Suara.com - Posan Tobing tak mau dibilang sibuk koar-koar sendiri dalam masalah perizinan lagu dengan para personel Kotak, yakni Tantri Syalindri (Tantri), Swasti Sabdastantri (Chua) dan Mario Marcella (Cella). Ia mengklaim sudah mengantongi restu Pay Burman atau Pay BIP selaku sesama pencipta lagu untuk Kotak yang izinnya dipermasalahkan guna lapor polisi.
"Lagu itu adalah satu kesatuan, tidak bisa dipisah-pisahkan. Saya dengan Bang Pay sudah bertelepon dan Bang Pay menyatakan, 'Ya udah, dilanjutkan aja apa yang memang harus dijalankan'," ujar Posan Tobing di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Posan Tobing juga sempat diundang berdiskusi dengan Ahmad Dhani karena Pay Burman meneruskan cerita tentang permasalahan izin lagu Kotak ke pentolan Dewa 19.
"Bang Pay juga sudah berkoordinasi dengan Ahmad Dhani, yang mana bahkan Bang Pay sendiri sudah tidak mendapatkan hak ekonomi dari karya yang kami ciptakan bersama," ujar Posan Tobing.
"Kami pun juga sudah diundang Ahmad Dhani untuk datang ke rumahnya dan menceritakan tentang hal-hal yang mereka sampaikan," katanya lagi.
Posan Tobing tidak mungkin bergerak sendiri. Tim pengacara sang drummer menyebut kliennya harus mendapat restu dari pencipta lain untuk menyeret para personel Kotak ke jalur hukum karena menyanyikan karya mereka tanpa izin.
"Logika simpelnya, ada rumah yang ahli warisnya ada tiga. Rumah itu nggak bisa dijual kalau tidak ada persetujuan ahli waris semuanya. Sama seperti lagu ini," jelas Jerys Napitupulu selaku pengacara Posan Tobing.
Hanya saja, para musisi tersebut memilih tidak ikut bersuara karena memang pusat permasalahan cuma ada di Posan Tobing dan tiga mantan rekannya di Kotak.
"Contoh kayak Bang Pay. Kenapa dia tidak bersuara, karena dia merasa persoalan ini terlalu pribadi. Ya sebagai senior, saya hargai lah Bang Pay," ucap Posan Tobing.
Baca Juga: Posan Tobing Mantap Polisikan Band Kotak: Nanti Kita Ketemu di Pengadilan
Sebagaimana diketahui, Posan Tobing resmi melaporkan Tantri, Chua dan Cella ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta. Ketiganya dikenakan Pasal 9 juncto Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Ancamannya 4 tahun (penjara). Dendanya juga cukup besar ya, sekitar Rp3 miliaran," kata Jerys Napitupulu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Sudah Jadi Mantan, Bedu Masih Diperingatkan Istri Sebelum Wawancara
-
Tips Cepat Kaya ala Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa untuk Gen Z: Jangan Langsung ke Crypto!
-
8 Film Desta jadi Peran Utama, Terbaru sebagai Dono untuk Warkop DKI Reborn
-
Libatkan Sutradara Kawakan Edwin, JAFF 2025 Siap Gebrak Yogyakarta dengan Ratusan Film dan Kejutan
-
Sikap Bijak Habib Jafar Soal Masalah Onad: Kita Tidak Boleh Menutup Hati
-
Sinopsis Alls Fair, Drama Terbaru Kim Kardashian yang Dapat Rating Nol Persen dari Rotten Tomatoes
-
Perayaan 20 Tahun JAFF, Opera Jawa Garin Nugroho Kembali Diputar Pakai Format Seluloid Langka
-
Fakta dan Sinopsis Die, My Love: Kisah Cinta yang Gelap dan Kacau
-
7 Rekomendasi Film Hollywood November 2025, DariPredator: BadlandshinggaZootopia 2
-
Ariel NOAH Jadi Dilan Dewasa di Film Terbaru, Pidi Baiq: Sejuta Persen Setuju