Tak Kapok Jadi Tersangka Korupsi Tiga Kali, Anggota DPR Minta Fahd A Rafiq Dihukum Berat

Rabu, 16 September 2026 | 20:23 WIB
Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Fahd El Fouz bin A Rafiq (tengah), berjalan keluar gedung seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/4/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
  • Politisi Golkar Fahd El Fouz kembali terseret kasus korupsi KPK di Kementerian ATR/BPN pada Rabu (16/9/2026).
  • Yulius Setiarto menilai pengulangan korupsi membuktikan hukuman sebelumnya gagal memberikan efek jera kepada pelaku.
  • Yulius mendorong penerapan aturan residivisme dalam KUHP baru untuk memberatkan sanksi pidana pelaku korupsi.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Yulius Setiarto memberikan tanggapan tegas terkait berulangnya tindak pidana korupsi yang melibatkan Politisi Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq pasca-operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yulius menilai pengulangan kasus korupsi oleh orang yang sama menjadi bukti belum efektifnya efek jera dari hukuman sebelumnya.

Hal ini mencerminkan kegagalan proses pembinaan sekaligus ancaman serius bagi keuangan negara.

"Berulangnya tindak pidana korupsi menunjukkan bahwa hukuman sebelumnya belum berhasil memberikan efek jera kepada pelaku. Bahkan, hal itu memperlihatkan adanya persoalan serius: pelaku tidak kapok, tidak memanfaatkan proses pembinaan selama menjalani pidana, dan tetap menempatkan rakyat serta keuangan negara dalam risiko," ujar Yulius kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).

Guna memberikan kepastian hukum, politikus tersebut menekankan pentingnya penerapan mekanisme residivisme yang dapat memperberat sanksi pidana bagi para pengulang kejahatan.

"Dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), pengulangan tindak pidana dikenal sebagai residivisme. Apabila seseorang kembali melakukan tindak pidana setelah sebelumnya dijatuhi pidana berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan memenuhi syarat-syarat residivisme, maka riwayat tersebut dapat menjadi dasar pemberatan pidana," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa regulasi yang ada telah mengatur landasan hukum yang jelas mengenai penambahan durasi masa hukuman bagi residivis.

"Pasal 58 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara tegas menempatkan pengulangan tindak pidana sebagai salah satu faktor yang memperberat pidana. Selanjutnya, Pasal 59 memberikan ruang pemberatan paling banyak sepertiga dari maksimum ancaman pidana," tegas Yulius.

Kendati begitu, Yulius mengingatkan pentingnya memenuhi kualifikasi hukum sebelum menyematkan status residivis kepada seorang tersangka, yakni harus berpatokan pada status putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Namun, perlu ditegaskan bahwa seseorang tidak otomatis disebut residivis hanya karena sudah beberapa kali diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka, atau berurusan dengan KPK. Status residivis mensyaratkan adanya putusan pidana sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap serta terpenuhinya ketentuan dalam Pasal 23 KUHP," tambahnya.

Lebih lanjut, ia mendesak agar aparat penegak hukum mengambil langkah yang tidak hanya terbatas pada pidana badan, tetapi juga mencakup tindakan pemiskinan dan sanksi sosial politik bagi pelaku.

"Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Pengulangannya menunjukkan tingkat bahaya dan kegagalan pembinaan yang lebih tinggi. Karena itu, selain pidana pokok yang diperberat sesuai hukum, penegakan hukum juga harus diarahkan pada pemulihan kerugian negara, perampasan hasil kejahatan, serta penerapan pidana tambahan -- termasuk pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik apabila syarat hukumnya terpenuhi," pungkasnya.

Untuk diketahui, Fahd Arafiq sebelumnya pernah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengalokasian anggaran program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun 2011.

Selain itu, Fahd Arafiq pernah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Quran tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer pada MTs tahun 2011 di Kementerian Agama.

Untuk kasus ketiga, Fahd Arafiq ditetapkan KPK sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com