Suara.com - Posan Tobing tak mau dibilang sibuk koar-koar sendiri dalam masalah perizinan lagu dengan para personel Kotak, yakni Tantri Syalindri (Tantri), Swasti Sabdastantri (Chua) dan Mario Marcella (Cella). Ia mengklaim sudah mengantongi restu Pay Burman atau Pay BIP selaku sesama pencipta lagu untuk Kotak yang izinnya dipermasalahkan guna lapor polisi.
"Lagu itu adalah satu kesatuan, tidak bisa dipisah-pisahkan. Saya dengan Bang Pay sudah bertelepon dan Bang Pay menyatakan, 'Ya udah, dilanjutkan aja apa yang memang harus dijalankan'," ujar Posan Tobing di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Posan Tobing juga sempat diundang berdiskusi dengan Ahmad Dhani karena Pay Burman meneruskan cerita tentang permasalahan izin lagu Kotak ke pentolan Dewa 19.
"Bang Pay juga sudah berkoordinasi dengan Ahmad Dhani, yang mana bahkan Bang Pay sendiri sudah tidak mendapatkan hak ekonomi dari karya yang kami ciptakan bersama," ujar Posan Tobing.
"Kami pun juga sudah diundang Ahmad Dhani untuk datang ke rumahnya dan menceritakan tentang hal-hal yang mereka sampaikan," katanya lagi.
Posan Tobing tidak mungkin bergerak sendiri. Tim pengacara sang drummer menyebut kliennya harus mendapat restu dari pencipta lain untuk menyeret para personel Kotak ke jalur hukum karena menyanyikan karya mereka tanpa izin.
"Logika simpelnya, ada rumah yang ahli warisnya ada tiga. Rumah itu nggak bisa dijual kalau tidak ada persetujuan ahli waris semuanya. Sama seperti lagu ini," jelas Jerys Napitupulu selaku pengacara Posan Tobing.
Hanya saja, para musisi tersebut memilih tidak ikut bersuara karena memang pusat permasalahan cuma ada di Posan Tobing dan tiga mantan rekannya di Kotak.
"Contoh kayak Bang Pay. Kenapa dia tidak bersuara, karena dia merasa persoalan ini terlalu pribadi. Ya sebagai senior, saya hargai lah Bang Pay," ucap Posan Tobing.
Baca Juga: Posan Tobing Mantap Polisikan Band Kotak: Nanti Kita Ketemu di Pengadilan
Sebagaimana diketahui, Posan Tobing resmi melaporkan Tantri, Chua dan Cella ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta. Ketiganya dikenakan Pasal 9 juncto Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Ancamannya 4 tahun (penjara). Dendanya juga cukup besar ya, sekitar Rp3 miliaran," kata Jerys Napitupulu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Viral Pacar Sarwendah Diduga Pakai Jam Patek Philippe Palsu, Ini Cara Bedakan Asli dan KW
-
Lawan Stroke dengan Karya, Anggia Novita Debut Jadi Produser OST Film Juminten Edan
-
Membludak! Audisi Miss Indonesia 20th Catat Peningkatan Peserta di Sejumlah Kota
-
Profil dan Pekerjaan Kevin Gusnadi, Pacar Baru Ayu Ting Ting Akhirnya Go Public
-
Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover
-
Gisella Anastasia Perdana Main Sinetron, Langsung Jadi Tokoh Utama
-
Keliling Lima Kota, Soundrenaline 2026 Tawarkan Cara Baru Menikmati Festival Musik di Indonesia
-
Davina Karamoy Korban Hanania Travel, Uang Rp164 Juta untuk Daftar Haji Terancam Lenyap