Suara.com - AG divonis 3,4 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (D). Ada hal yang memberatkan Agnes sebagai pertimbangan hakim menjatuhkan vonis tersebut.
Pertama, hakim menilai AG harus mendapat hukuman setimpal karena membuat David mengalami luka berat imbas penganiayaan berencana.
"Anak korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit. Anak korban juga mengalami kerusakan otak berat," ujar hakim Sri Wahyuni Batubara yang memimpin jalannya sidang, Senin (10/4/2023).
Kedua, AG dan keluarga juga tidak bertanggung jawab atas biaya pengobatan David Ozora yang sudah mencapai miliaran Rupiah.
"Terhadap biaya pengobatan anak korban di rumah sakit yang sudah sebesar Rp1,2 miliar, sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga Mario Dandy Satriyo, keluarga Shane Lukas dan juga dari keluarga anak (Agnes Gracia Haryanto)," terang Sri Wahyuni Batubara.
Di sisi lain, ada juga hal yang meringankan AG. Seperti diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 4 tahun penjara.
"Anak masih di bawah umur di usia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri. Anak juga menyesali perbuatannya," kata Sri membeberkan hal meringankan AG.
Hakim juga mempertimbangkan kondisi orangtua Agnes yang membesarkan putrinya dalam keadaan sakit.
"Anak mempunyai orangtua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap Cristalino David Ozora beberapa waktu lalu.
Mereka adalah Mario Dandy Satriyo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan AG selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan.
Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.
Sedang AG dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
Cristiano Ronaldo Kabur ke Madrid Gunakan Jet Pribadi Usai Serangan Iran? Begini Faktanya
-
Kabar Menyayat Hati, Masjid Al Aqsa Tak Gelar Salat Tarawih untuk Pertama Kali
-
Viral Harga Bensin di Iran Cuma Rp500 per Liter, Jadi yang Termurah di Dunia
-
2 Kapal Tanker Pertamina Terjebak Perang Iran vs AS - Israel, Stok BBM Nasional Cuma Aman 20 Hari?
-
Viral Warganet Temukan Rudal Sudah Siaga di Jawa Timur, Benarkah?
-
Dihujat Gara-Gara Berkeliaran Saat Terkena Campak, Ruce Nuenda Minta Maaf
-
Gempa M 4,3 Guncang Iran di Tengah Perang, Muncul Spekulasi Uji Coba Nuklir di Media Sosial
-
Berandai Anaknya Naksir Verrell Bramasta, Rindradana: Salah Didik Saya
-
Isu Jenderal Israel Ancam Indonesia Viral, Netizen +62 Ramai Beri Respons Kocak
-
Sempat Tertahan di Makkah Imbas Perang Iran vs AS - Israel, Meisya Siregar Bagikan Kondisi Terkini