Suara.com - Medina Zein rupanya sudah divonis dalam kasus jual beli tas palsu epada Uci Flowdea. Medina divonis dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur pada 4 April 2023.
"Menyatakan terdakwa Medina Susani atau Medina Zein terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Hakim Anak Agung Gede Agung Pranata dalam sidang.
"Menjatuhkan pidana selama dua tahun penjara kepada terdakwa Medina Susani atau Medina Zein," kata hakim melanjutkan.
Hakim menilai tindakan Medina Zein menjual tas palsu menimbulkan kerugian bagi korban Ucie Flowdea. Medina juga dianggap mencoreng citra merek Hermes lewat penjualan tas palsu itu.
"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian materiil kepada saksi Uci Flowdea. Perbuatan terdakwa juga merusak reputasi tas merek Hermes," papar hakim.
Vonis Medina Zein ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Mereka meminta sang selebgram divonis penjara selama dua tahun delapan bulan.
Terkait hal itu, hakim punya pertimbangan meringankan hukuman Medina Zein. Salah satunya terkait status yang bersangkutan sebagai ibu.
"Terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga memiliki anak yang masih membutuhkan perhatian dari terdakwa," imbuh hakim.
Uci Flowdea melaporkan Medina Zein atas dugaan penipuan ke Polrestabes Surabaya pada 2021. Peristiwa bermula saat mereka menyepakati transaksi jual beli sembilan buah tas mewah merek Hermes seharga Rp1,3 miliar yang diduga palsu.
Baca Juga: 5 Artis dan Selebgram Lebaran di Penjara Tahun Ini, Ada Ammar Zoni dan Medina Zein
Dari laporan tersebut, Medina Zein dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP.
Berita Terkait
-
5 Artis dan Selebgram Lebaran di Penjara Tahun Ini, Ada Ammar Zoni dan Medina Zein
-
Hukuman Medina Zein Diperberat Jadi 9 Bulan Penjara, Uci Flowdea Puas
-
Dua Kasus Baru Selesai, Medina Zein Siap-Siap Hadapi Perkara Lagi dengan Pelapor Uya Kuya
-
Kini Ditahan di Surabaya Terkait Kasus Tas Palsu, Medina Zein Pasrah: Aku Bingung
-
Uci Flowdea Seret Medina Zein ke Pengadilan Gara-Gara Tak Mau Kembalikan Uang Hasil Jual Tas Palsu
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Putus Peran Tengkulak, Kopdes Bakal Jadi Penampung Tangkapan Nelayan
-
Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
-
Proyeksi IHSG Usai Rp789 Miliar Dana Asing Kabur, Saham BUMI Disorot
-
Bocoran Mobil Baru GIIAS 2026 Ada Honda Brio Listrik Hingga SUV Legendaris Toyota
-
Eksperimen Berani Igor Tolic Berhasil, Persib ke Semifinal Piala Presiden 2026
-
Kalau Semua Orang Mau Naik Transum, Mungkin Kota Kita Tak Semacet Sekarang?
-
Surga Tersembunyi di Jalur Pantura Situbondo:Catatan Perjalanan ke Utama Raya Beach
-
Kumpulan Ide Lomba Agustusan Anak TK yang Mudah dan Seru, Bikin Murid-Murid Antusias
-
Masih Enggan Naik Transportasi Umum? Sudah Saatnya Mengubah Cara Pandang
-
Naik Transportasi Umum, Langkah Sederhana yang Bisa Bikin Kota Lebih Nyaman