Suara.com - Posan Tobing tak mau dibilang sibuk koar-koar sendiri dalam masalah perizinan lagu dengan para personel Kotak, yakni Tantri Syalindri (Tantri), Swasti Sabdastantri (Chua) dan Mario Marcella (Cella). Ia mengklaim sudah mengantongi restu Pay Burman atau Pay BIP selaku sesama pencipta lagu untuk Kotak yang izinnya dipermasalahkan guna lapor polisi.
"Lagu itu adalah satu kesatuan, tidak bisa dipisah-pisahkan. Saya dengan Bang Pay sudah bertelepon dan Bang Pay menyatakan, 'Ya udah, dilanjutkan aja apa yang memang harus dijalankan'," ujar Posan Tobing di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Posan Tobing juga sempat diundang berdiskusi dengan Ahmad Dhani karena Pay Burman meneruskan cerita tentang permasalahan izin lagu Kotak ke pentolan Dewa 19.
"Bang Pay juga sudah berkoordinasi dengan Ahmad Dhani, yang mana bahkan Bang Pay sendiri sudah tidak mendapatkan hak ekonomi dari karya yang kami ciptakan bersama," ujar Posan Tobing.
"Kami pun juga sudah diundang Ahmad Dhani untuk datang ke rumahnya dan menceritakan tentang hal-hal yang mereka sampaikan," katanya lagi.
Posan Tobing tidak mungkin bergerak sendiri. Tim pengacara sang drummer menyebut kliennya harus mendapat restu dari pencipta lain untuk menyeret para personel Kotak ke jalur hukum karena menyanyikan karya mereka tanpa izin.
"Logika simpelnya, ada rumah yang ahli warisnya ada tiga. Rumah itu nggak bisa dijual kalau tidak ada persetujuan ahli waris semuanya. Sama seperti lagu ini," jelas Jerys Napitupulu selaku pengacara Posan Tobing.
Hanya saja, para musisi tersebut memilih tidak ikut bersuara karena memang pusat permasalahan cuma ada di Posan Tobing dan tiga mantan rekannya di Kotak.
"Contoh kayak Bang Pay. Kenapa dia tidak bersuara, karena dia merasa persoalan ini terlalu pribadi. Ya sebagai senior, saya hargai lah Bang Pay," ucap Posan Tobing.
Baca Juga: Posan Tobing Mantap Polisikan Band Kotak: Nanti Kita Ketemu di Pengadilan
Sebagaimana diketahui, Posan Tobing resmi melaporkan Tantri, Chua dan Cella ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta. Ketiganya dikenakan Pasal 9 juncto Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Ancamannya 4 tahun (penjara). Dendanya juga cukup besar ya, sekitar Rp3 miliaran," kata Jerys Napitupulu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Bukan Cuma Zoro! 8 Karakter Anime yang Pernah Dihidupkan Mackenyu Arata
-
Sinopsis Film Mercy, Tayang Hari Ini di Prime Video
-
Lebaran Bareng Keluarga Pacar, Hubungan Azizah Salsha dan Nadif Zahiruddin Makin Serius?
-
Viral Saf Salat Id di Alun-Alun Kudus Campur Baur, Bagaimana Hukumnya?
-
Klarifikasinya Dipelintir, Cindy Rizky Aprilia Kini Pamer IPK 3,7 hingga Lanjutkan Laporan Polisi
-
Momen Kocak Mahalini Kegirangan Dapat THR sampai Lupa Sungkem Suami
-
Kenang Sosok Almarhum, Addie MS dan Memes Ziarah ke Makam Vidi Aldiano di Hari Lebaran
-
Gelar Salat Id Perdana di Masjid Barunya, Ivan Gunawan Terapkan Aturan Ketat Buat Marbot
-
Fico Fachriza Rayakan Lebaran dengan Hidup di Jalan Selama 3 Hari
-
Ayah Sempat Kritis Saat Ramadan, Syakir Daulay Ungkap Kondisi Terkini