Suara.com - Kasus FIFTY FIFTY melawan agensinya, ATTRAKT masih berlanjut. Kini, para member resmi mengajukan gugatan pidana terhadap sang CEO, Jeon Hong Joon.
"Pada 17 Agustus 2023, FIFTY FIFTY (Keena, Saena, Sio, Aran) mengajukan gugatan pidana terhadap CEO ATTRAKT Jeon Hong Joon dengan tuduhan melanggar Undang-Undang tentang Hukuman Berat, dll. Kejahatan Ekonomi Khusus (pelanggaran kepercayaan) di Kantor Polisi Gangnam Seoul," kata kuasa hukum FIFTY FIFTY melansir dari Sompi pada Jumat (18/8/2023).
Dia menjelaskan bahwa ada bukti bahwa Jeon Hong Joon menyelewengkan uang para member.
"Terungkap bahwa CEO Jeon Hong Joon menggunakan uang muka yang awalnya diterima Star Crew Entertainment dari distributor album mereka untuk pengeluaran yang tidak diketahui," jelasnya.
"Kemudian secara nominal memasukkannya ke dalam biaya investasi girl group, yang berarti bahwa ATTRAKT menanggung kewajiban keuangan dari pembayaran uang muka tersebut, dan pendapatan musik dan album digital FIFTY FIFTY digunakan untuk melunasi utang ini," imbuhnya.
Karena itu, FIFTY FIFTY meminta pemutusan kontrak eksklusif mereka. Mengingat agensi tidak membayar mereka dengan semestinya.
FIFTY FIFTY memilih langkah hukum karena merasa kasus ini perlu diusut sampai tuntas.
"Selain mengungkapkan secara terbuka urgensi situasi FIFTY FIFTY, mengajukan tuntutan pidana ini merupakan tindakan yang tidak dapat dihindari untuk memperjelas secara konkret mengapa mereka tidak dapat mempertahankan kontrak eksklusif dengan agensi mereka," tuturnya.
Seperti diketahui, FIFTY FIFTY awalnya bergabung dengan Star Crew Entertainment. Mereka kemudian pindah ke ATTRAKT sebelum debut mereka.
Baca Juga: Berminggu-minggu Billboard Hot 100, Lagu "Cupid" FIFTY FIFTY Samai Prestasi BTS
Dari sinilah dianggap ada banyak perhitungan uang yang dianggap tidak sinkron.
Berita Terkait
-
Tak Lagi Bungkam di Tengah Konflik, FIFTY FIFTY Tulis Surat untuk Penggemar
-
Ajukan Tuntutan Pidana, FIFTY FIFTY Tuding CEO ATTRAKT Lakukan Penggelapan Dana
-
Bakal Rilis 'Cupid' Versi Baru, FIFTY FIFTY Resmi Gaet Sabrina Carpenter
-
Tolak Mediasi dengan ATTRAKT, Grup FIFTY FIFTY akan Lanjutkan Proses Hukum
-
Berminggu-minggu Billboard Hot 100, Lagu "Cupid" FIFTY FIFTY Samai Prestasi BTS
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Egy Maulana Vikri dan Adiba Khanza Umumkan Kelahiran Anak Pertama
-
Lirik Lagu 'Natal Kali Ini Berat' Lengkap dengan Chord Gitar
-
Status Sherly: Ahli Waris Mpok Alpa yang Hilang Jelang Sidang
-
Kaleidoskop 2025: 6 Perceraian Artis Paling Curi Atensi
-
Anak Mpok Alpa Mendadak Hilang Jelang Sidang Penetapan Ahli Waris, Ada yang Provokasi?
-
12 Lirik Lagu Natal Anak Sekolah Minggu untuk Merayakan Kelahiran Yesus Kristus
-
Lirik Gita Sorga Bergema dan Chordnya: Lagu Natal Hangat di Hati
-
Apa Saja Bantuan Irish Bella dan Suami untuk Bencana Sumatra-Aceh? Pasang Banner Besar Digunjing
-
Jelang Sidang Penetapan Ahli Waris, Anak Sulung Mpok Alpa Mendadak Hilang Tak Ada Kabar
-
Klarifikasi Dude Harlino Terkait Kabar Cerai dengan Alyssa Soebandono