Suara.com - Sidang perdana kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Lumbantoruan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Seperti sidang pada umumnya, jaksa penuntut umum akan membacakan dakwaan untuk kedua pelaku.
Pantauan dari lokasi, Mario Dandy dan Shane Lukas tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 10.15 WIB. Keduanya diantar dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mario Dandy dan Shane Lukas terlihat memakai kemeja putih yang biasa dipakai terdakwa kasus pidana dalam sidang. Mereka juga mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah dengan nomor 34 dan 46.
Shane Lukas masuk lebih dulu ke gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menghindari sorot kamera pewarta dengan menundukkan kepala di sepanjang jalan menuju ruang tunggu sidang.
Berbeda dari Shane Lukas, Mario Dandy tampak lebih tenang. Ia berjalan seperti biasa dengan kepala tegak menghadapi para pewarta.
Hanya saja, ekspresi Mario Dandy dan Shane Lukas tidak terbaca. Keduanya memakai masker saat dibawa dari mobil tahanan menuju ruang tunggu sidang.
Namun yang terlihat jelas, Mario Dandy dan Shane Lukas punya gaya rambut baru dengan potongan cepak.
Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.
Mereka adalah Mario Dandy, putra eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan AGH selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan.
Baca Juga: Digelar Selasa Besok! AG Bakal Bersaksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel
Mario Dandy dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.
Sedang AGH dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.
Kasus AGH sudah disidangkan sejak 29 Maret 2023. Ia divonis 3,5 tahun penjara atas perbuatan tersebut.
Berita Terkait
-
Bukan buat Mario Dandy, Shane Lukas Banjir Dukungan Lewat Karangan Bunga di PN Jaksel: Ungkapkan Kebenaran Bro!
-
Sidang Perdana Mario Dandy Digelar Hari Ini, Polisi Siagakan 200 Personelnya
-
Mario Dandy Jalani Sidang Perdana, Ratusan Polisi Jaga Ketat PN Jaksel
-
5 Fakta Jelang Sidang Perdana Kasus Mario Dandy: AG Bakal Bersaksi
-
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Hari Ini Sidang Perdana di PN Jaksel untuk Kasus Penganiayaan Brutal Anak Korban D
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
Terkini
-
Di Balik Konten Marah-Marah, TikToker 'Petantang Petenteng' Manda Curhat Kena Sihir Orang Terdekat
-
Semua Klaim Ahmad Dhani Disanggah Dokumen Putusan MA, Termasuk Maia Estianty Selingkuh
-
Klarifikasi Dokter Richard Lee soal Keluar-Masuk Gereja hingga Berujung Sertifikat Mualaf Dicabut
-
Sehidup Semaling! Sejoli Ini Tega Kuras Uang ATM Nenek-Nenek Pedagang Pasar Sampai Rp45 Juta
-
Ahmad Dhani Sentil Indonesian Idol, Ajang The Icon Indonesia Malah Panen Hujatan Netizen
-
Bunga Zainal Rasakan Badan Gatal dan Firasat Buruk Sebelum Sang Ayah Meninggal Dunia
-
Perut Mendadak Membesar Bak Hamil, Tiktoker Ini Curhat Idap Kista Ovarium Akibat Sering Makan Seblak
-
Ahmad Dhani Spill TV Mana yang Petingginya Jadi Sosok Diduga Selingkuhan Maia Estianty
-
Ahmad Dhani Sebut Aksi Maia Estianty Lompat Pagar Hanya Konten, Al Ghazali Ungkap Versi Berbeda
-
Viral Lagi Video Ahmad Dhani Marah Dul Jaelani ke Psikiater usai Kecelakaan Maut: Kamu Anak Singa!