Suara.com - Kasus FIFTY FIFTY melawan agensinya, ATTRAKT masih berlanjut. Kini, para member resmi mengajukan gugatan pidana terhadap sang CEO, Jeon Hong Joon.
"Pada 17 Agustus 2023, FIFTY FIFTY (Keena, Saena, Sio, Aran) mengajukan gugatan pidana terhadap CEO ATTRAKT Jeon Hong Joon dengan tuduhan melanggar Undang-Undang tentang Hukuman Berat, dll. Kejahatan Ekonomi Khusus (pelanggaran kepercayaan) di Kantor Polisi Gangnam Seoul," kata kuasa hukum FIFTY FIFTY melansir dari Sompi pada Jumat (18/8/2023).
Dia menjelaskan bahwa ada bukti bahwa Jeon Hong Joon menyelewengkan uang para member.
"Terungkap bahwa CEO Jeon Hong Joon menggunakan uang muka yang awalnya diterima Star Crew Entertainment dari distributor album mereka untuk pengeluaran yang tidak diketahui," jelasnya.
"Kemudian secara nominal memasukkannya ke dalam biaya investasi girl group, yang berarti bahwa ATTRAKT menanggung kewajiban keuangan dari pembayaran uang muka tersebut, dan pendapatan musik dan album digital FIFTY FIFTY digunakan untuk melunasi utang ini," imbuhnya.
Karena itu, FIFTY FIFTY meminta pemutusan kontrak eksklusif mereka. Mengingat agensi tidak membayar mereka dengan semestinya.
FIFTY FIFTY memilih langkah hukum karena merasa kasus ini perlu diusut sampai tuntas.
"Selain mengungkapkan secara terbuka urgensi situasi FIFTY FIFTY, mengajukan tuntutan pidana ini merupakan tindakan yang tidak dapat dihindari untuk memperjelas secara konkret mengapa mereka tidak dapat mempertahankan kontrak eksklusif dengan agensi mereka," tuturnya.
Seperti diketahui, FIFTY FIFTY awalnya bergabung dengan Star Crew Entertainment. Mereka kemudian pindah ke ATTRAKT sebelum debut mereka.
Baca Juga: Berminggu-minggu Billboard Hot 100, Lagu "Cupid" FIFTY FIFTY Samai Prestasi BTS
Dari sinilah dianggap ada banyak perhitungan uang yang dianggap tidak sinkron.
Berita Terkait
-
Tak Lagi Bungkam di Tengah Konflik, FIFTY FIFTY Tulis Surat untuk Penggemar
-
Ajukan Tuntutan Pidana, FIFTY FIFTY Tuding CEO ATTRAKT Lakukan Penggelapan Dana
-
Bakal Rilis 'Cupid' Versi Baru, FIFTY FIFTY Resmi Gaet Sabrina Carpenter
-
Tolak Mediasi dengan ATTRAKT, Grup FIFTY FIFTY akan Lanjutkan Proses Hukum
-
Berminggu-minggu Billboard Hot 100, Lagu "Cupid" FIFTY FIFTY Samai Prestasi BTS
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
The Body Keeps the Score: Ketika Tubuh Menyimpan Luka yang Tak Terhapus
-
BGN Bersih-Bersih Pegawai Bermasalah, Ada yang Diduga Ngentit Duit MBG hingga Terlibat Judol
-
Katy Perry Protes ke Gedung Putih, Lagu Firework Jadi Backsound Video Serangan Amerika ke Iran
-
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan Pria yang Diduga Curi Ayam di Tabanan
-
Sesepuh JI Buka Suara Soal Pemberantasan Korupsi, Dibuat Usai eks Jampidsus Ditetapkan Tersangka
-
Tak Lagi Diisolasi, Febrie Adriansyah Mulai Jalani Hari-hari Bersama Tahanan KPK
-
Pasca Ledakan Bom, 20 Ribu Polisi Jaga Lokasi Pidato Kenegaraan Presiden Filipina
-
Rilis 24 Agustus! NCT 127 Siap Comeback dengan Full Album Terbaru, BLINGY
-
KPK Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Diistimewakan, Kini Gabung dengan Tahanan Lain
-
Ekonom Coret Thomas Djiwandono dari Bursa Gubernur BI, Dinilai Tak Penuhi Kriteria