Suara.com - Sidang putusan sela atas eksepsi yang diajukan AG, terdakwa kasus penganiayaan atas David Ozora, digelar hari ini, Senin (3/4/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Setelah sebelumnya pihak kuasa hukum AG mengajukan nota keberatan pada sidang Kamis (30/3/2023), hakim memutuskan untuk menolak eksepsi anak berkonflik hukum tersebut.
Hakim menyatakan eksepsi kuasa hukum anak AG tidak beralasan hukum sehingga tidak dapat diterima.
"Agenda sidang hari ini adalah putusan sela di mana dari putusan sela tersebut intinya hakim menolak keberatan atau eksepsi daripada penasihat hukum," ujar Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan Reza Prasetyo kepada awak media.
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menyebutkan bahwa JPU sudah memberikan dakwaan yang cukup jelas sehingga eksepsi yang diajukan kuasa hukum AG tidak beralasan.
"JPU sudah memberikan dakwaan yang cukup cermat dan jelas, sehingga terkait peranan, keterlibatan, dan hal-hal lainnya," ungkap Mellisa.
"Menurut Majelis Hakim perlu pembuktian di persidangan nanti. Sehingga hakim juga menyebutkan eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan kuasa hukum AG tidak beralasan hukum jadi haruslah ditolak," sambungnya lagi.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Ada lima orang saksi yang dipanggil jaksa penuntut hukum dan kelimanya hadir hari ini.
Sidang pemeriksaan saksi terdakwa AG akan dilanjutkan besok, Selasa (4/4/2023) dan saksi yang akan hadir antara lain terdakwa anak Mario Dandy dan Shane Lukas.
Baca Juga: Kondisi Terkini David Ozora, Mulai Latihan Berjalan, Jonathan Latumahina: Butuh Terapi 1 Tahun
Lalu ada saksi ahli dari kedokteran, ahli persidangan, serta ahli dari digital forensik.
Berita Terkait
-
Sifat Mario Dandy Mendadak Rubah Punya Percaya Diri Tinggi, Rafael Alun Trisambodo Sebut Jadi Anak Kebanggaan
-
Update Terbaru! Kondisi David Ozora Sudah Bisa Tertawa, Meski Pandangannya Kosong
-
70 Tas Mewah Istri Disita KPK, Rafael Alun: Cuma 10 yang Asli, Selebihnya KW
-
25 Artis Tanah Air Diduga Terlibat Kasus Pencucian Uang ayah Mario Dandy, Nama Raffi Ahmad hingga Rizky Billar Ikut Terseret
-
Kuasa Hukum David Ozora Ungkap Kondisi Kliennya: Seperti Anak 5-6 Tahun
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Bukti Cinta, DJ Bravy Bikin Tato Wajah Anak Erika Carlina
-
Fenomena Krisis Ojol Ternyata Ini Penyebabnya: Kapitalisme Tingkat Dewa
-
Cindy Rizky Aprilia Diduga 'Jual' Jadwal Jaga Malam, Demi ke Jepang Bareng Suami Maissy?
-
Midnight Diner Masih Ada di Netflix, Tontonan Peredam Stres Sehabis Kerja
-
Gebrakan Iva Deivanna: Dari Panggung Musik, Kini Siap Taklukkan Layar Lebar lewat 2 Film Sekaligus
-
Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
-
Selisih Harganya Fantastis! Drone Shahed Iran Rp320 Juta vs Robot Anjing Polri Rp3 Miliar
-
K-Pop Bertemu Koplo, Uniknya Akulturasi Budaya di Film Terbaru Sheryl Jesslyn
-
Dibuang ke Panti Jompo setelah Besarkan Anak, Kisah Pilu Nirina Zubir di Film Jangan Buang Ibu
-
Freelance: Upaya John Cena Selamatkan Karier dan Nyawa di Tengah Kekacauan, Sahur Ini di Trans TV