Suara.com - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa artis Ammar Zoni digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya membeberkan kronologi Ammar Zoni dan dua terdakwa lainnya untuk membeli narkoba jenis sabu dan memakainya. Menurut jaksa, ketiganya melakukan pemufakatan jahat.
"Bahwa terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bersama dengan Mustaqim alias Taqim, bersama-sama dengan terdakwa Rahmat Hidayat melakukan percobaan ataupun pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki/menyimpan/menguasai/atau menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman," ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menyebut perginya Mustaqim dan Rahmat membeli sabu adalah suruhan Ammar Zoni. Mulanya Ammar mendengar percakapan Mustaqim yang merupakan sopirnya berniat membeli sabu. Ammar lantas tertarik dan mau terlibat dalam transaksi ilegal tersebut.
"Di rumah terdakwa (Ammar Zoni) yang beralamat di Perumahan Tanah Teduh unit 10, Kelurahan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sopir terdakwa yaitu saudara Mustaqim alias Taqim menyampaikan kepada terdakwa bahwa saksi Mustaqim berniat untuk membeli narkotika jenis sabu di daerah Boncos, Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk dipakainya," ucap Jaksa.
"Mendengar hal tersebut, terdakwa Ammar Zoni juga berminat untuk memiliki sabu untuk dipakai dan menitip kepada sopirnya yaitu terdakwa mustakim untuk dibelikan sabu," ujarnya lagi.
Ammar kemudian mentrasnger Rp1,5 juta ke rekening Mustaqim. Duit itu digunakan sang sopir untuk membeli dua paket sabu.
"Kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp1,5 juta, dengan rincian Rp500 ribu untuk dibelikan sabu sebanyak satu paket milik terdakwa (Ammar Zoni), Rp500 ribu untuk dibelikan sabu sebanyak satu paket milik terdakwa Mustaqim dan kasbon pinjam uang kepada terdakwa," kata Jaksa.
"Terdakwa Mustaqim membawa pulang dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,04 gram yang masing-masing milik terdakwa (Ammar Zoni) dan terdakwa Mustaqim," kata jaksa lagi.
Baca Juga: Adik dan Ayah Hadiri Sidang Perdana Narkoba Ammar Zoni, Irish Bella Pilih Absen
Atas perbuatannya, sang aktor dan kedua terdakwa lainnya terancam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Pelanggar pasal ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Rencananya sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis (24/8/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa, sekaligus pemeriksaan saksi meringankan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
3 Drakor Hits Junho 2PM di Netflix, Typhoon Family Tayang Hari Ini
-
Sinopsis The Woman in Cabin 10, Keira Knightley Terjebak Teror di Tengah Laut
-
Taqy Malik Akui Tak Jalani Kewajiban Sebagai Pembeli Lahan: Saya Gak Sanggup Bayar
-
Steve Emmanuel Hadiri Pernikahan Karenina Sunny, Sudah Bebas dari Penjara?
-
Ikuti Putusan Pengadilan, Taqy Malik Akhirnya Serahkan 7 Kavling ke Pemiliknya
-
Momen Kocak, Pernikahan Amanda Manopo Jadi Tontonan Gratis Kantor Sebelah
-
Amanda Manopo Cemas Saat Kenny Austin Minta Restu Menikah ke Ayahnya
-
Amanda Manopo Bagikan Foto Ciuman dengan Kenny Austin, Pakai Caption Provokatif
-
Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Apakah Ada 'Orang Dalam' yang Membantu?
-
Bukan Nama Pasangan, Cincin Nikah Amanda Manopo Terukir Ayat Alkitab