Suara.com - Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah memutus perceraian Indra Bekti dan Aldila Jelita hari ini, Senin (17/4/2023). Sidang digelar lewat sistem e-court pengadilan.
"Alhamdulillah, hari ini sudah diputus secara elektronik," ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah di kantornya.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam amar putusannya mengabulkan gugatan cerai Aldila Jelita terhadap Indra Bekti.
"Pertama, mengabulkan gugatan penggugat. Kedua, menjatuhkan talak satu dari tergugat kepada penggugat," kata Taslimah.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga mengabulkan kesepakatan kedua pasangan terkait hak asuh anak. Aldila Jelita dipercaya mengasuh anak-anak Indra Bekti setelah cerai.
"Menetapkan anak dua orang berada dalam asuhan pihak penggugat," kata Taslimah.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan turut menetapkan besaran nafkah anak yang wajib dipenuhi Indra Bekti terhadap Aldila Jelita pasca cerai.
"Nafkah untuk dua orang anak, nilai mominalnya Rp30 juta per bulan. Dengan nantinya ada kenaikan satu persen per tahun," imbuh Taslimah.
Aldila Jelita menggugat cerai Indra Bekti pada 27 Februari 2023. Faktor masalah berulang karena perbedaan prinsip jadi alasan mereka menyepakati perpisahan.
Baca Juga: Cemburu, Indra Bekti Minta Aldila Jelita Tak Buru-buru Nikah
Indra Bekti dan Aldila Jelita menikah pada 10 Oktober 2010. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai dua anak.
Berita Terkait
-
Cemburu, Indra Bekti Minta Aldila Jelita Tak Buru-buru Nikah
-
Indra Bekti Langsung Video Call Anak Usai Putuskan Cerai, Maia Estianty: Tega Banget Lu!
-
Indra Bekti Ungkap Pemicu Perceraiannya, Maia Estianty: Kalau Gue Jadi Bini Lu, Minta Cerai
-
Aldila Jelita dan Indra Bekti Dapat Wejangan dari Buah Hatinya, Modal Untuk Gagalkan Perceraian
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026