Suara.com - Sidang putusan sela atas eksepsi yang diajukan AG, terdakwa kasus penganiayaan atas David Ozora, digelar hari ini, Senin (3/4/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Setelah sebelumnya pihak kuasa hukum AG mengajukan nota keberatan pada sidang Kamis (30/3/2023), hakim memutuskan untuk menolak eksepsi anak berkonflik hukum tersebut.
Hakim menyatakan eksepsi kuasa hukum anak AG tidak beralasan hukum sehingga tidak dapat diterima.
"Agenda sidang hari ini adalah putusan sela di mana dari putusan sela tersebut intinya hakim menolak keberatan atau eksepsi daripada penasihat hukum," ujar Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan Reza Prasetyo kepada awak media.
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menyebutkan bahwa JPU sudah memberikan dakwaan yang cukup jelas sehingga eksepsi yang diajukan kuasa hukum AG tidak beralasan.
"JPU sudah memberikan dakwaan yang cukup cermat dan jelas, sehingga terkait peranan, keterlibatan, dan hal-hal lainnya," ungkap Mellisa.
"Menurut Majelis Hakim perlu pembuktian di persidangan nanti. Sehingga hakim juga menyebutkan eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan kuasa hukum AG tidak beralasan hukum jadi haruslah ditolak," sambungnya lagi.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Ada lima orang saksi yang dipanggil jaksa penuntut hukum dan kelimanya hadir hari ini.
Sidang pemeriksaan saksi terdakwa AG akan dilanjutkan besok, Selasa (4/4/2023) dan saksi yang akan hadir antara lain terdakwa anak Mario Dandy dan Shane Lukas.
Baca Juga: Kondisi Terkini David Ozora, Mulai Latihan Berjalan, Jonathan Latumahina: Butuh Terapi 1 Tahun
Lalu ada saksi ahli dari kedokteran, ahli persidangan, serta ahli dari digital forensik.
Berita Terkait
-
Sifat Mario Dandy Mendadak Rubah Punya Percaya Diri Tinggi, Rafael Alun Trisambodo Sebut Jadi Anak Kebanggaan
-
Update Terbaru! Kondisi David Ozora Sudah Bisa Tertawa, Meski Pandangannya Kosong
-
70 Tas Mewah Istri Disita KPK, Rafael Alun: Cuma 10 yang Asli, Selebihnya KW
-
25 Artis Tanah Air Diduga Terlibat Kasus Pencucian Uang ayah Mario Dandy, Nama Raffi Ahmad hingga Rizky Billar Ikut Terseret
-
Kuasa Hukum David Ozora Ungkap Kondisi Kliennya: Seperti Anak 5-6 Tahun
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas
-
Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air
-
Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi
-
9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos
-
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan
-
Strategi Pemerintah Siapkan Hidrogen Jadi Bahan Bakar Masa Depan RI
-
Pakar Desak Tim 9 Bongkar Pihak Lain yang Punya Kuasa Lebih Besar dari Febrie Adriansyah
-
Puluhan Siswa TK Gaya Baru Solo Belajar di Atap yang Kondisinya Membahayakan