggapi pernyataan Hotman Paris soal Ferry Irawan yang telah melakukan penganiayaan berat.

Baca Juga: Keluarga Tak Percaya Ferry Irawan Lakukan KDRT, Venna Melinda: Saya Tidak Sakit Hati, Saya Maklum

"Saya juga sedikit mengomentari pernyataan pengacara pihak sana (Hotman Paris). Penganiayaan berat atau ringan itu ranah pengadilan. Janganlah mendahului hukum seolah-olah itu sudah terbukti," tandasnya.

Load More