Suara.com - Polda Metro Jaya telah membongkar kasus produksi film porno yang dilakukan rumah produksi atau production house (PH) Kelas Bintang. Selain Siskaeee, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3gp juga diketahui sebagai pemain salah satu film produksi PH tersebut.
Karena itu, Meli 3gp bakal ikut diperiksa sebagai saksi. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan Meli membintangi film Birahi Muda.
"Salah satu film yang dihasilkan rumah produksi tersebut, judul film dimaksud (Birahi Muda) semua pemerannya kami akan panggil," kata Ade kepada wartawan, Rabu (13/9/2023).
Hanya saja, belum diketahui kapan Meli dan pemain lainnya akan diperiksa.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Tersangka utamanya adalah Irwansyah, sutradara sekaligus pemilik rumah produksi Kelas Bintang.
Menurut polisi, Kelas Bintang sudah memproduksi 120 judul film. Salah satunya berjudul Kramat Tunggak yang diperankan Siskaeee dan Virly Virginia.
"Dari 120 judul film yang ditransmisikan di tiga website dimaksud salah satunya adalah film Kramat Tunggak yang sempat dilakukan pemblokiran oleh Kominfo di akhir bulan April tahun 2023," kata Ade.
Selain Siskaeee, Virly Virginia, dan Meli, ada sederet artis perempuan lain yang membintangi film produksi Kelas Bintang. Sementara artis pria yang sudah diketahui inisialnya antara lain BP, P, UR, AG, dan RA.
Beberapa artis dan selebgram mendapatkan bayaran berkisar antara Rp10 hingga Rp15 juta per judul film yang mereka bintangi. Sementara itu, tarif langganan situs film pornografi ini berkisar mulai dari Rp50 ribu perhari, Rp150 ribu perminggu, Rp250 ribu per bulan, hingga Rp500 ribu per tahun.
Baca Juga: Virly Virginia Menyesal Jadi Bintang Bokep, Penampilan Terbaru Lina Mukherjee setelah 2 Bulan Dibui
Adapun keuntungan yang sudah didapat tersangka selama satu tahu beroperasi sekitar Rp500 juta.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) dan/atau Pasal 34 Ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta/atau Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 Ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Dituding Tak Ada Andil di Rumah Mewah Sarwendah, Ruben Onsu Menohok Beri Kode Penghasilannya
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Heboh! Bocah Tertangkap Curi Dompet Menangis Minta Diviralkan
-
Barry Likumahuwa Tampil di POP: SELAH, Ruang Ibadah Musik yang Intim di Jakarta
-
Teuku Ryan Kewalahan Perankan Pengacara Narsis dan Bermuka Dua di Istiqomah Cinta
-
Tragis! Jenazah Anak Perempuan Ditinggalkan dengan Surat Haru, Warga Gotong Royong Urus Pemakaman
-
Viral! Mama Papua Kecewa, Suara dan Wajahnya Dipakai Tanpa Izin di Film Pesta Babi
-
Miris! Hari Bahagia Jadi Petaka, Pengantin di Bekasi Kena Tipu WO Marwah Catering
-
Panas! Istri Virgoun Bantah Pengakuan Eva Manurung soal Hamil Duluan, Ogah Dibela dengan Kebohongan
-
Dituduh Tak Punya Andil Bangun Rumah yang Kini Ditempati Sarwendah, Ruben Onsu Akhirnya Klarifikasi