Entertainment / Gosip
Sabtu, 09 September 2023 | 16:40 WIB
Dito Mahendra Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Dito Mahendra berhasil ditangkap Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal. Namun, ia malah melarikan diri hingga akhirnya berstatus buronan.

Penangkapan pria yang pernah ribut dengan Nikita Mirzani itu berlangsung di kawasan Canggu, Bali Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 14.30 WITA. Besoknya, ia langsung ditahan di Rutan Bareskrim. Lantas, seperti apa kronologi kasus Dito Mahendra ini?

Kronologi Kasus Dito Mahendra
Kasus senpi ilegal Dito Mahendra mulai terkuak usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumahnya pada 13 Maret 2023 lalu. Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus pencucian uang yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Penyidik saat itu menemukan 15 senjata api dari berbagai jenis di rumah Dito Mahendra. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyebut temuan ini disertai dengan amunisinya, yakni peluru. Keberadaan senpi kemudian dikoordinasikan dengan pihak Polri.

KPK pun menyerahkan temuan belasan senjata api itu ke Polri. Mereka juga berkoordinasi dengan Badan Intelijen Keamanan Polri untuk menelusuri terkait izin dari kepemilikan senpi. Usai didalami, Polri menyebut sebagian dari temuan ini rupanya tidak memiliki berizin.

Disebutkan ada 9 jenis senpi dari rumah Dito yang tidak berizin. Rinciannya sendiri adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, Glock 19 Zev, Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101 Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

Lalu, kuasa hukum Dito Mahendra menyebut belasan pucuk senpi ilegal dikatakan kliennya merupakan milik Kodam IV Diponegoro. Namun, informasi ini dibantah oleh Polri dan TNI AD. Mereka menyebut ada kekeliruan atau hoaks dari keterangan tersebut.

Dito bahkan sempat mangkir dari panggilan polisi dan KPK. Namun, pada Senin (17/4/2023), ia resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dihadiri Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Divisi Hukum Polri, hingga Divisi Propam Polri.

Dikarenakan sering mangkir dari panggilan, Bareskrim Polri pun memasukkan Dito Mahendra ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun, setelah empat bulan, ia berhasil diringkus polisi saat sedang berada di kawasan Canggu, Bali pada Kamis (7/9/2023) siang.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ngebet Mau Ketemu Dito Mahendra di Bareskrim Polri: Demi Allah Gue Belum Pernah Lihat Wujud Aslinya

Penangkapan itu terjadi ketika Dito tengah liburan di sebuah villa di sana. Menurut keterangan polisi, saat ditangkap, turut ditemukan satu senpi lainnya. Namun, belum diketahui statusnya ilegal atau tidak.  Dito per Jumat (8/9/2023) telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Load More