Suara.com - Medina Zein rupanya sudah divonis dalam kasus jual beli tas palsu epada Uci Flowdea. Medina divonis dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur pada 4 April 2023.
"Menyatakan terdakwa Medina Susani atau Medina Zein terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Hakim Anak Agung Gede Agung Pranata dalam sidang.
"Menjatuhkan pidana selama dua tahun penjara kepada terdakwa Medina Susani atau Medina Zein," kata hakim melanjutkan.
Hakim menilai tindakan Medina Zein menjual tas palsu menimbulkan kerugian bagi korban Ucie Flowdea. Medina juga dianggap mencoreng citra merek Hermes lewat penjualan tas palsu itu.
"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian materiil kepada saksi Uci Flowdea. Perbuatan terdakwa juga merusak reputasi tas merek Hermes," papar hakim.
Vonis Medina Zein ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Mereka meminta sang selebgram divonis penjara selama dua tahun delapan bulan.
Terkait hal itu, hakim punya pertimbangan meringankan hukuman Medina Zein. Salah satunya terkait status yang bersangkutan sebagai ibu.
"Terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga memiliki anak yang masih membutuhkan perhatian dari terdakwa," imbuh hakim.
Uci Flowdea melaporkan Medina Zein atas dugaan penipuan ke Polrestabes Surabaya pada 2021. Peristiwa bermula saat mereka menyepakati transaksi jual beli sembilan buah tas mewah merek Hermes seharga Rp1,3 miliar yang diduga palsu.
Baca Juga: 5 Artis dan Selebgram Lebaran di Penjara Tahun Ini, Ada Ammar Zoni dan Medina Zein
Dari laporan tersebut, Medina Zein dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP.
Berita Terkait
-
5 Artis dan Selebgram Lebaran di Penjara Tahun Ini, Ada Ammar Zoni dan Medina Zein
-
Hukuman Medina Zein Diperberat Jadi 9 Bulan Penjara, Uci Flowdea Puas
-
Dua Kasus Baru Selesai, Medina Zein Siap-Siap Hadapi Perkara Lagi dengan Pelapor Uya Kuya
-
Kini Ditahan di Surabaya Terkait Kasus Tas Palsu, Medina Zein Pasrah: Aku Bingung
-
Uci Flowdea Seret Medina Zein ke Pengadilan Gara-Gara Tak Mau Kembalikan Uang Hasil Jual Tas Palsu
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Bukti Cinta, DJ Bravy Bikin Tato Wajah Anak Erika Carlina
-
Fenomena Krisis Ojol Ternyata Ini Penyebabnya: Kapitalisme Tingkat Dewa
-
Cindy Rizky Aprilia Diduga 'Jual' Jadwal Jaga Malam, Demi ke Jepang Bareng Suami Maissy?
-
Midnight Diner Masih Ada di Netflix, Tontonan Peredam Stres Sehabis Kerja
-
Gebrakan Iva Deivanna: Dari Panggung Musik, Kini Siap Taklukkan Layar Lebar lewat 2 Film Sekaligus
-
Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
-
Selisih Harganya Fantastis! Drone Shahed Iran Rp320 Juta vs Robot Anjing Polri Rp3 Miliar
-
K-Pop Bertemu Koplo, Uniknya Akulturasi Budaya di Film Terbaru Sheryl Jesslyn
-
Dibuang ke Panti Jompo setelah Besarkan Anak, Kisah Pilu Nirina Zubir di Film Jangan Buang Ibu
-
Freelance: Upaya John Cena Selamatkan Karier dan Nyawa di Tengah Kekacauan, Sahur Ini di Trans TV