Suara.com - Kasus pelanggaran karantina cukup membuat Rachel Vennya mempelajari banyak hal dalam posisinya sebagai seorang selebgram atau figur publik.
Ketika itu, awalnya Rachel Vennya tak ikhlas atas masalah yang dihadapi. Namun akhirnya, ibu dua anak ini sadar bahwa Tuhan sedang menegurnya dengan cara dihujat se-Indonesia.
Sebelum ada masalah tersebut, Rachel Vennya merasa dirinya adalah seorang selebgram yang emosional tiap kali ada masalah atau orang yang menghujatnya.
Rachel Vennya biasanya akan mengumbar identitas atau akun media sosial netizen yang menghujatnya agar diserang balik oleh para penggemarnya.
"Itu aku pasti update di story, ada namanya, ada Instagramnya. Jadi, orang-orang langsung nyebur Instagram orang ini buat ngebully orang ini. Sebenarnya waktu itu ngerasa biar lo tahu apa yang gue rasain. Iya (puas)," kata Rachel Vennya dalam Youtube Denny Sumargo, Rabu (9/8/2023).
Rachel Vennya juga mengakui dirinya memang biasa menggunakan keistimewaannya sebagai selebgram dan powernya di media sosial setiap ada masalah.
"Dulu tuh kalau ada masalah, kadang aku pakai power sosial media ini," ujar Rachel Vennya.
Tapi kini, mantan istri Niko Al Hakim alias Okin tersebut sadar perilakunya salah setelah kena kasus pelanggaran karantina hingga dihujat se-Indonesia.
Rachel Vennya juga baru menyadari bahwa dia menanggung tanggung jawab yang sangat besar sebagai orang yang punya power di media sosial.
Baca Juga: Poppy Capella Bohong soal Tahu Foto Telanjang Finalis Miss Universe dari Media, Isi Chat Terkuak
"Ternyata quotes Spider-man itu bener banget, when it comes to great power there is big responsibility," ujarnya.
Setelah kasus itu, Rachel Vennya berusaha untuk memberi tahu penggemarnya agar membelanya dengan cara dan bahasa yang baik serta tidak menyerang orang lain. Rachel juga lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi.
Berita Terkait
-
4 Kontroversi Tiktokers Oklin Fia, Dari Makan Es Krim hingga Lakukan Ritual Melukat
-
Adik Kembar Juga Tak Benarkan Konten Oklin Fia Makan Es Krim Dekat Kemaluan Pria, Tapi...
-
Refal Hady Geram Lihat Tingkah Oklin Fia, Ngotot Ingin Ancam Penjara: Gue Udah Sangat Murka
-
Salim Nauderer Pacar Rachel Vennya Lengket Dengan Xabiru-Chava, Bedanya Okin Ogah Kenalkan Kekasih Ke Anak
-
Heboh Kasus Pelecehan Anak, Rachel Vennya Gak Heran Banyak Yang Pilih Childfree: Makin...
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Insidious: Out of the Further Siap Teror Bioskop, Ini Sinopsis dan Daftar Pemainnya
-
The Hunger Games: Sunrise in the Reaping Tampil Lebih Gelap, Ini Bocoran Trailernya
-
Menteri Ekonomi Kreatif Ikut Kena Imbas Gara-Gara Pernikahan Teuku Rassya
-
Emosi Meledak, Detik-Detik Korban Pelecehan FH UI Pingsan di Hadapan Pelaku
-
4 Fakta Menarik Nominasi Baeksang Arts Awards 2026, Drama You and Everything Else Paling Disorot
-
Ibu Julia Perez Menangis Minta Tolong Raffi Ahmad, Ingin Jual Apartemen Peninggalan Jupe
-
Detik-Detik Clara Shinta Temukan Bukti Video Syur Suami: Ternyata Disimpan di Folder Ini
-
Sinopsis Fifties Professionals, Kisah Tiga Pria Paruh Baya Berbahaya Diasingkan ke Pulau Terpencil
-
Sempat Disebut 'Tamu Asing' di Nikahan Anak, Tamara Bleszynski: Ada Persepsi Keliru yang Ditafsirkan
-
Disomasi Rp10,7 Miliar Usai Ungkap Dugaan VCS Suami, Clara Shinta Siap Tempuh Jalur Hukum