Suara.com - Posan Tobing tak mau dibilang sibuk koar-koar sendiri dalam masalah perizinan lagu dengan para personel Kotak, yakni Tantri Syalindri (Tantri), Swasti Sabdastantri (Chua) dan Mario Marcella (Cella). Ia mengklaim sudah mengantongi restu Pay Burman atau Pay BIP selaku sesama pencipta lagu untuk Kotak yang izinnya dipermasalahkan guna lapor polisi.
"Lagu itu adalah satu kesatuan, tidak bisa dipisah-pisahkan. Saya dengan Bang Pay sudah bertelepon dan Bang Pay menyatakan, 'Ya udah, dilanjutkan aja apa yang memang harus dijalankan'," ujar Posan Tobing di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Posan Tobing juga sempat diundang berdiskusi dengan Ahmad Dhani karena Pay Burman meneruskan cerita tentang permasalahan izin lagu Kotak ke pentolan Dewa 19.
"Bang Pay juga sudah berkoordinasi dengan Ahmad Dhani, yang mana bahkan Bang Pay sendiri sudah tidak mendapatkan hak ekonomi dari karya yang kami ciptakan bersama," ujar Posan Tobing.
"Kami pun juga sudah diundang Ahmad Dhani untuk datang ke rumahnya dan menceritakan tentang hal-hal yang mereka sampaikan," katanya lagi.
Posan Tobing tidak mungkin bergerak sendiri. Tim pengacara sang drummer menyebut kliennya harus mendapat restu dari pencipta lain untuk menyeret para personel Kotak ke jalur hukum karena menyanyikan karya mereka tanpa izin.
"Logika simpelnya, ada rumah yang ahli warisnya ada tiga. Rumah itu nggak bisa dijual kalau tidak ada persetujuan ahli waris semuanya. Sama seperti lagu ini," jelas Jerys Napitupulu selaku pengacara Posan Tobing.
Hanya saja, para musisi tersebut memilih tidak ikut bersuara karena memang pusat permasalahan cuma ada di Posan Tobing dan tiga mantan rekannya di Kotak.
"Contoh kayak Bang Pay. Kenapa dia tidak bersuara, karena dia merasa persoalan ini terlalu pribadi. Ya sebagai senior, saya hargai lah Bang Pay," ucap Posan Tobing.
Baca Juga: Posan Tobing Mantap Polisikan Band Kotak: Nanti Kita Ketemu di Pengadilan
Sebagaimana diketahui, Posan Tobing resmi melaporkan Tantri, Chua dan Cella ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta. Ketiganya dikenakan Pasal 9 juncto Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Ancamannya 4 tahun (penjara). Dendanya juga cukup besar ya, sekitar Rp3 miliaran," kata Jerys Napitupulu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Selamat, Nina Zatulini Melahirkan Anak Keempat
-
Manuel Anak Indy Barends Berseteru dengan Ibunya hingga Blak-blakan Ogah Nikah
-
Pesulap Merah Akui Poligami, Istri Keduanya Ratu Rizky Nabila
-
Diserang dan Dituduh Punya Tabung Whipe Pink, Awkarin Bela Diri: Itu Punya Mantan Gue!
-
Kakak Bela Virgoun soal Hak Asuh Anak: Dia Suami Gagal, Tapi Ayah yang Bertanggung Jawab
-
Tak Terima Nama Almarhumah Emilia Contessa Disudutkan, Anak Pasang Badan Soal Cicilan Mobil Ressa
-
Disney On Ice "Magic in the Stars": Debut Raya dan Frozen 2 dalam Pertunjukan Spektakuler
-
Hewan Liar Sering Keluar Masuk Rumah Inara Rusli, Alasan Virgoun Belum Mau Kembalikan Anak-Anak
-
Aksi HOA Malam Nanti di Jakarta, Intim tapi Bakal Meledak-ledak
-
3 Tahun Vakum, Rafael Tan Comeback Lewat Lagu 'Aku Sayang Kamu' yang Pernah Hits di Bandung