Suara.com - Kreator konten Oklin Fia kini digeret ke meja hijau usai membuat konten makan es krim yang posisinya dinilai erotis karena di depan kelamin seorang pria.
Oklin tengah dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SMMI) pada Senin (14/8/2023). Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Pasal dan sanksi terhadap Oklin Fia
Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia PB SMMI Gurun Arisastra melaporkan Oklin atas pelanggaran kesusilaan dan penodaan agama dengan menggunakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.
Sebab, Oklin dinilai melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama lantaran memakai jilbab yang notabene merupakan identitas agama Islam.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin juga mengungkap bahwa kasus Oklin Fia tengah dikaji oleh sejumlah ahli termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) apakah terdapat unsur pornografi atau tidak.
Adapun setiap orang yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Jika aksi Oklin terbukti memuat unsur pornografi, maka ia akan dikenakan Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal 29 UU Pornografi mengatur bahwa Oklin dapat dipidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Baca Juga: Gempuran Laporan Polisi untuk Oklin Fia, Bikin Geram Artis hingga Pendakwah
Apabila kedua pasal tersebut terbukti, maka Oklin paling lama akan mendekam selama 18 tahun penjara.
Oklin Fia dirundung laporan
Tak hanya PB SMMI, sejumlah tokoh masyarakat juga turut melaporkan Oklin atas aksi tersebut.
Umi Pipik dan Marissya Icha melaporkan Oklin Fia ke Bareskrim Polri pada Rabu (16/8/2023). Oklin dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi.
Umi Pipik sebagai seorang pendakwah resah dengan konten Oklin yang dapat mempengaruhi generasi muda.
"Saya sebagai seorang pendakwah, walaupun bukan berarti dengan pakaian saya terus saya lebih baik dari beliau yang bersangkutan (Oklin). Eggak. Bisa jadi beliau juga lebih baik daripada saya," ucap Umi Pipik kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (16/8/2023) malam.
Pipik khawatir nantinya anak-anak akan turut mengikuti konten Oklin.
"Anak-anak itu kan 10 atau 20 tahun ke depan mereka yang akan memimpin, bagaimana jika konten-konten seperti ini bermunculan lagi? Semua anak-anak kecil pun bisa mengakses sosial media," lanjutnya.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Gempuran Laporan Polisi untuk Oklin Fia, Bikin Geram Artis hingga Pendakwah
-
5 Potret Oklin Fia Si Penjilat Es Krim: 'Dibantai' Laporan Polisi, Umi Pipik Ikut Polisikan
-
5 Kontroversi Oklin Fia yang Dilaporkan Umi Pipik ke Polisi, Makan Es Krim Bukan Kejadian Pertama?
-
Selidiki Kasus Kontroversial Jilat Es Krim Oklin Fia, Polisi Bakal Undang MUI
-
Denny Sumargo Heran Oklin Fia Tak Masalah Jadi Bahan Fantasi Seks: Berarti Senang Ya?
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teaser Poster "Bapakmu Kiper" Dirilis, Fedi Nuril Jadi Kiper Tarkam di Film Komedi Terbaru
-
Disambut Penonton BIFAN 2026, Film 402 Rumah Sakit Angker Korea Gelar Premiere
-
Melawan Arus Viral, Agushafi Gandeng Satrio ALEXA Lahirkan Pop Ballad Grande 'Tunggu Apa Lagi'
-
Fancon Kim Myungsoo di Jakarta Tinggal Hitungan Jam, Simak Rundown dan Jadwal Benefitnya
-
Momen Haru Ruben Onsu dan Igun di Tanah Suci: dari Cuaca 50 Derajat hingga Me-Time di Depan Kabah
-
Kisah TikToker Kiki Jupe, dari Guru Honorer Kini Jadi Pengusaha Kuliner Sukses
-
Prambanan Jazz Festival 2026 Rayakan Sukacita Lewat Tema Celebrate The Joy
-
Prambanan Jazz 2026 Siapkan Konsep 'Playing Jazz', Sejumlah Musisi Lintas Genre Akan Tampil Beda
-
Boby Berliandika X Factor dan Istri Rajut Karier Musik hingga Bisnis di Tengah Gempuran Digitalisasi
-
Pulang Umrah, Ruben Onsu Akhirnya Buka Suara soal Gugatan Hak Asuh Anak ke Sarwendah