Suara.com - Gugatan Rp50 miliar terkait perbuatan melawan hukum pencemaran nama baik yang dilayangkan Christoper Steffanus Budianto alias Steven kepada Jessica Iskandar ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut dibacakan hakim melalui e-court pada Rabu (12/4/2023).
"Gugatan pencemaran nama baik, mereka menuntut Rp 50 miliar, dua rumah, itu ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Itu putusannya," kata kuasa hukum Jessica, Rolland E. Potu saat dihubungi Suara.com, Kamis (13/4/2023).
Rolland juga telah menyampaikan kabar gembira ini kepada Jessica Iskandar. Ucapan syukur mengalir dari istri Vincent Verhaag tersebut atas bebasnya ia dari gugatan tersebut.
"Beliau bersyukur, puas, Vincent juga. Dia bilang bahwa ini bentuk dari perjuangan, kebenaran akan terungkap," ujar Rolland.
Sejauh ini, Jessica Iskandar hanya tinggal menunggu apakah seterunya, Steven akan mengambil langkah hukum lain. Sebab dalam posisinya, mereka sebagai pihak tergugat.
"Kalau mereka mau mengajukan banding, itu hak mereka. Kami sebagai tergugat, tinggal membuktikan kalau gugatan dari si penggugat itu tidak berdasar dan tidak beralaskan hukum dan fakta," kata Rolland menjelaskan.
Sebagai pengingat, kasus ini bermula saat Jessica Iskandar melaporkan Steven atas dugaan penipuan dan penggelapan belasan mobil ke Polda Metro Jaya. Dalam sebuah jumpa pers, Jedar, sapaan akrab Jessica menyebut Steven sebagai penipu.
Tak terima, Steven menggugat Jessica Iskandar secara perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum pencemaran nama baik ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara, laporan Jedar di Polda Metro Jaya sampai sekarang masih berjalan. Terakhir, Steven telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Disentil Soal Girls Squad, Jessica Iskandar Beberkan Kenapa Jarang Kumpul Lagi
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Soundrenaline 2025 Gebrak Medan: 4 Lokasi Jadi Saksi Festival Musik Multi-Genre di Jantung Sumatera!
-
Bak Karyawan di Rumah Sendiri, 2 Artis Ini Terima Nafkah dari Suami Pakai Sistem Reimburse
-
24 Tahun Berlalu, Begini Kondisi Terbaru Rumah Tao Ming Tse Meteor Garden
-
Viral dan Raih AMI Awards, Lagu Tabola Bale Telah Mengubah Hidup Seorang Siprianus Bhuka
-
Remake Berbagi Suami Sedang Disiapkan, Masih Tentang Sudut Pandang Perempuan
-
Sinopsis Pro Bono: Drakor Hukum Baru Jung Kyung Ho Sebagai Pengacara, Siap Tayang di Netflix!
-
Momen Tak Terduga di AMI Awards 2025: Raisa Lari Terbirit-birit, Kru sampai Ikutan
-
Sinopsis Air Mata Mualaf: Acha Septiasa Jatuh Cinta dengan Islam, Ditentang Ayah yang Pendeta
-
Sinopsis The Chronology of Water: Debut Penyutradaraan Kristen Stewart
-
Promo Menarik Nonton Film Agak Laen Menyala Pantiku di XXI dan CGV untuk yang Mau Ngirit