- Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara pada Senin, 14 September 2026.
- Suahasil Nazara menggantikan posisi Menteri Keuangan sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa.
- Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menyatakan bahwa pergantian menteri tersebut merupakan hak prerogatif presiden.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menanggapi pergantian Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa oleh Suahasil Nazara. Ia menegaskan keputusan tersebut merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
"Ya sebagai wakil ketua komisi XI pertama bahwa pergantian menteri itu merupakan hak preogratif daripada presiden," kata Fauzi kepada wartawan, Senin (14/9/2026).
Menurut Fauzi, Prabowo merupakan pihak yang paling mengetahui kinerja para pembantunya di pemerintahan, termasuk dalam mengelola sektor keuangan dan perekonomian.
"Presiden yang bisa menilai secara objektif terhadap objektif, terhadap kinerja, terhadap kapasitas, kapabilitas seseorang layak dan tidak layak dalam menghadapi situasi perekonomian di kita, seperti itu. Oke," ujarnya.
Karena itu, Fauzi menilai keputusan mengganti Purbaya dari posisi Menkeu sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden.
"Itu yang pertama ya hak preogratif presiden untuk menggantikan siapapun dalam jajaran kabinet," katanya.
Dicopot
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mengganti Purbaya Yudhi Sadewa dengan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan, Senin (14/9/2026).
Suahasil yang sebelumnya menjabat Wakil Menteri Keuangan dilantik sebagai Menkeu dalam prosesi di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Usai pelantikan, Suahasil mengaku belum berkomunikasi dengan Purbaya terkait pergantian tersebut.
Pergantian itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden tentang pemberhentian dan pengangkatan Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih.