Suara.com - Sidang perdana kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Lumbantoruan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Seperti sidang pada umumnya, jaksa penuntut umum akan membacakan dakwaan untuk kedua pelaku.
Pantauan dari lokasi, Mario Dandy dan Shane Lukas tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 10.15 WIB. Keduanya diantar dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mario Dandy dan Shane Lukas terlihat memakai kemeja putih yang biasa dipakai terdakwa kasus pidana dalam sidang. Mereka juga mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah dengan nomor 34 dan 46.
Shane Lukas masuk lebih dulu ke gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menghindari sorot kamera pewarta dengan menundukkan kepala di sepanjang jalan menuju ruang tunggu sidang.
Berbeda dari Shane Lukas, Mario Dandy tampak lebih tenang. Ia berjalan seperti biasa dengan kepala tegak menghadapi para pewarta.
Hanya saja, ekspresi Mario Dandy dan Shane Lukas tidak terbaca. Keduanya memakai masker saat dibawa dari mobil tahanan menuju ruang tunggu sidang.
Namun yang terlihat jelas, Mario Dandy dan Shane Lukas punya gaya rambut baru dengan potongan cepak.
Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.
Mereka adalah Mario Dandy, putra eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan AGH selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan.
Baca Juga: Digelar Selasa Besok! AG Bakal Bersaksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel
Mario Dandy dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.
Sedang AGH dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.
Kasus AGH sudah disidangkan sejak 29 Maret 2023. Ia divonis 3,5 tahun penjara atas perbuatan tersebut.
Berita Terkait
-
Bukan buat Mario Dandy, Shane Lukas Banjir Dukungan Lewat Karangan Bunga di PN Jaksel: Ungkapkan Kebenaran Bro!
-
Sidang Perdana Mario Dandy Digelar Hari Ini, Polisi Siagakan 200 Personelnya
-
Mario Dandy Jalani Sidang Perdana, Ratusan Polisi Jaga Ketat PN Jaksel
-
5 Fakta Jelang Sidang Perdana Kasus Mario Dandy: AG Bakal Bersaksi
-
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Hari Ini Sidang Perdana di PN Jaksel untuk Kasus Penganiayaan Brutal Anak Korban D
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Duh! 1 Lowongan Kerja Kini Diperebutkan 16 Orang, Persaingan Makin Brutal
-
From Cat Stevens to Yusuf Islam: Saat Ketenaran Tak Lagi Cukup Mengisi Jiwa
-
Link Nonton Gerhana Matahari Total dan Hujan Meteor Perseid Agustus 2026
-
Dewa 19 Janjikan Setlist Berbeda di Panggung HUT ke-3 Garuda TV, Lagu 'Langka' Siap Dibawakan
-
Timnas Indonesia Dibantai, Nguyen Xuan Son Singgung Gelar Juara Piala AFF 2026
-
Laba SSIA Berbalik Positif Rp262,6 Miliar, Bisnis Kawasan Industri Jadi Mesin Pertumbuhan
-
Viral Pasien BPJS Harus Menunggu 8 Jam di IGD, IDI: RS Tidak Bisa Mendeteksi Emergensi?
-
Singgung Era SBY-Jokowi, Purbaya: Mesin Ekonomi Kita Pincang 20 Tahun Terakhir
-
2 Raksasa Maskapai Penerbangan Mulai Goyang karena Perang AS-Iran dan BBM Naik
-
Harga Pangan Kompak Turun, Cabai Anjlok hingga 43%, Daging dan Minyak Goreng Ikut Melemah